Kabar

Margaret M.S: Kepala Lingkungan bukan Jabatan “Kerajaan” tapi Dipilih

Published

on

MEDAN, JAYAKARTA NEWS— Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi PDI-P Margaret M. S menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) No 9 Tahun 2017. Tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan Kota Medan.

Kegiatan sosperda ini digelar di depan rumah Margaret M. S di Jl. Pasar 3 Barat Perumahan Marelan Indah, Gang Sumbawa, Kel. Rengas Pulau, Kec. Medan Marelan, Senin (10/4/2023). Dan dihadiri sekitar 250 warga dari sejumlah lingkungan dan perwakilan pihak kecamatan setempat.

Dalam kegiatan sosialisasi peraturan daerah ini Margaret M. S menjelaskan, kenapa Perda No 9 Tahun 2017 ini kerap disosialisasikan, itu tidak lain untuk memberi wawasan kepada warga atau masyarakat tentang lingkungan dan Kepala Lingkungan (Kepling).

“Jadi perlu diketahui terlebih dahulu makna dari lingkungan itu sendiri adalah bagian wilayah dari wilayah di kelurahan yang dipimpin oleh Kepling, sedangkan Kepling itu adalah unsur pelaksana tugas operasional kepala kelurahan dalam bidang pemerintahan dan masyarakat dalam wilayah kerja tertentu dalam wilayah kelurahan,” jelas Margaret M. S yang merupakan Wakil Ketua Fraksi PDI-P DPRD kota Medan itu.

Kemudian Margaret M. S melanjutkan lagi, masyarakat juga perlu mengetahui bahwa setiap warga itu memiliki hak untuk memilih Kepling nya. Itu kan berarti demokrasi, kan begitu. Karena apa? Sekarang ini kan jelas dicantumkan atau dibuat di dalam Peraturan Daerah (Perda) No 9 Tahun 2017 bahwasanya ada poin-poin yang harus dicapai oleh Kepling.

Contohnya 30% harus mendapatkan dukungan dari warga, kemudian benar-benar harus berdomisili di lingkungan dan terdaftar di kependudukan dan Kartu Keluarga (KK) setempat dan bertempat tinggal minimal 2 tahun terakhir di lingkungannya, kemudian harus berkelakuan baik.

“Jadi warganya tahu haknya dan Kepling juga tahu tanggung jawabnya. Sebagai orang pilihan, artinya Kepling tidak boleh sembarangan dalam bertindak dan berbuat. Selain itu kita harus merubah pola pikir warga atau masyarakat bahwasanya Kepling itu sering diasumsikan jabatan kerajaan. Kenapa dibilang kerajaan? Itu karena turun temurun dari Kakeknya, anaknya hingga cucunya,” ungkap Margaret M. S dari Dapil II itu.

Padahal sekarang tidak seperti itu, melainkan sudah demokrasi, dimana kita bebas mengajukan atau mengusulkan pilihan kita, siapa yang mau diusulkan menjadi Kepling kita. Jadi persepsi itulah yang harus dihilangkan.

Seperti termaktub dalam Perda No 9 Tahun 2017, Bab VII mekanisme calon pengangkatan Kepling ayat 1 mengatakan Calon Kepala Lingkungan diusulkan oleh Lurah kepada Camat dengan memperhatikan saran atau pendapat yang berkembang dalam masyarakat setempat.

Kemudian perlu juga untuk diketahui mungkin masyarakat mendengar kenapa ada terjadi pemberhentian terhadap Kepling. dan itu pastinya ada kesalahan yang fatal yang telah dilakukannya, seperti berkinerja buruk, otoriter, melakukan tindakan pidana maupun perdata kemudian membuat konflik atau keributan yang membuat kerugian nama baik masyarakat setempat, kelurahan pemerintah daerah dan pemerintah, maka kalau sudah seperti itu wajib untuk diberhentikan.

