Tiga Emiten Didenda Rp 2,1 Triliun Karena Manipulasi Pasar Saham

JAYAKARTA NEWS – Tiga emiten konglomerat dikenakan sanksi denda oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebesar Rp 2,1 triliun karena diduga melakukan manipulasi penjualan saham.

Ketiga emiten itu masing-masing PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).

“Menyatakan telah menetapkan sanksi terhadap pihak-pihak yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan di Pasar Modal yang terkait tiga emiten di Pasar Modal Indonesia,” ungkap  Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK Sekar Putih Djarot, Jumat (17/10/2026).

Sekar mengatakan, OJK telah melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku terhadap perdagangan saham DSSA pada periode 2024 hingga 2026 de​ngan dugaan pelanggaran Pasal 91 dan 92 UUPM/UUPPSK dan proses penawaran umum BREN dan CUAN dengan dugaan pelanggaran Pasal 107 UUPM/UUPPSK.

“OJK menemukan tindak pidana manipulasi pasar saham DSSA yang dilakukan oleh nasabah-nasabah perorangan dan institusi melalui beberapa anggota bursa,” tegas Sekar.

Menurut OJK, tindakan manipulasi pasar tersebut dilakukan secara terencana dan terstruktur yang menyebabkan harga saham DSSA mengalami peningkatan yang cukup signifikan.

OJK juga menemukan bukti pelanggaran yang dilakukan Direksi Perusahaan Efek. OJK menindaklanjuti dengan melakukan pembekuan izin orang-perseorangan dari Direksi Perusahaan Efek

Sedangkan pada pemeriksaan saham BREN dan CUAN, OJK menemukan fakta bahwa saham yang ditawarkan dalam penawaran umum telah direncanakan sejak awal dan diperuntukkan untuk sekelompok pihak terkait dengan pemegang saham pengendali.

OJK menemukan fakta bahwa dalam melakukan pemesanan saham BREN dan CUAN terdapat pihak-pihak pengendali perusahaan yang memperoleh penjatahan saham dalam jumlah yang sangat besar dengan mengaburkan identitas diri yang bersangkutan.

“Hal ini berdampak pada terkonsentrasinya saham BREN dan CUAN pada sekelompok pihak tertentu sehingga saham yang beredar di pasar menjadi terbatas,” ujar Sekar.

Selain itu, OJK menemukan adanya keuntungan yang diperoleh secara tidak sah atas pelanggaran yang terjadi pada perdagangan saham DSSA dan pemesanan saham BREN dan CUAN.

OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1,5 triliun kepada pihak-pihak terkait yang melakukan pelanggaran dalam transaksi saham DSSA, sebesar Rp500 miliar kepada pihak-pihak terkait dalam penjatahan saham BREN dan sebesar Rp100 miliar kepada pihak-pihak terkait pada penjatahan saham CUAN. (yog)

Exit mobile version