243 Tersangka Karhutla Ditetapkan,13 Korporasi Ikut Dijerat

Proses pemadaman kebakaran lahan di Kelurahan Toddang Pulu, Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Sidenreng Rappang, Provinsi Sulawesi Selatan terjadi pada Kamis (22/10/2026). Sumber foto : BPBD Kabupaten Sidrap

JAYAKARTA NEWS— Sebanyak 243 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Para tersangka ini berasal dari 13 kepolisian daerah. Total laporan polisi (LP) terkait karhutla mencapai 286 laporan dengan luas area terbakar mencapai 5.856 hektare.

“Terkait dengan penegakan hukum Karhutla yang kami laksanakan. Yang pertama terkait dengan perorangan. Ada 13 Polda yang melakukan penegakan hukum. 286 LP, luas yang terbakar adalah 5.856 hektare, jumlah tersangka 243.”

“Dalam lidik 32, henti lidik 9, proses sidik lanjut 189, selesai 56 perkara. Ini untuk kasus perorangan,” ungkap Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto dalam Sidang Kabinet Paripurna (SKP) Dua Tahun Pertama Pemerintahan Kerja Nyata untuk Negeri yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta, baru-baru ini.

Penegakan hukum juga menyasar korporasi yang diduga terlibat dalam kasus karhutla. Berdasarkan laporan per 20 Oktober 2026, tercatat 100 laporan polisi dengan luas area terbakar mencapai 29.534,99 hektare serta 13 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kemudian untuk korporasi, berdasarkan laporan terakhir tanggal 20 Oktober kemarin, pukul 18, penegakan hukum yang kami lakukan, 10 Polda dan 1 Direktorat Tipiter Bareskrim, itu ada 100 LP, luas yang terbakar itu 29.534,99. Jumlah tersangka 13, henti lidik 6, proses penyidikan 94 kasus,” ujarnya.

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menyampaikan laporannya pada Sidang Kabinet Paripurna (SKP) Dua Tahun Pertama Pemerintahan Kerja Nyata untuk Negeri yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta, pada Rabu, 21 Oktober 2026. Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr

Mengutip keterangan BPMI Setpres, dari perkembangan penyidikan korporasi, Kalpolri menjelaskan bahwa Polri merekomendasikan pencabutan izin terhadap 23 laporan polisi yang telah naik ke tahap penyidikan, dengan 11 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka dan 12 lainnya belum ditetapkan sebagai tersangka.

“Untuk 71 laporan polisi, proses penyidikan belum direkomendasikan untuk cabut izin. Namun, 2 di antaranya sudah naik tersangka, 69 belum naik. Ini adalah korporasi yang terafiliasi PMA atau asing, ada 22 korporasi,” lanjut Kapolri.

Lebih lanjut, Kapolri memaparkan luas konsesi dan area terbakar dari korporasi yang telah masuk dalam penanganan hukum. Dari 11 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, luas konsesinya mencapai 209.933 hektare dengan area terbakar seluas 11.105,39 hektare, sedangkan 12 korporasi yang belum ditetapkan sebagai tersangka memiliki luas konsesi 166.756 hektare dengan area terbakar 8.849 hektare.

“Dari 11 korporasi ini, 8 korporasi itu di Kalimantan Barat, Bapak. 2 korporasi di wilayah Kalimantan Tengah, 1 korporasi di Kalimantan Selatan,” kata Kapolri. (*/di)

Exit mobile version