Kabar

Mahfud MD: Karantina Kewilayahan bukan Lockdown

Published

on

Jayakarta News – Pemerintah sedang mempertimbangkan membuat Peraturan Pemerintah (PP) tentang Karantina Kewilayahan. Tetapi konsep karantina kewilayahan tidak sama dengan lockdown. Demikian dikemukkan Menko Polhukam, Mahfud MD kepada pers di Jakarta, hari ini (27/3/2020).

Meski begitu tambah Mahfud, ada yang menyamakan dengan lockdown, padahal antara keduanya tidak sama. Istilah karantina wilayah adalah istilah tersendiri yang ada di dalam UU No. 6 Tahun 2018, yakni, pembatasan pergerakan orang untuk kepentingan kesehatan di tengah-tengah masyarakat.

Istilah karantina wilayah sebenarnya lebih merupakan istilah lain dari physical distancing atau social distancing yang sekarang dipilih sebagai kebijakan pemerintah. Mengapa sekarang dipertimbangkan untuk dibuat PP tentang Karantina Wilayah? Karena ada beberapa daerah yang telah membuat kebijakan pembatasan gerakan orang dan barang yang sering disamakan begitu saja dengan lockdown, padahal berbeda sekali.

Itulah sebabnya Pemerintah mempertimbangkan untuk membuat PP agar Pemda tak membuat sendiri-sendiri. Menurut UU No. 6 Tahun 2018 karantina kewilayahan ditetapkan oleh Pemerintah Pusat yang diatur dengan PP. “Kebetulan RPP-nya sudah ada di Kemenko PMK dan kita tinggal mendiskusikannya lagi. Tapi saya pastikan tidak ada lockdown melainkan karantina kewilayahan,” ujar Mahfud MD. (arm)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Exit mobile version