Kabar
Mahasiswa Betawi Desak Percepatan Pengesahan RUU Perampasan Aset
JAYAKARTA NEWS— Keluarga Mahasiswa Betawi (KMB) menilai, keberadaan regulasi yang secara khusus mengatur mekanisme perampasan aset merupakan kebutuhan penting dalam memperkuat sistem penegakan hukum di Indonesia.
Negara membutuhkan instrumen hukum yang mampu memastikan aset yang diduga berasal dari tindak pidana tidak berhenti pada proses pemidanaan pelaku, tetapi juga dapat dipulihkan melalui mekanisme hukum yang sah untuk kepentingan negara dan masyarakat.
Ketua Umum Pengurus Pusat Keluarga Mahasiswa Betawi, Ihsan Wildan kepada pers mengatakan, dorongan untuk mempercepat pengesahan RUU Perampasan Aset merupakan bagian dari agenda masyarakat dalam memperkuat reformasi penegakan hukum.
Menurutnya, RUU tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan proses legislasi, tetapi menyangkut kemampuan negara dalam memulihkan aset hasil tindak pidana.
“KMB memandang RUU Perampasan Aset bukan semata-mata persoalan legislasi, tetapi instrumen penting untuk memastikan negara memiliki kemampuan yang lebih kuat dalam memulihkan aset hasil tindak pidana. Karena itu, kami akan ikut mengawal proses pembahasannya agar tidak berhenti sebagai wacana politik, tetapi benar-benar menghasilkan regulasi yang kuat, adil, dan memberikan kepastian hukum,” ujar Ihsan.
Menurut KMB, percepatan pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset harus berjalan beriringan dengan penyusunan norma yang mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan pemberantasan kejahatan dan perlindungan hak-hak warga negara. Regulasi tersebut harus dilengkapi dengan mekanisme yang jelas, transparan, dan akuntabel serta tetap berlandaskan prinsip negara hukum dan due process of law.
Selain itu, KMB menaruh perhatian terhadap berkembangnya aspirasi masyarakat di berbagai daerah, termasuk gerakan yang disuarakan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).
Bagi KMB, keterlibatan masyarakat Pati dalam mendorong percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset menunjukkan bahwa isu pemberantasan korupsi dan pemulihan aset hasil tindak pidana tidak lagi menjadi perhatian eksklusif lembaga penegak hukum dan parlemen, tetapi telah berkembang menjadi agenda publik.
Ihsan mencermati, aspirasi yang disampaikan kawan-kawan di Pati sebagai bagian dari suara masyarakat yang lebih luas. KMB siap mengawal perjuangan tersebut dalam koridor demokrasi dan konstitusi. Namun, yang kami dorong bukan hanya untuk kepentingan Pati, melainkan untuk kepentingan seluruh masyarakat Indonesia.
Komitmen KMB, lanjut Ihsan, tidak berhenti pada penyampaian pernyataan sikap. KMB telah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu serta menyatakan kesiapan untuk turut mengawal aspirasi masyarakat secara tertib, kritis, dan konstitusional.
KMB mengajak mahasiswa dan masyarakat sipil mengawal pembahasan RUU Perampasan Aset agar transparan, partisipatif, serta tetap menjamin kepastian dan perlindungan hukum. Ihsan berharap, DPR RI dan pemerintah segera menuntaskan RUU tersebut untuk memperkuat pemberantasan korupsi, memulihkan aset hasil kejahatan, dan mengembalikannya bagi kepentingan negara dan masyarakat. (*/irn)