Kabar
Kasus Kekerasan di Daycare Berulang, KPAI Desak Penegakan Hukum dan Evaluasi Menyeluruh
JAYAKARTA NEWS— Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan kekerasan terhadap anak di salah satu daycare di Kota Yogyakarta, serta menegaskan agar penanganan kasus dilakukan cepat, transparan, dan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.
KPAI mengapresiasi langkah cepat KPAID Kota Yogyakarta, Polresta Yogyakarta, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3) Provinsi DIY yang telah menindaklanjuti laporan masyarakat dengan pendekatan ramah anak.
Anggota KPAI Diyah Puspitarini menegaskan, penanganan kasus harus mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 59A agar korban segera memperoleh pendampingan psikososial, bantuan sosial, perlindungan hukum, serta proses hukum yang akuntabel.
“Kami juga mendorong adanya perlindungan dari LPSK, mengingat adanya laporan beberapa keluarga korban yang didatangi oleh pihak tidak dikenal. Negara wajib memastikan rasa aman bagi korban dan keluarganya,” ujar Diyah dalam keterangan KPAI di Jakarta, Senin (27/4/2026), dilansir InfoPublik.
KPAI turut mendorong Pemerintah Kota Yogyakarta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan daycare, termasuk pendataan lembaga yang berizin maupun belum, serta memperkuat pembinaan dan pengawasan. Daycare yang terbukti melakukan pelanggaran serius harus ditindak tegas hingga penutupan permanen.
Menurut KPAI, sejumlah daycare bermasalah masih beroperasi dengan orientasi bisnis tanpa mengindahkan aturan, termasuk perizinan dan koordinasi dengan masyarakat sekitar. Padahal, pendirian daycare wajib memperoleh izin dari dinas pendidikan dan pemerintah daerah setempat.
Diyah menambahkan, kasus ini memiliki indikasi serius karena diduga terdapat pola perlakuan terhadap anak yang dilakukan secara sistematis, berulang, dan masif.
“Jika benar terdapat praktik yang dilakukan secara terstruktur dan melibatkan lebih dari satu pengasuh, maka hal ini tidak bisa dipandang sebagai tindakan individual. Perlu penelusuran hingga ke tingkat pimpinan dan pemilik yayasan,” tegasnya.
KPAI juga menekankan pentingnya pendampingan psikologis menyeluruh bagi seluruh anak di daycare tersebut, termasuk anak usia di bawah satu tahun yang tetap berpotensi mengalami dampak psikologis, baik secara langsung maupun tidak langsung.
“Kami turut prihatin atas kasus ini. Pendampingan psikologis harus segera diberikan agar proses pemulihan anak dapat berjalan optimal,” tambah Diyah.
Sementara itu, Anggota KPAI Ai Rahmayanti menilai kasus ini sebagai alarm keras bagi sistem perlindungan anak, khususnya layanan pengasuhan. Ia menegaskan bahwa ketika daycare yang seharusnya menjadi ruang aman justru menjadi tempat kekerasan, maka evaluasi harus menyasar tidak hanya pelaku, tetapi juga sistem perlindungan yang ada.
“Ini menunjukkan bahwa child safeguarding atau protokol keselamatan anak di layanan pengasuhan belum menjadi standar yang kuat dan wajib diterapkan,” ujarnya.
Ai menambahkan, berulangnya kasus kekerasan terhadap anak menunjukkan bahwa aspek pencegahan belum menjadi arus utama dalam tata kelola pengasuhan. Kondisi ini diperparah oleh lemahnya pengawasan serta kompetensi pengasuh yang belum terstandardisasi.
Dalam konteks tersebut, KPAI menegaskan komitmennya untuk mengawal penanganan kasus, memastikan pemenuhan hak korban, serta mendorong penegakan hukum dan pembenahan kebijakan agar tidak terus muncul korban baru.
KPAI menekankan bahwa pengawasan tidak cukup bersifat administratif, tetapi harus substantif dan berorientasi pada keselamatan anak. Untuk itu, KPAI mendorong tiga langkah utama, yakni memastikan seluruh daycare tertib legalitas dan standar layanan, memperkuat kapasitas SDM pengasuh melalui pelatihan dan sertifikasi berbasis child safeguarding, serta melakukan pengawasan berkelanjutan melalui sinergi lintas kementerian dan lembaga. (*/di)