Ketika Para Penjaga Nurani Bangsa Mendesak Gibran Mundur sebagai Wakil Presiden

Foto: Instagram gibran_rakabuming

Oleh Achmad Fachrudin
Pengajar di Universitas PTIQ

Bukan hujan lebat yang mengguyur tiba-tiba, melainkan gelombang yang gejalanya telah terbaca sebelumnya. Forum Guru Besar (Gubes) Indonesia, yang menghimpun ratusan penjaga  nurani bangsa dari berbagai perguruan tinggi, menerbitkan surat terbuka pada 19 Oktober 2026. Isinya mendesak Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dari kursi empuknya sebagai Wakil Presiden. Dari 149 guru besar yang menerbitkan surat terbuka terdapat nama-nama beken. Diantaranya Prof. M. Din Syamsuddin,  Prof. Ryaas Rasyid, Prof. Connie Rahakundini Bakrie,  Prof. Denny Indrayana,  Prof. Ganjar Kurnia,  Prof. Fathul Wahid, Prof. Andi Faisal Bakti.

Desakan pemegang otoritas akademik tersebut merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum pemohon. Meski demikian, dalam pertimbangannya, MK menyebut tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan minimal SMA/sederajat sebagaimana disyaratkan undang-undang.

Surat terbuka para penjaga nalar kritis tersebut menyoroti tiga persoalan mendasar. Pertama, krisis keteladanan dan etika bernegara, sebab persyaratan pendidikan pejabat publik bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bagian dari kepatuhan terhadap hukum dan standar integritas. Forum merujuk Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa sebagai landasan moral bagi pejabat publik untuk mempertimbangkan pengunduran diri ketika muncul persoalan etis yang serius.

Kedua, tergerusnya kepercayaan generasi muda terhadap institusi pendidikan dan kepemimpinan, karena ketidakjelasan mengenai pembuktian persyaratan pendidikan berpotensi menimbulkan pertanyaan tentang konsistensi penerapan nilai kejujuran dan integritas akademik. Ketiga, risiko politik terhadap kredibilitas pemerintahan, mengingat polemik yang berlarut-larut dapat mengalihkan perhatian pemerintah dari agenda keadilan, kesejahteraan, dan pelayanan publik. Atas dasar itu, Forum Guru Besar Indonesia menempatkan pengunduran diri sebagai seruan moral, bukan sebagai konsekuensi hukum yang telah diperintahkan MK.

Manifestasi tanggungjawab intelektual

Para penjaga nalar publik tersebut akhirnya turun gunung menyuarakan sikap terhadap persoalan kepemimpinan nasional ini karena  didorong tanggung jawab intelektual untuk menjaga konsistensi antara nilai akademik dan praktik penyelenggaraan negara. Profesor bukan sekadar pengajar dan penghasil pengetahuan serta pemilik otoritas akademik, melainkan juga bagian dari komunitas intelektual yang memiliki tanggung jawab sosial untuk merawat nalar kritis, kejujuran, integritas, dan penghormatan terhadap hukum.

 Ketika polemik mengenai persyaratan pendidikan pejabat publik terus berlangsung, muncul kekhawatiran bahwa nilai-nilai yang diajarkan di ruang kuliah akan kehilangan daya keteladanan apabila tidak tercermin dalam praktik kekuasaan. Dalam konteks ini, keterlibatan para akademisi dapat dipahami sebagai upaya membawa persoalan etika publik ke ruang perdebatan terbuka, bukan semata-mata sebagai ekspresi keberpihakan politik.

Pandangan dan sikap yang juga bisa dikatakan sebagai guru bangsa tersebut memiliki landasan pemikiran dalam karya tiga pemikir terkemuka. Julien Benda, melalui La Trahison des Clercs (1927), mengingatkan bahwa kaum intelektual mengkhianati panggilan moralnya apabila meninggalkan pencarian kebenaran yang independen demi melayani kepentingan politik atau golongan tertentu. Gagasan ini menegaskan bahwa keberanian intelektual seharusnya berpijak pada prinsip dan kebenaran, bukan loyalitas kepada kekuasaan.

