Mensesneg: Penyadapan Ini Bisa Masuk Kategori Makar dan Ancam Keselamatan Presiden

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan keterangannya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu, 4 November 2026. Foto: BPMI Setpres/Laily Rachev

JAYAKARTA NEWS— Kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh lainnya, oleh tersangka mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Cs, masih terus bergulir. Berbagai analisa bertebaran, termasuk pertanyaan siapa dalangnya atau siapa user hasil sadapan.

Dalam keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (4/11/2026), Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi berpendapat apa yang dilakukan bisa masuk dalam kategori makar. Perbuatan ini membahayakan keselamatan kepentingan negara, termasuk keselamatan pimpinan negara.

“Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori, bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar, ini juga mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara,” ujar Mensesneg.

Presiden, ujarnya, merasa prihatin atas tindakan tersebut. Berdasarkan perkembangan yang disampaikan, sejumlah individu telah dipetakan karena diduga terkait dengan perbuatan tersebut. Pemerintah memandang kasus ini secara serius karena dinilai dapat mengarah pada tindakan yang membahayakan kepentingan dan keselamatan negara.

Presiden Prabowo, tegasnya, telah mengambil keputusan untuk memberhentikan Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Mensesneg menyampaikan bahwa Keputusan Presiden terkait pemberhentian tersebut telah ditandatangani pada pagi hari.

“Bapak Presiden telah mengambil keputusan dan telah menandatangani keputusan Presiden berkenaan dengan pemberhentian Saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitas beliau sebagai Kepala Staf Kepresidenan,” ungkapnya.

Letjen Ariyo Windutomo Jadi Plt KSP

Untuk memastikan tugas dan fungsi Kepala Staf Kepresidenan tetap berjalan, Presiden menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan.

“Untuk selanjutnya Bapak Presiden menunjuk pelaksana tugas untuk mengisi kekosongan tersebut, untuk sementara beliau menunjuk Letnan Jenderal TNI, yang namanya Ariyo Windutomo untuk menjalankan tugas sebagai pelaksana tugas Kepala Staf Kepresidenan,” lanjutnya.

Pemerintah, menurut Mensesneg, juga telah berkoordinasi dengan Kapolri untuk memastikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat tetap berjalan tanpa gangguan. Pemerintah menegaskan bahwa mekanisme penyadapan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga masyarakat tidak perlu khawatir terhadap proses yang dilakukan secara sah.

“Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat untuk tidak perlu khawatir bahwa ini dilakukan tentunya oleh beberapa oknum-oknum tertentu,” kata Mensesneg. (*/di)

Exit mobile version