Ekonomi & Bisnis
Distributor dan Importir Kedelai Diminta Patuhi Harga Acuan
JAYAKARTA NEWS – Perkembangan harga kedelai terus dipantau pemerintah. Distributor dan importir kedelai diminta patuhi harga acuan yang ditetapkan. Pasokan kedelai dari importir dipastikan patokan harganya berada dalam rentang harga yang diatur pemerintah.
“Secara ketentuan harga saat ini masih sesuai dengan harga acuan yang kita tetapkan,” ungkap Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) I Gusti Ketut Astawa, dikutip Rabu (15/4/2026).
Lebih lanjut Ketut mengatakan, harga kedelai diminta agar tidak naik terlalu signifikan. Hal ini untuk menjaga para pengrajin tahu dan tempe tidak terlalu tertekan.
“Kami intensif berkoordinasi dengan teman-teman importir. Bagaimana kondisinya saat ini, artinya naiknya tapi masih tidak terlalu signifikan dan dalam kategori sangat wajar,” kata Ketut.
Dalam pantauan pemerintah, harga kedelai yang disalurkan sampai di pengrajin tahu dan tempe masih wajar dan sesuai ketentuan Harga Acuan Penjualan (HAP).
Daata harga kedelai per 13 April yang diolah Bapanas berdasarkan informasi Gabungan Koperasi Produsen Tempe Tahu Indonesia (GAKOPTINDO), harga kedelai di DKI Jakarta paling tinggi ada yang mencapai Rp 11.000 per kilogram (kg) dan paling rendah di harga Rp 10.500 per kg. Secara keseluruhan, rerata harga kedelai di Regional Jawa berada di Rp 10.555 per kg.
Selanjutnya untuk Regional Sumatera terpantau cukup berfluktuasi di rata-rata harga Rp 11.450 per kg. Rata-rata harga kedelai di Regional Sulawesi pun tak jauh berbeda dengan berada di Rp 11.113 per kg. Sementara rata-rata harga di Bali-NTB dan Kalimantan masing-masing berada di Rp 10.550 per kg dan 10.908 per kg.
“Harga kedelai paling rendah itu Rp 10.500 sampai Rp 11.000 di Jakarta. Itu harga di tingkat pengrajin tahu tempe,” kata Ketut.
Memang, Ketut mengakui, ada harga kedelai Rp 12.000, seperti di Aceh dan Sumut. Namun sebenarnya kondisi harga kedelai di pengrajin tahu tempe ini masih sesuai dengan harga acuan yang ditetapkan.
Ketentuan harga kedelai telah diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 12 Tahun 2024. HAP di tingkat konsumen atau pengrajin tahu dan tempe maksimal Rp 11.400 per kg untuk kedelai lokal.
Sementara HAP kedelai impor maksimal di Rp 12.000 per kg dengan asumsi harga kedelai di tingkat importir Rp 11.500 per kg.
“Kami sudah memastikan ke importir untuk menjaga agar harga acuan dipastikan diberlakukan. Jangan sampai menaikkan melebihi harga acuan. Kami perintahkan, kami minta, dan ini juga memang amanat dari Bapak Menteri Pertanian sekaligus Bapak Kepala Bapanas,” kata Ketut lagi.
Deputi Bapanas Ketut menjelaskan pemerintah berkomitmen menjaga harga kedelai sampai di tingkat pengrajin tahu dan tempe. Tatkala harga kedelai telah melampaui HAP tingkat konsumen di Rp 12.000 per kg, tentu pemerintah akan melakukan intervensi. (yog)