Di sisi lain Edward Said, dalam Representations of the Intellectual (1994), menekankan peran intelektual untuk menyuarakan persoalan kebebasan dan keadilan di ruang publik, termasuk dengan mengkritik kemapanan ketika diperlukan. Bagi Said, intelektual tidak semestinya sekadar menjadi corong lembaga atau penguasa, tetapi harus mempertahankan independensi penilaian dan keberanian menyampaikan kritik.

Sementara Antonio Gramsci, melalui Selections from the Prison Notebooks, memandang intelektual sebagai bagian penting dari proses pendidikan masyarakat dan pembentukan kesadaran kritis. Pemikiran ini memperluas tanggung jawab akademisi: pengetahuan tidak cukup berhenti di lingkungan kampus, tetapi perlu berhubungan dengan persoalan sosial dan kehidupan publik.

Dengan demikian, langkah para penjaga marwah akademik menyampaikan kritik terbuka dapat dibaca sebagai manifestasi tanggung jawab sosial kaum intelektual ketika mereka menilai terdapat persoalan etika publik yang perlu mendapat perhatian. Namun, ukuran utama tanggung jawab tersebut bukanlah seberapa keras kritik disampaikan, melainkan seberapa kuat argumennya ditopang bukti, konsistensi prinsip, dan independensi dari kepentingan partisan.

Dalam negara demokratis, kaum intelektual kampus berhak menyampaikan pandangan moral dan kritik terhadap pejabat publik, sementara kesimpulan mengenai persoalan hukum tetap harus merujuk pada putusan lembaga berwenang dan bukti yang dapat diuji. Di titik inilah turun gunung memperoleh makna intelektualnya: bukan mengambil alih peran politik, melainkan memastikan bahwa kekuasaan tetap terbuka terhadap kritik, pertanggungjawaban, dan tuntutan integritas.

Kemungkinan penyebab lain

Fenomena para Gubes yang acapkali dianggap sebagai penjaga moral bangsa tersebut menyampaikan desakan terbuka kepada pejabat negara pada satu sisi dapat dibaca sebagai bentuk intervensi moral kaum intelektual ketika persoalan hukum, etika kepemimpinan, dan kepercayaan publik dinilai saling berkelindan. Namun di sisi lain, analisis perlu membedakan antara alasan yang dinyatakan secara terbuka oleh para akademisi dan interpretasi mengenai faktor yang mungkin mendorong keterlibatan mereka.

Dalam putusan 6 Oktober 2026, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai dokumen pendidikan luar negeri Gibran yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat. Namun, permohonan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum pemohon, dan MK tidak mendiskualifikasi Gibran dari jabatan wakil presiden.  Situasi ini dapat mendorong sebagian akademisi merasa bahwa persoalan tersebut masih menyisakan pertanyaan publik yang perlu dijawab melalui pertanggungjawaban etis dan transparansi, meskipun tidak berarti putusan MK memerintahkan pengunduran diri.

Selain itu, turun gunungnya ratusan profesor terhadap isu krusial ini sebagai bentuk kekhawatiran terhadap kemerosotan etika dan keteladanan kepemimpinan. Sertaberkaitan dengan tanggung jawab moral pejabat publik sebagai teladan bagi masyarakat. Bagi kalangan profesor, integritas bukan hanya konsep yang diajarkan di ruang kuliah, melainkan nilai yang semestinya tercermin dalam praktik penyelenggaraan negara.

