Kabar
Membedah Sejarah Depok: Dari Tanah Warisan Chastelein hingga Bagian NKRI
Oleh : Heri Mulyono
Depok bukan sekadar kota penyangga Jakarta. Wilayah ini pernah menjadi daerah semi-otonom unik warisan Cornelis Chastelein. Dua belas marga keturunan budak merdeka memerintah sendiri sebelum akhirnya bergabung dengan NKRI pada pertengahan abad ke-20.
Di balik gemerlap gedung pencakar langit dan kawasan industri yang kini menghiasi Kota Depok, Jawa Barat, tersimpan lapisan sejarah yang jarang terungkap secara utuh. Depok bukan sekadar wilayah administratif yang terbentuk pada akhir abad ke-20. Jauh sebelum itu, wilayah ini memiliki status politik yang unik dalam peta kekuasaan kolonial Hindia Belanda. Sejarah Depok diwarnai oleh figur Cornelis Chastelein, seorang bangsawan Belanda yang meletakkan dasar emansipasi dan otonomi khusus yang bertahan selama berabad-abad.
Etimologi dan Asal Usul Nama
Secara etimologis, nama “Depok” diyakini berasal dari bahasa Sunda, yaitu “padepokan” yang berarti tempat tinggal para pertapa atau kawasan yang sepi dan tenang. Dalam konteks sejarah lokal, istilah ini sering dikaitkan dengan kawasan asri yang jauh dari keramaian pusat perdagangan Batavia.
Namun, ada pula narasi populer yang menyebutkan bahwa Depok merupakan akronim dari bahasa Belanda “De Eerste Protestantse Organisatie van Kristenen” yang berarti “Organisasi Jemaat Kristen Pertama”. Menurut sejarawan JJ Rizal, akronim ini baru muncul sekitar tahun 1970-an sebagai bagian dari identitas nostalgia komunitas keturunan Belanda Depok, bukan nama asli wilayah tersebut.
Cornelis Chastelein dan Wasiat Kemerdekaan
Titik balik sejarah Depok dimulai pada akhir abad ke-17. Cornelis Chastelein, lahir di Amsterdam 10 Agustus 1657, adalah pejabat tinggi Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) yang menjabat sebagai Opperkoopman (Pedagang Utama). Pada 1691, ia mengundurkan diri dari VOC karena menolak politik eksploitasi yang diterapkan Gubernur Jenderal Willem van Outhoorn.
Peta Depok 1938
Pada 18 Mei 1696, Chastelein membeli tanah di wilayah Depok seluas 1.244 hektar dengan harga 300 rijksdaalder (750 Gulden). Ia membawa sekitar 150 budak dari berbagai wilayah Nusantara—Bali, Sulawesi, Makassar, Bugis, dan Timor—untuk mengelola lahan pertanian tersebut.
Berbeda dengan tuan tanah lainnya, Chastelein memiliki pendekatan humanis. Dalam wasiat terakhirnya tertanggal 13 Maret 1714, ia membebaskan seluruh budaknya dan mewariskan tanah Depok kepada mereka dengan syarat memeluk agama Kristen Protestan. Wasiat ini dikukuhkan oleh Gubernur Jenderal Abraham van Riebeeck. Chastelein meninggal dunia pada 28 Juni 1714 di Batavia.
Dua Belas Marga dan Pemerintahan Sendiri
Kedua belas penerima warisan tersebut menjadi cikal bakal 12 marga besar yang dikenal sebagai “Belanda Depok”. Nama-nama marga tersebut adalah Jonathans, Laurens, Bacas, Isakh, Jacob, Leander, Loen, Samuel, Tholense, Zadokh, Joseph, dan Sudira. Penamaan ini mengacu pada 12 murid Yesus, mencerminkan identitas keagamaan komunitas tersebut.
Gemeente Bestuur, Gemeente Depok, 1930
Komunitas ini membentuk sistem pemerintahan sendiri yang dikenal sebagai Landschap Depok. Dalam struktur kekuasaan kolonial, Depok memiliki status Zelfbestuur atau daerah swapraja. Pada tahun 1871, dibentuk lembaga pengelola bernama Het Gemeente Bestuur van Particuliere Land Depok yang mengatur administrasi wilayah secara mandiri.
Karena kemandiriannya yang luar biasa—memiliki lambang daerah, aturan hukum sendiri, dan sistem pemilihan pemimpin—masyarakat setempat sering menyebutnya “Republik Depok”. Para pemimpin Depok, yang bergelar “Presiden”, dipilih secara demokratis setiap tiga tahun sekali oleh para keturunan 12 marga. Presiden dibantu sekretaris, bendahara, dan dewan penasihat dalam mengurus perpajakan, irigasi, keamanan, dan kesejahteraan warga.
