Ekonomi & Bisnis

Kemendag akan Beri Sanksi Tegas Pedagang yang Naikkan Harga Minyakita

Published

on

DipaKemendag pastikan harga Minyakita tak naik

JAYAKARTA NEWS – Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan memberi sanksi tegas bagi pedagang yang meniakkan harga eceren Minyakita. Dipastikan harga Minyakita tak naik dan dijual sesuai harga eceren tertinggi (HET).

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Moga Simatupang mengatakan, berdasarkan hasil pantauan dan pangawasan langsung di lapangan tidak ditemukan harga Minyakita sebesar Rp20.000—22.000/liter.

“Kenyataan di lapangan, harga Minyakita di beberapa toko yang kami kunjungi di pasar ini rata-rata menjual sesuai HET yang telah ditetapkan dari pengecer ke konsumen, yaitu Rp15.700 per liter,” tandas Moga, Kamis (18/6/2026).

Moga mengingatkan, pelaku usaha wajib mematuhi aturan bahwa pelaku usaha dilarang memperdagangkan atau mendistribusikan barang atau jasa yang tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan pada label.

Lebih lanjut, Moga memaparkan terkait tata niaga dan harga Minyakita yang telah diatur secara jelas dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 2396 Tahun 2025 mengenai Domestic Price Obligation (DPO).

Berdasarkan aturan tersebut, skema harga Minyakita disepakati Rp13.500/liter dari produsen ke distributor 1 (D1) atau BUMN Pangan; harga Rp14.000/liter dari D1 ke Distributor 2 (D2); harga Rp14.500/liter dari D2 ke pengecer; dan HET Rp15.700/liter dari pengecer ke konsumen akhir.

“Demi menjaga stabilitas harga dan melindungi hak-hak konsumen, kami berharap para pengecer dapat menjual Minyakita sesuai HET yang telah ditetapkan, yaitu sebesar Rp15.700 per liter,” harap Moga.

Moga menegaskan, jika ditemukan harga yang tidak sesuai dengan DPO dan HET yang telah ditetapkan, pemerintah akan mengenakan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku.

“Sesuai Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 yaitu hukuman pidana hingga 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp2 miliar,” tandas Moga.

Moga juga menginstruksikan kepada dinas yang membidangi Perdagangan di seluruh Indonesia bersama Satgas Pangan untuk melakukan pengawasan secara berkala. Langkah ini guna memastikan Minyakita di tingkat pengecer benar-benar dijual sesuai HET.

Jika ditemukan pelanggaran, baik Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) maupun Satgas Pangan diminta segera melakukan klarifikasi dan memprosesnya ke jalur hukum lebih lanjut.

Kemendag bersama Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri, Dinas PPKUKM Provinsi DKI Jakarta, dan Perum Bulog melakukan pengecekan langsung terhadap harga minyak goreng Minyakita di Pasar Palmerah, Jakarta, pada Kamis (18/6).

Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas informasi yang beredar di media massa mengenai adanya dugaan penjualan Minyakita di atas harga eceran tertinggi (HET), yakni mencapai Rp22.000 per liter. (yog)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Exit mobile version