Feature

Tiga Hari untuk Menggugat

Published

on

RAPAT pleno rekapitulasi penghitungan suara KPU Banten, Minggu (26/2) menetapkan pasangan nomor urut satu Wahidin Halim-Andika Hazrumy (WH-Andika) memperoleh 2.411.213 suara (50,95persen). Sementara pasangan nomor urut dua Rano Karno-Embay Mulya Syarief (Rano-Embay) memperoleh 2.321.323 suara (49,05 persen). Itu artinya, WH-Andika unggul 89.890 suara atau 1,90 persen.

Ketua KPU Banten Agus Supriatna seusai rapat pleno penetapan rekapitulasi penghitungan suara, di Hotel The Royale Krakatau, Kota Cilegon menjelaskan, kedua pasangan calon diberi kesempatan mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Kontitusi (MK) selama tiga hari terhitung sejak penetapan rekapitulasi penghitungan suara dilakukan, jika berkeberatan dengan hasil penghitungan KPUD Banten tersebut.

“Penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih menunggu setelah tiga hari terhitung sejak penetapan repitulasi penghitungan suara dilakukan. Ada atau tidaknya penggugat ke MK, kami akan mendapatkan informasi. Kalau tidak ada gugatan, KPU akan menjadwalkan pleno penetapan pemenang. Namun kalau ada gugatan, KPU menunggu proses di MK. Adapun penetapan pemenang tanpa sengketa, adalah tanggal 8 – 10 Maret 2017,” kata Agus.

Rincian hasil penetapan rekapitulasi penghitungan suara, Kota Cilegon, WH-Andika 76.480 suara dan Rano-Embay 104.070 suara. Kabupaten Serang, WH-Andika 365.794 suara dan Rano-Embay 295.812 suara; Kota Serang, WH-Andika 123.803 suara dan Rano-Embay 153. 638; Pandeglang, WH-Andika 243.571 suara, Rano-Embay 281.832 suara.

Kabupaten Lebak, WH-Andika memperoleh 254.182 suara, Rano-Embay 338.079 suara; Kota Tangerang Selatan, WH-Andika 259.701 suara dan Rano-Embay 285.289 suara; Kota Tangerang, WH-Andika sebanyak 508.908 suara, dan Rano-Embay 252.220 suara; dan Kabupaten Tangerang, WH-Andika 578.744 suara dan Rano-Embay 610.383 suara. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Exit mobile version