JAYAKARTA NEWS – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong didakwa telah merugikan negara dengan memperkaya 10 pihak atau perusahaan sebesar Rp515,4 miliar terkait kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun 2015–2016.
“Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp515.408.740.970,36 (miliar) yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622,47 (miliar),” ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung Sigit Sambodo dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis, (6/3/2025).
JPU mengatakan, sebanyak 10 perusahaan itu diperkaya karena kebijakan Tom Lembong selaku menteri perdagangan periode 2015-2016 menerbitkan surat persetujuan impor gula kristal mentah periode tersebut tanpa didasarkan rapat koordinasi antar-kementerian dan serta tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Selanjutnya setelah mendapatkan surat sebagai importir gula, para pihak yang juga tersangka mulai mengimpor Gula Kristal Mentah (GKM) untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP) karena perusahaan tersebut merupakan perusahaan gula rafinasi.
JPU menyebutkan kesepuluh pihak yang diduga diperkaya karena kebijakan Tom Lembong antara lain, pertama, Direktur Utama PT Angels Products Tony Wijaya melalui PT Angels Products sebesar Rp144,11 miliar.
Menurut JPU, kekayaan itu diperoleh dari kerja sama impor gula PT Angels Products dengan Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL), dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PPI.
Kedua, terdakwa juga didakwa memperkaya Direktur PT Makassar Tene Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene senilai Rp31,19 miliar yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Makassar Tene dengan INKOPPOL dan PT PPI.
Ketiga, terdakwa Tom juga memperkaya Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya Rp36,87 miliar yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Sentra Usahatama Jaya dengan INKOPPOL dan PT PPI.
Keempat, terdakwa juga memperkaya Direktur Utama PT Medan Sugar Industry Indra Suryadiningrat melalui PT Medan Sugar Industry senilai Rp64,55 miliar yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Medan Sugar Industry dengan INKOPPOL dan PT PPI.
Kelima, terdakwa memperkaya Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama Rp26,16 miliar yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Permata Dunia Sukses Utama dengan INKOPPOL dan PT PPI.
Keenam, kata JPU, terdakwa Tom Lembong juga diduga telah memperkaya Presiden Direktur PT Andalan Furnindo Wisnu Hendraningrat melalui PT Andalan Furnindo Rp42,87 miliar yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Andalan Furnindo dengan INKOPPOL dan PT PPI.
Ketujuh, terdakwa pun diduga memperkaya Direktur PT Duta Sugar International Hendrogiarto Tiwow melalui PT Duta Sugar International Rp41,23 miliar yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Duta Sugar International dengan PT PPI.
Kedelapan, lanjut JPU, terdakwa juga didgua memperkaya Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur Hans Falita Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur Rp74,58 miliar yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Berkah Manis Makmur dengan INKOPPOL, PT PPI, dan Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI-Polri/PUSKOPPOL.
Kesembilan, terdakwa juga memperkaya Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas Ali Sandjaja Boedidarmo melalui PT Kebun Tebu Mas Rp47,87 miliar yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Kebun Tebu Mas dengan PT PPI.
Kesepuluh, kata JPU, terdakwa Tom Lembong juga diduga memperkaya memperkaya Direktur Utama PT Dharmapala Usaha Sukses Ramakhrisna Prasad Venkatesha melalui PT Dharmapala Usaha Sukses melalui Rp5,97 miliar yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Dharmapala Usaha Sukses dengan INKOPPOL.
JPU mengatakan, surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada para pihak itu diduga diberikan untuk mengimpor GKM guna diolah menjadi GKP.
Padahal, kata JPU, terdakwa Tom Lembong mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih karena perusahaan tersebut merupakan perusahaan gula rafinasi.
Selain itu, JPU mengatakan, terdakwa tidak menunjuk perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, melainkan menunjuk Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (PUSKOPOL), serta Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI/Polri.
Dengan perbuatan itu, JPU mengancam Tom Lembong dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Terdakwa Tom Lembong pun langung ajukan keberatan saat itu juga. Melalui kuasa hukumnya, terdakwa menyatakan salah satu keberatan dakwaan itu bahwa Pengadilan Tipikor tidak berwenang mengadili perkara tersebut karena menyangkut administrasitf.
“Saya kecewa atas dakwaan yang disampaikan sebagai contoh dalam situasi di mana soal kerugian negara dalam perkara saya semakin tidak jelas, tidak ada lampiran audit BPKP yang menguraikan dasar perhitungan kerugian negara tersebut,” ujar Tom Lembong usai persidangan. (yer)