“Sedangkan untuk persyaratan umum yang harus di penuhi seseorang secara administrasi menjadi Kepling di Kota Medan antara lain, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berpendidikan paling rendah SMA/Sederajat, berusia 23 tahun sampai dengan 55 tahun saat pencalonan dan berkelakuan baik, jujur, adil dan berdomisili dengan catatan terdaftar kependudukan dan KK di daerah setempat minimal 2 tahun,” ujar Margaret M. S

Warga Bertanya Margaret M. S Menjawab

Di sela berlangsungnya acara sosialisasi peraturan Perda No 9 Tahun 2017 itu, dilanjut lagi dengan banyak hal penjelasan telah disampaikan oleh Wakil Ketua Fraksi PDI-P anggota DPRD Kota Medan, Dapil II siang itu, mulai dari bantuan untuk melanjutkan pendidikan, infrastruktur dan lainnya.

Kemudian Margaret M. S pun memberi kesempatan kepada warga yang hadir untuk menyampaikan hal-hal lain yang ingin disampaikan baik itu unek-unek nya atau aspirasinya.

Dan langsung dilanjut oleh panitia, “Baiklah Bapak-bapak, Ibu-ibu dan saudara-saudara sekalian, kita persilahkan untuk bertanya atau menyampaikan aspirasinya, dipersilahkan dari kaum Bapak terlebih dahulu, dan nanti Ibu Dewan Margaret M. S akan menjawab sekaligus semua pertanyaannya’

Tidak lama kemudian, salah seorang pria separuh baya dengan menggunakan kaca mata hitam tunjuk tangan, dan ternyata ia adalah Koordinator Keamanan di Lingkungan 13 yang bernama Tengku Edi mengatakan, “Yang saya hormati Ibu Dewan, disini saya ingin menyampaikan terkait pengamanan seperti peralatan dan perlengkapan lainnya di komplek kita ini perumahan Marelan Indah,”

Lalu dilanjut lagi dengan seorang wanita, br. Pardede, ia seorang Guru SMP di Sekolah Yayasan Melati ketepatan gedung sekolah bersebalahan dengan rumah Margaret MS. Ia pun menyampaikan pertanyaan, “Bu Dewan saya ingin menyampaikan bahwa SMP Melati belum pernah sama sekali menerima bantuan dari PDI-P untuk siswa-siswinya, seperti Bu Dewan katakan tadi dari PDI Perjuangan ada bantuan bagi anaknya yang mau melanjut kuliah nanti dibantu secara gratis dan dikasih uang saku lagi ,”

Kemudian Ibu Kepling pun ikut menyampaikan aspirasi nya. “Saya mewakili dari masyarakat lingkungan 13, ingin menyampaikan kepada Bu Dewan terkait fasilitas olah raga di kawasan komplek ini tidak ada, sedangkan kita punya lahan, milik lingkungan 13. Kita sdh mengerjakan tetapi terkendala dana. Itu dikisahkan pada saat melewati anak-anak sedang bermain dan mengatakan kepada saya tentang fasilitas olah raga. Jd saya prihatin.,”

Setelah itu, salah seorang wanita bernama Fitriani dari lingkungan 4 menyampaikan jalan yang berlubang-lubang pada hendak belanja, jadi saya mohon kepada Bu Dewan semoga dapat diperbaiki.

Dan terakhir wanita muda berhijab dari lingkungan 12 menunjukkan tangan, yang dipertanyakan terkait program pengobatan gratis untuk Kita Medan dengan menunjukkan KTP. “Bu Dewan, saya mau bertanya ini, katanya kalau berobat cukup menunjukkan KTP kota Medan, tetapi kemarin saya berobat di Puskesmas di kawasan Marelan, kenapa saya ditolak?”

Usai sejumlah warga mengajukan beberapa pertanyaan, lalu perhatian warga yang hadir pun beralih pandangan ke depan tertuju ke Bu Dewan Margaret M. S. “Terimakasih kepada Bapak dan Ibu yang telah memberi kritik, saran kepada saya dan itu menjadi catatan saya,”

Kemudian satu persatu pertanyaan dijawab oleh Margaret M. S, mulai dari Tengku Edi, Kordinator Keamanan di perumahan Linkungan 13. Pertama saya sampaikan bahwa bulan Juni ini saya genap 2 tahun bertempat tinggal di lingkungan 13, tetapi saya heran dan sudah saya pertanyakan kepada Pak Kepling kenapa sampai sekarang belum dimasukkan ke dalam group perkumpulan di komplek kita ini. Artinya jika saya sudah masuk ke dalam group kita bisa saling sharing dan pertanyaan dari Pak Koordinator pun akan terjawab. Tapi nanti tetap jadi atensi.

