Cegah Jalur Nonprosedural, Wamen P2MI Dorong Layanan Pekerja Migran Makin Dekat ke Masyarakat

Wamen P2MI Dzulfikar Ahmad Tawalla /Foto: dok Humas KP2MI

JAYAKARTA NEWS— Kecepatan dan kemudahan pelayanan menjadi salah satu kunci mencegah masyarakat memilih jalur nonprosedural saat hendak bekerja ke luar negeri. Karena itu, pemerintah pusat mendorong pemerintah daerah memperkuat ekosistem pelindungan sekaligus menyiapkan tenaga kerja terampil yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja global.

Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Wamen P2MI) Dzulfikar Ahmad Tawalla mengatakan penguatan tersebut membutuhkan sinergi pemerintah pusat dan daerah, mulai dari penyediaan informasi, peningkatan kompetensi, penempatan secara prosedural, hingga pelindungan dan pemberdayaan setelah pekerja migran kembali ke daerah asal.

“Kalau kita terlambat sedikit saja menyiapkan pelatihan atau pelayanan, orang bisa memilih jalur non prosedural. Karena itu, pelayanan harus cepat, mudah, dan tersedia sedekat mungkin dengan masyarakat,” ujar Wamen Dzulfikar saat menerima kunjungan jajaran DPRD Sulawesi Selatan di Kantor Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Kamis (8/10/2026).

Pertemuan tersebut salah satunya membahas rencana DPRD Sulawesi Selatan mendorong pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Wamen Dzulfikar mengapresiasi inisiatif tersebut. Menurutnya, regulasi di tingkat daerah dapat memperkuat peran pemerintah dalam memastikan masyarakat memperoleh akses terhadap informasi, peningkatan kompetensi, penempatan secara prosedural, pelindungan, hingga pemberdayaan pekerja migran setelah kembali ke daerah asal.

Namun, ia menekankan penguatan regulasi perlu berjalan beriringan dengan pelayanan yang mudah dan cepat.

Sebagai contoh, Wamen Dzulfikar menyoroti pengembangan pelayanan satu atap bagi pekerja migran Indonesia di Lampung Timur yang mengintegrasikan berbagai kebutuhan administrasi, termasuk layanan keimigrasian.

Menurutnya, pola pelayanan seperti itu dapat menjadi salah satu referensi untuk memperluas akses masyarakat terhadap proses penempatan yang aman dan prosedural.

Tak Cukup Hanya Melindungi

Bagi Wamen Dzulfikar, pelindungan pekerja migran tidak cukup dilakukan setelah masyarakat bekerja ke luar negeri. Upaya pelindungan juga harus dimulai sejak sebelum keberangkatan dengan memastikan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja.

Dengan kompetensi yang lebih baik, PMI diharapkan memiliki peluang memperoleh pekerjaan yang lebih baik sekaligus lebih terlindungi dari risiko eksploitasi.

Upaya tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto melalui program SMK Go Global yang diarahkan untuk memperkuat penyiapan tenaga terampil Indonesia agar mampu mengisi kebutuhan tenaga kerja di berbagai negara.

Pemerintah menargetkan penyiapan hingga 500 ribu tenaga terampil dalam lima tahun.

“Harapannya, 500 ribu ini nantinya bukan hanya bekerja di luar negeri. Mereka juga bisa kembali dan melakukan transfer knowledge sambil melihat bagaimana pertumbuhan industri di dalam negeri kita,” katanya, dilansir Humas KP2MI.

Wamen Dzulfikar mengatakan penyiapan tenaga terampil juga menjadi bagian dari strategi Indonesia dalam memanfaatkan bonus demografi. Momentum tersebut perlu diikuti dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia agar Pekerja Migran Indonesia tidak hanya menjadi pencari kerja, tetapi memiliki kompetensi yang dibutuhkan industri global.

Ia menuturkan pengalaman sejumlah negara menunjukkan bahwa bonus demografi perlu dipersiapkan sejak jauh hari sebelum memasuki fase penuaan penduduk. Karena itu, generasi produktif saat ini perlu dibekali keterampilan yang dapat menjadi modal pembangunan Indonesia dalam jangka panjang.

“Ini yang menjadi harapan utama Presiden. Kita menyiapkan tenaga terampil, kemudian mereka memperoleh pengalaman dan pengetahuan dari luar negeri, lalu pengetahuan itu bisa kembali untuk memperkuat pembangunan di dalam negeri,” ujar Wamen Dzulfikar.

Dalam konteks tersebut, pemerintah daerah memiliki peran penting. Selain memastikan pelindungan masyarakat melalui kebijakan dan pelayanan, pemerintah daerah dapat menjadi bagian dari ekosistem penyiapan tenaga kerja, mulai dari penyebaran informasi, pengembangan kompetensi, hingga pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia setelah kembali ke daerah.

Sulsel Dorong Penguatan Regulasi Daerah

Sementara itu, Ketua DPRD Sulawesi Selatan Saharuddin mengatakan rencana pembentukan Raperda tentang Penyelenggaraan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia didorong oleh kebutuhan untuk memperkuat peran pemerintah daerah dalam memberikan pelindungan kepada PMI.

Menurut Saharuddin, sejumlah persoalan seperti penempatan nonprosedural, keterbatasan informasi, rendahnya kompetensi, kekerasan, eksploitasi, perdagangan orang, serta belum optimalnya rehabilitasi, reintegrasi, dan pemberdayaan menjadi alasan pentingnya penguatan regulasi di tingkat daerah.

“Kami berharap pemerintah daerah memiliki ruang untuk melakukan sinkronisasi yang cepat dalam sistem penanganan Pekerja Migran Indonesia, sehingga ketika ada persoalan di lapangan, pemerintah daerah dapat bergerak memberikan pelayanan dan pelindungan,” kata Saharuddin.

Ia menambahkan, pembentukan Raperda tersebut diharapkan dapat memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah sekaligus memastikan kewenangan dan dukungan pembiayaan bagi pemerintah daerah dalam menangani persoalan pekerja migran Indonesia.

Pertemuan tersebut dihadiri Ketua DPRD Sulawesi Selatan Saharuddin dari Fraksi PPP, Wakil Ketua Yenni Rahman dari Fraksi PKS, serta anggota DPRD Sulawesi Selatan Yosia Rinto Kadang dan Mahmud dari Fraksi NasDem, Andi Nirawati dan Andi Tenri Abeng Salangketo dari Fraksi Gerindra, Rafiuddin dari Fraksi PPP, Bahtiar dari Fraksi PKB, Yuniana Mulyana dari Fraksi Demokrat, serta Andi Irwan Wirasasti dari Fraksi PKS.

Dari KP2MI, turut hadir Sekretaris Jenderal KP2MI Dwiyono, Direktur Jenderal Pemberdayaan Muh. Fachri, Kepala Biro Hukum Wahyudi Putra, serta Direktur Layanan Pengaduan, Mediasi, dan Advokasi Pekerja Migran Indonesia pada Pemberi Kerja Perseorangan Firman Yulianto.

Kolaborasi pusat dan daerah tersebut diarahkan untuk memastikan masyarakat yang bekerja ke luar negeri memperoleh proses penempatan yang aman dan prosedural, memiliki kompetensi sesuai kebutuhan pasar kerja, serta tetap memiliki ruang untuk berkontribusi bagi pembangunan daerah setelah kembali ke tanah air. (*/di)

Exit mobile version