Kabar

Masyarakat Sipil tentang Perdagangan Karbon: Bukan Solusi Iklim

Published

on

Foto: dok Indonesian Center for Environmental Law (ICEL)

JAYAKARTA NEWS— Organisasi masyarakat sipil menilai Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) baru cenderung mereduksi fungsi hutan menjadi sekadar komoditas karbon. Pemerintah harus fokus pada solusi nyata untuk menekan krisis iklim, di antaranya dengan menghentikan deforestasi di megaproyek pangan dan energi dan segera menyetop pembangkit listrik tenaga fosil batu bara.

Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon melalui Offset Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) Sektor Kehutanan. Menurut Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, aturan ini ingin memastikan masyarakat merasakan manfaat ekonomi karbon untuk mendukung target pengurangan emisi nasional.

Organisasi masyarakat sipil bidang lingkungan menilai dimensi perdagangan karbon lebih kompleks dari sekadar soal perdagangan. Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) menilai prinsip perlindungan dalam Permenhut itu berpotensi menjadi sebatas pengakuan normatif di atas kertas, tanpa jaminan implementasi dan penegakan yang efektif di lapangan.

“Peraturan itu mengatur tahapan pengaduan, mulai dari penerimaan hingga penyelesaian. Namun, tidak dijelaskan bentuk keputusan, tindakan korektif, maupun tindak lanjut konkret yang dapat dilakukan pemerintah terhadap pengaduan yang sudah terbukti,” kata Kepala Divisi Kehutanan dan Keanekaragaman Hayati ICEL, Adam Putra F, dikutip dari siaran pers ICEL.

Program Manager Bioenergi Trend Asia, Amalya Reza menambahkan, kehadiran Permenhut baru itu justru membuka celah penguasaan korporasi (corporate capture) terhadap hutan sebagai objek bisnis, alih-alih memperkuat kedaulatan komunitas.

“Masyarakat akan dipaksa bergantung pada mitra teregistrasi. Hal itu berpotensi menempatkan korporasi sebagai pengendali utama perdagangan karbon baik di wilayah hutan adat maupun hutan hak,” kata Amalya.

Yang lebih mendasar, lanjutnya, “Mekanisme offset emisi bukanlah solusi iklim sejati melainkan hanya menjadi tiket bagi perusahaan penghasil emisi besar untuk terus beroperasi sambil berlindung di balik klaim hijau.”

Amalya mengingatkan, pemerintah semestinya fokus pada solusi yang nyata untuk menekan krisis iklim. Langkah itu termasuk menghentikan deforestasi untuk megaproyek energi dan pangan, melindungi hutan alam yang tersisa serta mempercepat pensiun PLTU batu bara.

Foto: dok Indonesian Center for Environmental Law (ICEL)

Tiga Persoalan Permenhut Karbon

ICEL secara khusus mencatat setidaknya tiga persoalan utama dalam Permenhut itu. Pertama, lemahnya dimensi penegakan hukum dan akuntabilitas. ICEL menilai pelemahan itu berisiko menjadi prosedur administratif belaka tanpa adanya kepastian hukum atas pemulihan.

Kedua, jaminan keterbukaan informasi publik masih sangat terbatas. Padahal keterbukaan informasi merupakan prasyarat penting untuk memastikan pengawasan publik dan akuntabilitas penyelenggaraan perdagangan karbon.

Adam menyatakan peraturan itu memang menyebutkan bahwa informasi mengenai perdagangan karbon harus tersedia dan dapat diakses publik. Namun, tidak terdapat pengaturan yang tegas mengenai jenis informasi apa saja yang wajib dibuka kepada publik dan bagaimana informasi tersebut harus disediakan.

“Peraturan tersebut hanya menyatakan mengacu pada UU Keterbukaan Informasi Publik. Akibatnya, informasi penting tetap berpotensi diklasifikasikan sebagai informasi dikecualikan, sebagaimana masih sering terjadi dalam tata kelola kehutanan saat ini,” kata Adam.

Ketiga, minimnya ruang partisipasi publik dalam proses persetujuan proyek karbon. Dalam proses pengajuan rekomendasi penerbitan Sertifikat Pengurangan Emisi (SPE-GRK), pelaku usaha diwajibkan menyampaikan berbagai dokumen penting, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), hasil konsultasi publik, serta rencana dan capaian Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan (Padiatapa) atau Free, Prior, and Informed Consent (FPIC).

ICEL menilai masyarakat tidak diberikan ruang yang memadai untuk menguji, menyanggah, atau memberikan keberatan terhadap informasi yang diajukan pelaku usaha tersebut. Padahal, masyarakat terdampak dan publik merupakan pihak yang paling mengetahui kondisi di lapangan dan memiliki peran penting dalam memastikan bahwa informasi yang disampaikan pelaku usaha sesuai dengan realitas sosial maupun ekologis.

“Tanpa mekanisme partisipasi publik yang bermakna, proses persetujuan proyek karbon berisiko menjadi tertutup dan minim pengawasan, sekaligus membuka potensi konflik sosial, pelanggaran hak masyarakat adat dan lokal, serta praktik greenwashing dalam tata kelola perdagangan karbon kehutanan,” kata Adam.

Amalya menambahkan, perdagangan karbon tidak akan menutup emisi yang dikeluarkan berbagai kebijakan pemerintah yang berbanding terbalik dengan upaya mengatasi krisis iklim, seperti program bioenergi berbasis kebun kayu, alokasi 20 juta hektare kawasan hutan untuk pangan dan energi serta program co-firing biomassa, yang merupakan metode mencampur bahan bakar batu bara dengan biomassa yang berasal dari bahan-bahan seperti pelet kayu, pelet sampah, serbuk kayu, cangkang sawit, serbuk gergaji, dan sekam padi.

Dalam laporan yang diterbitkan pada 2022, Trend Asia mengungkap besarnya risiko yang harus ditanggung warga, lingkungan dan iklim dari program co-firing biomassa di 52 lokasi PLTU di Indonesia.

Co-firing membutuhkan lahan seluas 2,33 juta hektare atau 35 kali luas daratan DKI Jakarta untuk membangun Hutan Tanaman Energi (HTE). Pada saat yang sama, rantai pasok biomassa itu akan menambah emisi gas rumah kaca Indonesia hingga 26,48 juta ton setara karbon dioksida (CO2e) per tahun. Trend Asia menemukan praktik co-firing biomassa pelet kayu yang dipasok dengan skema HTE  berpotensi memperparah deforestasi sekaligus memperpanjang umur PLTU tua yang seharusnya sudah pensiun. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Exit mobile version