Kabar

Mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman: Dari Etika Moral, Jaksa Agung harus Mundur

Published

on

Mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman berbicara dalam diskusi publik Mega Korupsi Pemberantas Korupsi di Salemba, Jakarta (15/72026)/Foto: FIAD

JAYAKARTA NEWS— Mantan Jaksa Agung, Marzuki Darusman mengatakan persoalan megakorupsi yang menyangkut mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah harus diselesaikan sampai akar persoalannya.

Masifnya skala korupsi yang melibatkan orang nomor dua di Kejaksaan Agung tersebut mengindikasikan adanya kesalahan sistemik, struktural dan institusional dari lembaga penegak hukum tersebut.

Marzuki mengatakan publik dapat dengan mudah menilai bahwa ada yang tidak beres dari kasus ini. “Kasus ini mempertontonkan perilaku kekanak-kanakan pejabat negara kepada masyarakat. Seperti anak-anak main perang-perangan,” kata Marzuki dalam diskusi publik Mega Korupsi Pemberantas Korupsi di Salemba, Jakarta (15/72026), dikutip dari rilis Forum Intelektual Antardisiplin (FIAD).

Febrie ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Polri. Febrie tersangkut kasus asuransi Jiwasraya, asuransi Asabri, PT Timah, dan batubara. Febrie menangani korupsi di PT Asuransi Jiwasraya, yang berakibat pada kerugian negara sebesar Rp16,8 triliun. Febrie mengusut korupsi di PT Asabri (Dana Pensiun TNI-Polri) yang merugikan negara sebesar Rp24,5 triliun.

Febri juga menangani korupsi di PT Timah Tbk., yang berakibat pada kerugian negara sebesar Rp 271 triliun. Bahkan, Febrie tersangkut korupsi sektor batubara yang merugikan negara sebesar Rp5 triliun. Berdasarkan data LHKPN KPK, Febrie memiliki total aset Rp18,26 miliar, tetapi diduga memiliki aset jauh lebih banyak, termasuk rumah mewah di Kebayoran Baru, Jakarta.

Momentum Membersihkan Institusi Penegak Hukum

Marzuki mengatakan kasus Febrie seharusnya bisa menjadi momentum untuk membersihkan semua institusi penegak hukum. Demi menunjukkan etika moral dan suara kebatinan para pendiri bangsa yang dikaitkan dengan Pancasila, maka Jaksa Agung, ST Burhanuddin, sewajarnya mengajukan pengunduran diri kepada Presiden Prabowo.

“Tinggal Presiden menentukan keputusannya sebagai hak prerogatif. Ibarat dokter melakukan malpraktik, seharusnya status dokternya dicabut dan seluruh kliniknya ditutup,” kata Marzuki.

Foto: FIAD

Marzuki mempertanyakan, yang ramai di masyarakat baru membicarakan kasus Febrie. Ini belum masuk ke wilayah berbagai kasus korupsi yang pernah ditanganinya, yang harus ditengok lagi bagaimana penanganan kasusnya. Karena, itu menurut Marzuki, kasus korupsi tetap harus diperlakukan sebagai extraordinary crime, yakni tidak bisa dianggap selesai sampai sepanjang masa. “Yang harus dilakukan adalah pengawasan publik yang ketat terhadap penyelesaian kasus Febrie,” katanya.

Marzuki tidak setuju jika Indonesia memberlakukan hukuman yang melanggar hak asasi manusia untuk korupsi seperti hukum potong tangan. Tapi ia menyayangkan upaya menganulir rencana UU Perampasan Aset yang akan berguna bagi pemberantasan korupsi, walau UU serupa juga ada di negara maju seperti Amerika Serikat.

“Jangan menegasi pencapaian kita sebagai bangsa. Kita sudah berhasil pernah berhasil memisahkan militer dari politik, memisahkan agama dari politik dan sekarang kita harus bisa membersihkan uang di dalam politik. Indonesia tidak pernah benar-benar menjawab apakah politik berada pada koridor hukum, atau hukum yang dikendalikan politik. Yang terjadi saat ini adalah hukum yang dikendalikan politik,” katanya.

