JAYAKARTA NEWS – Lahan perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group seluas 221.868,421 hektare (ha) yang disita Kejaksaan Agung (Kejagung) dititipkan kepada Kementerian Badan Usaha Milik Negara BUMN) demi menjaga keberlangsungan bisnis dan kondisi pekerja.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan, pihaknya ingin kebun sawit sitaan itu tetap dikelola dengan baik selama proses hukum yang membutuhkan waktu lama.
“Kita tidak mau kualitas dari barang bukti ini turun. Kami tidak mau juga ada ketidakpastian terhadap pekerja yang ribuan orang. Kami tidak mau juga ada hal-hal yang dilakukan oleh manajemen menyangkut status barang bukti itu,” jelas Febrie, Senin (10/3/2025).
Febrie mengatakan, Kejagung menginginkan barang bukti lahan perkebunan kelapa sawit itu tetap berjalan keberlangsungannya, baik dari sisi bisnis, hubungan kerja, produktivitas, maupun keamanan.
Menurut Febrie, barang bukti lahan sawit tersebut merupakan instrumen penting dalam penegakan hukum yang berimplikasi ke berbagai hal. Sedangakn Kejagung memiliki keterbatasan dalam mengelolanya.
Oleh karena itu, Kejagung menitipkannya ke Kementerian BUMN. Sedangkan Kementerian BUMN menyerahkan pengelolaan 221.000 ha lahan sawit yang dititipkan Kejagung itu kepada pihak PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).
Febrie memastikan barang bukti yang dititipkan dalam kondisi baik, sebagaimana hasil dari koordinasi dan upaya serius Kejagung yang didukung kementerian dan pihak terkait, termasuk satuan tugas penertiban kawasan hutan (satgas PKH).
Febrie mengatakan, lahan sawit seluas 221.000 ha tersebut disita dari sembilan korporasi yang tergabung di PT Duta Palma Group karena terlibat kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Tujuh bidang tanah seluas 43.824,52 ha di antaranya berlokasi di Riau dan 21 bidang tanah perkebunan sawit lainnya seluas 137.626,01 ha tersebar di Kalimantan Barat.
Tujuh dari sembilan korporasi yang terlibat dugaan korupsi dan TPPU di PT Duta Palma Group telah dilakukan penyerahan tersangka dari penyidik kepada penuntut umum, sementara dua korporasi lainnya masih dalam penyidikan. (yer)