Ketika persyaratan dasar pencalonan pejabat tinggi menjadi polemik berkepanjangan, persoalannya dapat meluas dari dokumen administratif menjadi pertanyaan tentang kejujuran, kepatutan, dan akuntabilitas. Desakan moral tersebut dapat dipahami sebagai upaya mengingatkan bahwa jabatan publik membawa tanggung jawab yang melampaui kepatuhan formal terhadap prosedur. Namun, penilaian mengenai tanggung jawab etis tetap perlu dibedakan dari kesimpulan hukum tentang ada atau tidaknya pelanggaran.

Penyebab lainnya bisa didorong karena kekhawatiran terhadap erosi kepercayaan publik dan kualitas demokrasi. Para pemilik otoritas akademik itu berpandangan, jika masalah ini dibiarkan berpotensi melemahkan  kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara apabila polemik tidak dijelaskan secara transparan dan meyakinkan. Legitimasi pemerintahan memang bersumber dari mekanisme konstitusional, tetapi kepercayaan publik juga dipengaruhi oleh persepsi mengenai integritas, keterbukaan, dan kesediaan pejabat menjawab pertanyaan yang berkembang.

Terbuka ruang dialog

Secara akademik, kemungkinan adanya motif atau kepentingan politik di balik penandatanganan surat terbuka para Gubes yang mendesak pengunduran diri Gibran dari jabatan sebagai Wapres merupakan hipotesis yang sah untuk dikaji, tetapi tidak dapat serta-merta diperlakukan sebagai fakta tanpa bukti yang memadai. Itulah sebabnya ruang dialog yang demokratis harus dibuka selebar-lebarnya.  Bahkan seyogianya tidak hanya terbatas di kalangan para Gubes, melainkan juga kalangan non Gubes.

Dalam perspektif sosiologi politik, tindakan kolektif para Gubes dapat dilandasi oleh pertimbangan etis, tanggung jawab konstitusional, keprihatinan terhadap kualitas demokrasi, maupun kepentingan politik tertentu; bahkan, motif moral dan kepentingan politik dapat hadir secara bersamaan. Karena itu, keterlibatan atau dukungan aktor politik terhadap tuntutan tersebut tidak otomatis membuktikan bahwa gerakan para Guru Besar sejak awal dirancang untuk kepentingan partisan.

Meski demikian, status akademik dan reputasi intelektual para penandatangan juga tidak dengan sendirinya membebaskan mereka dari pengujian kritis atas argumentasi, konsistensi sikap, dan kemungkinan bias politik. Apalagi dipostulatkan sebagai kebenaran absolut. Objektivitas menuntut agar dugaan kepentingan politik diuji melalui bukti yang dapat diverifikasi, seperti proses pengorganisasian, pola koordinasi, transparansi penggagas, serta konsistensi penerapan standar etik terhadap seluruh pejabat publik.

Dengan demikian, pertanyaan mendasarnya bukan sekadar apakah gerakan intelektual para Gubes tersebut bermuatan politik—sebab setiap tuntutan terhadap kekuasaan memiliki dimensi politik—melainkan apakah tuntutan itu terutama digerakkan oleh prinsip moral dan konstitusional atau turut diarahkan oleh kepentingan partisan. Tanpa bukti yang cukup, menuduh para Guru Besar sebagai instrumen politik merupakan simplifikasi, sebagaimana menganggap mereka sepenuhnya bebas dari kepentingan politik hanya karena menyandang gelar akademik juga merupakan bentuk romantisasi intelektual.

Diatas itu semua, desakan pengunduran diri Gibran dari posisinya sebagai Wapres yang dilakukan oleh sejumlah maha guru harus dibaca kritis. Yakni: merupakan sikap politik-moral para guru besar yang menandatangani surat terbuka, bukan representasi keseluruhan pandangan dan sikap komunitas guru besar di Indonesia. Dengan kata lain, pandangan para profesor tidak dapat dipukul rata atau digeneralisasi, mengingat setiap akademisi memiliki independensi berpikir, pertimbangan etik, dan penilaian masing-masing.