Untuk jawaban kedua dari Bu Pardede, Margaret M. S menanggapi, sebelumnya saya pernah mengatakan kepada Pak Kepling, “Saya pernah bilang, apakah sekolah sekolah Yayasan Melati ini pernah mendapatkan bantuan?” ternyata belum, seharusnya pihak sekolah lah yang mempertanyakan kepada saya terlebih dahulu, apa lagi berseblahan dengan rumah saya. Tetapi karena ada sosper ini kita jumpa dan terjawab ternyata belum pernah dapat bantuan. Jadi itu akan kita tanggapi sekarang kita sedang memasuki data untuk kaprodi anak untuk mendapatkan PIP (Program Indonesia Pintar) dari Sofyan Tan.

“Jadi izin Namboru, nanti no handphone nya tinggalkan agar saya akan berkomunikasi dahulu sama orang kantor,” jelas Margaret M. S. Apakah masih bisa dimasukkan dan direkomendasi dari sekolah baru, karena baru mendaftar apakah bisa bekerjasama dengan PDI Perjuangan, karena Namboru Ketua Komisi X dibidang pendiidkan itu Pak Sofyan Tan. Dan perlu diketahui bantuan ini juga harus ditujukkan kepada siswa-siswi yang tidak mampu. Bukan saya pilih kasih tapi saya diamanahkan oleh partai bukalah matamu, bukalah telingamu, buka hatimu untuk melihat orang yang tidak mampu.

Kemudian dilanjut dengan jawaban ketiga, terkait dibilang Ibu Kepling tadi, perlu kita ketahui terlebih dahulu peraturan, bahwa lapangan itu milik siapa? Apakah milik perumahan kalau milik perumahan berarti gampang artinya itu lahan tidak bisa diperjualbelikkan, jadi serahkan kepada Pemko Medan itu pasumnya harus diserahkan kepada Pemko Medan, surat tanahnya kepada sekarang, jadi bisa secepatnya diurus. Saya kalau sudah menjanjikan harus trealisasi.

Yang jawaban dari pertanyaan keempat terkait parit dreanasi jalan besar, ini agak sulit penyelesqainnya bukan seperti makan cabai begitu digigit langsung terasa pedas, tahun lalu saya sudah koordinasi dengan Kepling dan Pak Muklis. Jadi ibu mohon sabar itu nanti bukan hanya paritnya tapi yang pertama akan dikerjakan itu yang di luar jalan besar, dalam waktu dekat jalan besar jadi sabar saya juga akan melihat anggarannya itu disisikan atau tidak. Karena di tahun 2022 awal saya bertemu dengan Pak Muklis saya berjanji dengan Pak Muklis, saya akan benahi kampung kita ini.

Dan jawaban pertanyaan terakhir dari wanita muda berhijab, pun ditanggapi oleh Margaret M. S, jadi kak, Pemko medan sekarang sudah pro rakyat saat ini kita tidak perlu lagi kita mengurus BPJS karena dengan menunjukkan KTP, beralamat dan berdomisli di Kota Medan atau KK bisa berobat kemana pun, seperti ke rumah sakit Pringadi, Adam Malik, Royal Prima dan lainnya sudah bisa asal jangan ke Kolumbia, para hadirin pun tertawa.

Jadi pentingnya Ibu-ibu catat nomor handphone saya, kalau ada ditolak saat berobat kerumah sakit dengan membawa KTP hubungi Ibu Margaret nanti langsung kita tanggapi. Karena Walikota Medan sudah jelas menyampaikan tidak perlu BPJS, seandainya ibu punya tunggakan atau hutang belum bisa dibayar, dan itu tidak bisa diputihkan karena sistim jadi tetap ada. Hanya saja bagaimana yang punya hutang, apakah tidak bisa berobat? Jawabanya adalah tetap bisa, walaupun Ibu-ibu punya hutang di BPJS ibu tetap diterima berobat di rumah sakit. Kemudian terkait puskesmas yang menolak seorang wanita itu berobat, Margaret M. S meminta pihak dari Trantib Medan Marelan mencatat nomor handphone Kapus, berartia Ia tidak mengerti peraturan. (Monang Sitohang)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Exit mobile version