Tambang Liar Marak di Ngawi

Aparat penegak hukum diminta menindak aktivitas penambangan galian C liar alias tak berizin di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur. Aksi ini tepatnya terjadi di wilayah perbatasan Dusun Norjo dan Dusun Basri, Desa Sidorejo Kecamatan Geneng.

“Di perbatasan Dusun Norjo dan Dusun Basri, Desa Sidorejo dan itu positif nggak ada izinnya,” kata salah seorang sumber, Senin, 21 Juli 2025.

Penambangan liar itu diduga dilakukan CV B. CV tersebut dikelola oleh AM.  Anehnya, CV B, memperoleh izin penambangan di Desa Karangrejo, Kecamatan Kendal di wilayah perbatasan Desa Karanggupito.

“Tapi dia juga mengerjakan di Desa Karanggupito,” ucapnya.

Menurut dia, izin untuk lokasi lain dari CV B, banyak di luar jalur kordinat. Persoalan itu sudah diadukan ke aparat penegak hukum, namun hasilnya nihil.  “Sudah pernah dilaporkan ke kejaksaan tapi mandek,” ucapnya.

Wartawan juga sudah mengonfirmasi persoalan ini ke kepolisian, namun tak ada tindakan. AM sendiri bungkam saat dikonfirmasi wartawan terkait perkara tambang galian C liar tersebut. (*)

Exit mobile version