Kabar

Divonis 15 Tahun, Kuat Ma’ruf Tampil Tenang

Published

on

JAYAKARTA NEWS— Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Kuat Ma’ruf 15 tahun penjara karena terbukti ikut serta dalam rencana pembunuhan Brigadir Yosua. Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso, Selasa (14/2/2023) siang.

Kuat Ma’ruf dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Sebelumnya hakim juga memaparkan secara detail peran-peran yang dilakukan Kuat dalam kasus tersebut. Termasuk soal keributan Kuat dengan Yosua di Magelang, juga Kuat yang diajak Putri Candrawathi naik ke lantai tiga rumah di Saguling dengan menggunakan lift.

Hal lain yang dipaparkan hakim adalah Kuat Ma’ruf berbelit-belit dalam memberi keterangan dan tidak sopan dalam persidangan serta tidak mengaku bersalah.

Putusan hakim tersebut jauh lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum 8 tahun penjara. Majelis Hakim juga memberi waktu pada terdakwa Kuat untuk pikir-pikir.

Menerima putusan tersebut, Kuat tampak tenang. Situasi sidang juga tidak seheboh kemarin saat hakim memvonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang masing-masing divonis hukuman mati dan 20 tahun penjara.

Sebelum keluar ruangan sidang, Kuat sempat menghampiri kuasa hukumannya untuk konsultasi sejenak. Setelah itu dia keluar. Beberapa panggilan dari pengunjung maupun wartawan yang sudah menanti tidak diindahkan oleh Kuah Ma’ruf. ***din

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Exit mobile version