Kehidupan di Masa Kolonial
Di bawah pemerintahan semi-otonom ini, Depok berkembang menjadi kawasan pertanian maju dengan komoditas unggulan seperti nila, kakao, jeruk nipis, nangka, sirsak, dan belimbing. Warga Depok dikenal memiliki tingkat pendidikan lebih baik dibandingkan warga pribumi di sekitarnya. Sekolah-sekolah didirikan, dan banyak pemuda Depok yang dikirim belajar ke luar negeri.
Namun, status istimewa ini juga menciptakan jarak sosial. Warga Depok, yang sering disebut Orang Depok Asli atau “Belanda Depok”, memiliki privilese tersendiri: tidak dikenakan kerja rodi, berhak atas pendidikan Eropa, dan memiliki hak tanah yang kuat. Mereka berbicara bahasa Belanda atau Melayu campur Belanda, mengenakan pakaian gaya Eropa, dan menjalankan ibadah Kristen Protestan. Hal ini menimbulkan dinamika sosial tersendiri di tengah masyarakat Jawa Barat.
Transisi Menuju Kemerdekaan dan Peristiwa Gedoran
Gelombang nasionalisme Indonesia pada awal abad ke-20 mulai mempengaruhi struktur sosial di Depok. Saat Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dikumandangkan, Depok secara de facto berada dalam wilayah yang mengklaim kemerdekaan.
Peristiwa Gedoran Depok
Namun, masa transisi ini diwarnai ketegangan. Pada Oktober 1945, terjadi peristiwa yang dikenal sebagai “Gedoran Depok”—huru-hara berdarah di mana komunitas Belanda Depok menjadi sasaran kekerasan karena dianggap sebagai sisa-sisa rezim kolonial. Banyak warga Depok yang kehilangan harta benda, dan sebagian memilih mengungsi ke Belanda. Peristiwa ini menjadi titik balik traumatis dalam sejarah komunitas tersebut.
Bergabung dengan NKRI
Proses integrasi Depok ke dalam NKRI tidak terjadi dalam semalam. Pasca pengakuan kedaulatan pada tahun 1949, pemerintah Indonesia mulai menata ulang daerah-daerah swapraja. Status particuliere land atau tanah partikelir warisan kolonial dianggap tidak lagi relevan dengan semangat kesatuan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pada 4 Agustus 1952, Depok resmi menjadi bagian dari Negara Republik Indonesia. Status tanah pribadi dihapuskan, dan kepemilikan tanah dikonversi menjadi tanah negara sesuai undang-undang agraria nasional. Para keturunan 12 marga menerima keputusan ini, meski kehilangan hak istimewa politik. Mereka tetap diakui sebagai warga negara Indonesia, dan tanah-tanah warisan mengalami redistribusi sesuai hukum nasional.
Dengan integrasi ini, Depok resmi menjadi bagian dari Kabupaten Bogor, Jawa Barat, di bawah pemerintahan NKRI. Era “Republik Depok” sebagai entitas semi-otonom pun berakhir.
Warisan Sejarah yang Tersisa
Kini, jejak sejarah Depok sebagai daerah swapraja masih dapat dilacak. Gereja Immanuel di Depok Lama, dibangun tahun 1700, masih berdiri kokoh sebagai gereja tertua di wilayah tersebut. Makam Cornelis Chastelein di kompleks gereja itu masih menjadi situs ziarah sejarah.
Selain itu, nama-marga dari 12 keturunan asli masih dapat ditemukan di antara penduduk Depok. Yayasan Lembaga Cornelis Chastelein (YLCC) yang didirikan para keturunan kini mengelola situs-situs bersejarah dan melestarikan memori kolektif komunitas.
Sejarah Depok mengajarkan tentang kompleksitas masa lalu Indonesia. Dari tanah perkebunan seorang bangsawan Belanda, lahir sebuah komunitas unik yang memperjuangkan kemandirian. Dari status semi-otonom yang istimewa, wilayah ini bertransformasi menjadi bagian dari negara bangsa yang besar.
Kisah Cornelis Chastelein dan 12 marga bukan sekadar legenda lokal, melainkan bukti bahwa sejarah kemerdekaan dan integrasi nasional adalah proses yang panjang dan berlapis. Depok, dengan segala dinamika masa lalunya, telah membuktikan diri mampu beradaptasi dari sebuah Gemeente kolonial menjadi kota modern yang berkontribusi signifikan bagi Indonesia—resmi menjadi kota otonom pada 20 April 1999.
Membedah sejarah Depok berarti memahami bahwa setiap jengkal tanah di Nusantara memiliki narasi perjuangan dan perubahannya sendiri. Dari wasiat kemerdekaan seorang tuan tanah hingga keputusan politik bergabung dengan NKRI, Depok tetap menjadi saksi bisu perjalanan bangsa Indonesia dalam merajut identitas di tengah keberagaman. (*)