Acara diskusi bertajuk Mega Korupsi Pemberantas Korupsi digagas Forum Intelektual Antardisiplin (FIAD) sebagai gerakan yang mempertemukan ilmuwan, aktivis, dan akademisi lintas kampus. Forum ini dibentuk sebagai respons terhadap berbagai keresahan kondisi bangsa, termasuk peringatan potensi krisis nasional.

Acara yang dibuka oleh Prof. Yon Machmudi sebagai Wakil Direktur Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Direktur Sekolah Pascasarjana Pembangunan Berkelanjutan ini menghadirkan Marzuki Darusman (Jaksa Agung Republik Indonesia periode 1999–2001), Asfinawati (Dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, dan aktivis anti korupsi), Usman Hamid (Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia), dengan moderator Prof. Dr. Sulistyowati Irianto (Guru Besar Antropologi Hukum Universitas Indonesia).

Turut hadir dalam kesempatan itu adalah psikolog sekaligus seniman Niniek L. Karim yang menyatakan prihatin atas situasi saling sanggah, saling sandera dan ketiadaan nilai-nilai integritas oleh para pejabat publik yang membuat masyarakat rentan was-was dan merasa terancam dalam kehidupan. “Jika sudah tidak ada yang menjadi pegangan, maka yang muncul adalah perasaan terpojok dan melawan,” katanya. 

Kasus Jaksa Febrie Sudah Lama tapi tak Terungkap

Sementara itu, Asfinawati mengatakan apa yang terjadi di negeri ini sekarang tidak jauh berbeda seperti yang diungkapkan dalam TAP MPR No. X/MPR/1998 tentang Pokok-Pokok Reformasi Pembangunan dalam rangka Penyelamatan dan Normalisasi Kehidupan Nasional sebagai Haluan Negara.

TAP MPR itu menjelaskan situasi politik dan ekonomi yang terjadi pada 1998 yang menyebabkan krisis. “TAP MPR itu ternyata masih relevan dengan tahun 2026,” kata Asfinawati.

Asfinawati mengatakan kasus korupsi yang melibatkan jaksa Febrie mengatakan telah berjalan lama tapi tidak terungkap. “Yang mengerikan kalau melihat posisi tersangka sudah mencapai level tinggi,” katanya, “kasus ini memperlihatkan adanya indikasi korupsi struktural dan sistemik.”

Asfinawati mengatakan kejaksaan kemungkinan akan sulit menangani kasus yang melibatkan petinggi kejaksaan sendiri. Asfinawati mengatakan penanganan kasus Febrie harus diawasi dengan ketat. “Komisi Pemberantasan Korupsi mengambil alih kasus ini,” kata Asfinawati.

Adapun Usman Hamid menyoroti pengerahan militer menjaga kediaman Febrie dan mendatangi markas polisi untuk meminta barang bukti. Seperti diberitakan sejumlah media, puluhan prajurit TNI berseragam lengkap mendatangi Markas Polda Metro Jaya. Pengerahan pasukan ini terjadi setelah tim gabungan polisi melakukan penggeledahan terkait kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Apakah satu peleton TNI datang jam 04.00 dengan seragam lengkap dan senjata bisa disebut silaturahmi?” ujar Usman. “Siapa yang memerintahkan?” Menurutnya, seharusnya sebagai wakil rakyat, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat bertanya tegas ke pemerintah, siapakah yang memerintahkan pengerahan pasukan di malam itu dan atas dasar apa kewenangan itu dilakukan.

Usman mengamati kehadiran militer di ruang-ruang sipil yang di hari-hari pemerintahan Presiden Prabowo Subianto semakin besar ini terjadi akibat militer Indonesia tidak pernah melepaskan diri dari situasi politik. “Militer terus membayang-bayangi kekuatan sipil dan bahkan memperbesar perannya secara struktural dengan penambahan batalyon teritorial. Karenanya mereka tidak pernah benar-benar menjalankan tugas melindungi pertahanan negara,” katanya. (*/di)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Exit mobile version