Dalam kontek akademik, kekuatan seruan tersebut karena itu tidak semata-mata ditentukan oleh jumlah penandatangan, melainkan juga oleh ketajaman argumentasi, integritas akademik, dan keterbukaan terhadap pengujian kritis. Pada akhirnya, kebebasan akademik menuntut penghormatan terhadap hak untuk bersuara sekaligus kesediaan menerima perbedaan pandangan secara rasional, berbasis bukti, dan bertanggung jawab.

Dari DPR hingga Presiden

Surat terbuka yang ditandatangani ratusan cendekiawan tersebut tidak boleh berhenti sebagai pernyataan sikap yang ramai diperbincangkan, lalu perlahan tenggelam ditelan arus pemberitaan. Sebaliknya, surat tersebut harus menjadi titik awal konsolidasi intelektual yang lebih terstruktur, terukur, dan berkelanjutan. Keterlibatan para atau cerdik cendekia dari berbagai perguruan tinggi dan keilmuan menunjukkan bahwa persoalan yang mereka soroti telah memasuki ruang diskursus akademik dan etika publik.

Karena itu, tindak lanjutnya harus melampaui tekanan politik atau seruan moral sesaat, dengan memperkuat argumentasi berbasis bukti, menguji persoalan secara terbuka, serta menempatkan kepentingan konstitusi dan akuntabilitas pejabat publik sebagai pijakan utama. Dengan demikian, konsolidasi para Gubes perlu diarahkan pada penguatan gerakan intelektual yang independen, konsisten, dan berkelanjutan agar tidak berhenti sebagai ekspresi politik sesaat, tetapi berkembang menjadi kekuatan korektif yang mengawal demokrasi dan menegakkan supremasi konstitusi.

Singkatnya,. agar tidak sekadar menjadi wacana akademik, apalagi berkembang menjadi bola liar yang memperkeruh ruang publik, para decision maker, terutama DPR, perlu mengambil inisiatif untuk membuka dialog yang mendalam, transparan, dan berbasis argumentasi dengan para Gubes. Bahkan, Presiden Prabowo Subianto patut mempertimbangkan untuk mengundang mereka berdialog, sebagaimana Presiden kerap mengundang para pakar guna membahas seputar tuntutan pengunduran diri Gibran dari jabatan Wapres, termasuk kontroversi mengenai keaslian ijazah Joko Widodo, layak memperoleh ruang klarifikasi dan pembahasan yang proporsional.

Hal ini penting agar persoalan tersebut tidak terus berkembang menjadi polemik berkepanjangan, melainkan memperoleh kejelasan melalui mekanisme yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Memang, pemerintah tengah menghadapi beragam agenda mendesak, mulai dari penanganan Karhutla, pemulihan wilayah terdampak banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, pemberantasan korupsi, penegakan hukum, pemberantasan narkoba, persoalan ekonomi dan daya beli masyarakat, hingga penciptaan lapangan kerja. Namun, kompleksitas agenda pemerintahan semestinya tidak menjadi alasan untuk mengesampingkan persoalan konstitusional yang menyangkut legitimasi, integritas, dan akuntabilitas pejabat publik.

Dialog terbuka seputar tuntutan pengunduran diri Gibran dari jabatan Wapres, termasuk kontroversi mengenai keaslian ijazah Joko Widodo, yang melibatkan Presiden, DPR, para Gubes, dan pihak-pihak terkait justru dapat menjadi sarana untuk mempertemukan fakta, argumentasi hukum, dan pertimbangan etik secara proporsional, tanpa melampaui kewenangan lembaga yang berwenang ataupun menempatkan tuduhan yang masih dipersoalkan sebagai fakta hukum yang telah terbukti. Dengan demikian, suara para Gubes  dapat ditransformasikan menjadi kontribusi nyata untuk mengakhiri polarisasi dan konflik di berbagai elemen masyarakat yang secara substansial dan faktual tidak menguntungkan rakyat kebanyakan.***

Exit mobile version