Site icon Jayakarta News

Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Minyak Mentah PT Pertamina

Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Minyak Mentah di PT Pertamina

Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Minyak Mentah di PT Pertamina

JAYAKARTA NEWS – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka baru perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018 hingga 2023.

Berdasarkan perkembangan penyidikan perkara tersebut, Tim Penyidik menyimpulkan dalam ekspose perkara bahwa telah terdapat alat bukti cukup untuk menetapkan dua orang tersangka baru masing-masing MK selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dan EC selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.

“Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap para Tersangka selama 20 hari ke depan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Harli Siregar, Rabu (26/2/2025).

Harli menuturkan, kasus yang menjerat kedua tersangka yakni MK dan EC atas persetujuan RS melakukan pembelian RON 90 atau lebih rendah dengan harga RON 92, sehingga menyebabkan pembayaran impor produk kilang dengan harga tinggi tidak sesuai dengan kualitas barang.

Tersangka MK memerintahkan dan/atau memberikan persetujuan kepada EC untuk melakukan blending produk kilang jenis RON 88 (premium) dengan RON 92 (pertamax) di terminal (storage) PT Orbit Terminal Merak milik tersangka MKAR dan tersangka GRJ atau yang dijual dengan harga RON 92. Hal ini tidak sesuai dengan proses pengadaan produk kilang dan core business PT Pertamina Patra Niaga;

Kemudian, MK dan EC melakukan pembayaran impor produk kilang yang seharusnya dapat menggunakan metode term/pemilihan langsung (waktu berjangka), sehingga diperoleh harga wajar.

“Tetapi dalam pelaksanaannya menggunakan metode spot/penunjukan langsung (harga yang berlaku saat itu), sehingga PT Pertamina Patra Niaga membayar impor produk kilang dengan harga yang tinggi kepada mitra usaha/DMUT,” terang Harli.

Menurut Harli, kedua tersangka tersebut mengetahui dan menyetujui adanya mark up kontrak shipping (pengiriman) yang dilakukan tersangka YF selaku Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping.

Sehingga PT Pertamina Patra Niaga mengeluarkan fee sebesar 13 hingga 15 persen secara melawan hukum. Fee tersebut diberikan kepada tersangka MKAR selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa dan Tersangka DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa.

“Akibat adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut, telah mengakibatkan adanya kerugian negara sekitar Rp193,7 triliun,” sebut Harli.

Kedua tersangka dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka atas kasus yang sama masing-masing  RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS selaku Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional, YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping dan AP selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.

Sedangkan dari pihak swasta, MKAR selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim, dan GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Kejagung menyebutkan kerugian negara sebesar Rp193,7 triliun itu terdiri dari kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun, kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun.

Kerugian negara lainnya adalah pemberian kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun, dan pemberian subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun. (yer)

Exit mobile version