TELKO

22 PSE Privat Dapat Peringatan, Batas Waktu Penuhi Kewajiban hingga 13 Juli!

Published

on

Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar /Foto: dok Kemkomdigi

JAYAKARTA NEWS— Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menerbitkan surat peringatan pada 22 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang belum memenuhi kewajiban pendaftaran sesuai ketentuan.

“Pendaftaran PSE Lingkup Privat merupakan kewajiban setiap penyelenggara sistem elektronik yang memberikan layanan atau beroperasi di Indonesia. Melalui surat peringatan ini, kami memberikan kesempatan kepada PSE untuk segera memenuhi kewajiban pendaftaran sebelum dilakukan langkah penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar di Jakarta, dilansir InfoPublik.

Sebelumnya, Komdigi telah menyampaikan surat pemberitahuan kewajiban pendaftaran kepada 25 PSE. Dari jumlah tersebut, tiga PSE telah menjalin komunikasi dengan Komdigi serta menyampaikan komitmen dan/atau memulai proses pendaftaran, yakni PT Ayo Indonesia Maju melalui layanan AYO, SIX CONTINENTS HOTELS, INC. melalui aplikasi Six Senses, dan Strava Inc. melalui aplikasi Strava.

Sementara itu, sebanyak 22 PSE lainnya menerima surat peringatan sebagai tindak lanjut pengawasan kepatuhan. PSE tersebut berasal dari berbagai sektor, antara lain perhotelan, transportasi udara, pendidikan digital, aplikasi pembelajaran, hingga layanan daring lainnya, baik penyelenggara domestik maupun asing.

Alexander menegaskan seluruh PSE Lingkup Privat diminta segera menyelesaikan proses pendaftaran agar masyarakat memperoleh kepastian hukum dalam penggunaan layanan digital.

“Kami minta seluruh PSE lingkup privat dapat segera melakukan pendaftaran agar masyarakat memperoleh kepastian hukum atas penyelenggaraan layanan digital yang digunakan,” katanya.

Daftar 22 PSE Lingkup Privat

Adapun 22 PSE Lingkup Privat yang telah menerima surat peringatan dari Komdigi meliputi Accor S.A.; ANA Holdings Inc.; Archipelago International Indonesia; Aryaduta Hotels Group; Banyan Tree Holdings Limited; Barceló Hotel Group; Best Western International, Inc.; Design Hotels GmbH; DMM.com LLC.; Ennismore Holdings Limited; Hotel Indonesia Group (HIG); Kodland PTE. Ltd.;

PT Clarindotama Perdana; PT Kencana Graha Optima; PT Lestari Jaya Indah; Qantas Airways Limited; Qatar Airways Group, Q.C.S.C.; Solo Paragon Hotel Residences/PT Sunindo Gapura Prima; Stimuler Pvt. Ltd.; Tauzia Hotel Management; The Ascott Limited (Ascott Indonesia); serta WorldHotels GmbH.

Kemkomdigi memberikan batas waktu hingga 13 Juli 2026 bagi PSE yang telah menerima surat peringatan untuk memenuhi kewajiban tersebut. Apabila hingga tenggat waktu itu pendaftaran belum dilakukan, pemerintah akan mengambil langkah penegakan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemutusan akses terhadap sistem elektronik.

Meski demikian, Komdigi tetap membuka ruang klarifikasi bagi penyelenggara yang mengalami kendala teknis maupun hambatan lain dalam proses pendaftaran.

“Seluruh PSE Lingkup Privat wajib mematuhi ketentuan yang berlaku demi terciptanya tata kelola sistem elektronik yang tertib dan bertanggung jawab di Indonesia,” tegas Alexander.

Kemkomdigi menyatakan akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan kepatuhan sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola ruang digital yang aman, tertib, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun penyelenggara layanan digital. (*/di)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Exit mobile version