Kabar

Terbukti Miliki Kedekatan Pribadi dengan Hasnaeni, DKPP Beri Peringatan Keras pada Ketua KPU Hasyim Asy’ari

Published

on

JAYAKARTA NEWS— Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari. Hasyim merupakan Teradu dalam perkara 35-PKE-DKPP/II/2023 dan 39-PKE-DKPP/II/2023. Sanksi tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Ruang Sidang DKPP, Senin (3/4/2023).

“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Teradu Hasyim Asy’ari selaku  Ketua KPU RI terhitung sejak putusan ini dibacakan,” tegas Ketua Majelis Heddy Lugito.

Hasyim Asy’ari terbukti melakukan perjalanan pribadi ke dari Jakarta menuju Yogyakarta bersama Hasnaeni (Pengadu II) pada 18 Agustus 2022. Menggunakan maskapai Citilink, tiket perjalanan ditanggung oleh Hasnaeni.

Hasyim dan Hasnaeni melakukan ziarah ke sejumlah tempat di Yogyakarta. Padahal pada tanggal 18-20 Agustus 2022, Hasyim memiliki agenda resmi selaku Ketua KPU RI yakni menghadiri penandatangan MoU dengan tujuh perguruan tinggi di Yogyakarta.

“Teradu mengakui telah melakukan perjalanan ziarah di luar kedinasan bersama Pengadu II selaku Ketua Umum Partai Republik Satu yang sedang mengikuti proses pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024,” ungkap Anggota Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat membacakan pertimbangan putusan.

Pertemuan tersebut bepotensi menimbulkan konflik kepentingan. Pertemuan tersebut dinilai tidak patut dan tidak pantas dilakukan oleh Hasyim Asy’ari selaku Ketua KPU RI dengan kapasitas dan jabatan yang melekat sebagai simbol kelembagaan.

“Teradu terbukti telah melanggar prinsip mandiri, proporsional, dan profesional,” tegasnya.

Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf b, c, dan ayat (3) huruf e; Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 huruf a, b, g, h, i, j, l; Pasal 11 huruf d; Pasal 12 huruf a, b; Pasal 14 huruf c; Pasal 15; Pasal 16 huruf e; Pasal 19 huruf f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Selain itu, Hasyim terbukti memiliki kedekatan pribadi dengan Hasnaeni. Kedua berkomunikasi secara intensif melalui WhatsApp berbagi kabar di luar kepentingan kepemiluan.

“Seperti percakapan dari Teradu ke Pengadu II ‘Bersama KPU, kita bahagia. Bersama Ketua KPU, saya bahagia’. Percakapan dari Teradu ke Pengadu II  ‘udah jalan ini menujumu’,” kata Anggota Majelis Ratna Dewi Pettalolo.

DKPP menilai tindakan Hasyim selaku penyelenggara Pemilu terbukti melanggar prinsip profesional dengan melakukan komunikasi yang tidak patut dengan calon peserta pemilu. Hal itu mencoreng kehormatan lembaga penyelenggara Pemilu.

“Dengan demikian Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf e dan f jo Pasal 15 huruf a, d, dan g, Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum,” pungkasnya.

Sementara itu, Hasyim tidak terbukti melakukan tindak pelecehan seksual terhadap Hasnaeni. Hal tersebut dikarenakan tidak ada alat bukti materiil dan tidak ada saksi yang menguatkan terkait dengan dalil aduan pelecehan seksual.

Sanksi Pemberhantian Tetap

Sementara itu, DKPP juga menjatuhkan sanksi pada Kasubbag Teknisdan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe, Jelly Kantu yakni Pemberhentian Tetap dari Jabatannya.

Sanksi ini dijatuhkan kepada Jelly Kantu yang berstatus sebagai Teradu IX dalam perkara nomor 10-PKE-DKPP/I/2023 terkait permasalahan verifikasi faktual di Kabupaten Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap dari jabatan kepada Teradu IX Jelly Kantu selaku Kepala Sub Bagian Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe terhitung sejak Putusan ini dibacakan,” ucap Ketua Majelis Heddy Lugito saat membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangan putusan, DKPP menilai tindakan Jelly Kantu yang melakukan penyesuaian data hasil verifikasi faktual Partai Gelora dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) telah melampaui kewenangannya sebagai Kasubbag Teknis Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Tindakan ini dianggap DKPP tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu.

“Teradu IX terbukti tidak profesional dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya memberikan dukungan teknis dan administratif terhadap pelaksanaan verfikasi faktual partai politik,” ucap Anggota Majelis Ratna Dewi Pettalolo.

Ratna Dewi menambahkan, Jelly Kantu seharusnya memahami tugas pokok dan fungsinya sebagai Admin aplikasi Sistem Partai Politik (Sipol) KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe, di mana hanya sebatas pelaksana teknis serta administratif penginputan data dan dokumen pada Sipol.

Menurut perempuan yang karib disapa Dewi ini, Jelly Kantu seharusnya bertugas mengunggah data atau Berita Acara verifikasi faktual yang telah disetujui dan ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Sedangkan penyesuaian data hasil verifikasi faktual Partai Gelora dan PKN seharusnya menjadi domain dari Ketua maupun Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe.

“Perubahan data dan upload/unggahan hasil verfak partai gelora yang dilakukan T9 pada 7 nov 22 menyalahi tata cara, prosedur dan mekanisme verifikasi sebagaimana ketentuan yang diatur dalam PKPU Nomor 4 2022,” terang Dewi.

Dalam sidang pemeriksaan DKPP, terungkap fakta bahwa Jelly Kantu telah melakukan penyesuaian data hasil verifikasi faktual Partai Gelora dan PKN dipandu Kabag Teknis Penyelenggara Pemilu, Partisipasi, Humas, Hukum, dan SDM KPU Provinsi Sulut Carles Y. Worotitjan (Teradu V). Penyesuaian data ini dilakukan berdasar perintah dari Sekretaris KPU Provinsi Sulut Lucky Firnando Majanto (Teradu IV).

Hasil dari penyesuaian data hasil verifikasi faktual ini pun diunggah Jelly Kantu dalam aplikasi Sipol. Penyesuaian data ini sendiri merupakan tindak lanjut dari keberatan yang disampaikan oleh Partai Gelora dan PKN kepada KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Perkara Nomor 10-PKE-DKPP/I/2023 sendiri memiliki 10 Teradu. Selain Jelly Kantu, Teradu lainnya adalah Anggota KPU RI Idham Holik serta Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulut, yaitu Meidy Yafeth Tinangon, Salman Saelangi, dan Lanny Anggriany Ointu. Empat nama ini mendapatkan Rehabilitasi dari DKPP.

Dua Teradu lain dari KPU Provinsi Sulut, Sekretaris KPU Provinsi Sulut Lucky Firnando Majanto dan Kabag Teknis Penyelenggara Pemilu, Partisipasi, Hubungan Masyarakat, Hukum, dan SDM KPU Provinsi Sulut Carles Y. Worotitjan dijatuhi Peringatan.

Sementara tiga Teradu sisanya, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe, yaitu Elysee Philby Sinadia, Tomy Mamuaya, dan Iklam Patonaung, masing-masing diberikan Peringatan Keras.***/din

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Exit mobile version