Connect with us

Kabar

SMK Bisa dan Akademi Komunitas

Published

on

UNTUK mendorong lulusan SMK terserap pendidikan tinggi sebenarnya sejak 2012 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah mempersiapkan wadah baru bernama Akademi Komunitas (AK). Saat itu institusi yang mengurusi pendidikan ini telah merencanakan berdirinya 20 Akademi Komunitas Negeri di berbagai kabupaten.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada waktu itu M Nuh mengatakan AK adalah bagian dari amanat Undang-Undang Pendidikan Tinggi (UU Dikti). AK bertujuan untuk penguatan pendidikan vokasi dan mendongkrak Angka Partisipasi Kasar (APK) pendidikan tinggi. Masing-masing mahasiswa yang selesai menempuh program pendidikan ini akan mendapat gelar setara dengan D1 atau D2.

Pendirian AK negeri yang berlokasi di berbagai daerah di kabupaten menjadi angin segar bagi lulusan SMK yang ingin melanjutkan pendidikannya dan tidak perlu pergi jauh ke ibu kota provinsi. Sehingga lulusan SMK yang mengenyam pendidikan tinggi bisa lebih banyak lagi.

Paling penting dengan hadirnya AK negeri adalah mengenai biaya yang terjangkau. Karena sistem pendidikannya menggunakan sistem paket sehingga pembiayaannya bisa diketahui sejak awal.

Saat awal masuk mahasiswa AK diberitahu biaya yang harus dikeluarkan untuk empat semester. Biaya kuliah selama dua tahun itu cukup dengan membayar sekitar Rp20 juta saja. Bandingkan dengan kuliah di PTN di luar kota atau biaya kuliah di perguruan swasta. Biaya AK tersebut hanya cukup untuk bayar satu semester saja.

Kehadiran akademi komunitas merupakan kerja sama yang baik antara Pemerintah bersama Pemerintah Daerah dalam mengembangkan secara bertahap berdirinya satu akademi komunitas dalam bidang yang sesuai dengan potensi unggulan daerah di kabupaten atau kota dan di daerah perbatasan. Gelar akademik yang diraih oleh mahasiswa selama satu tahun adalah (Ahli Pratama – DI) dan dua tahun adalah (Ahli Muda – DII).

Saat ini AK bukan saja diselenggarakan oleh pemerintah ada pula yang pendiriannya diprakarsai oleh swasta, seperti Akademi Komunitas Semen Indonesia (AKSI) yang berada di Gresik. Meski berstatus swasta jangan khawatir soal biaya karena untuk masuk AKSI biayanya tidak berbeda jauh dengan AK negeri.

Pasal 81 UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi adalah pijakan berdirinya akademi komunitas. Sehingga seharusnya setiap kabupaten kota bisa merealisasikan pendidikan tinggi yang menyerap lulusan SMK.

Dengan melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi, lulusan SMK dapat meningkatkan komptensinya. Selain itu dunia industri dan usaha pun akan lebih menghargai lulusan pendidikan tinggi. SMK Bisa, sekiranya juga bukan hanya jargon tak bermakna. SMK Bisa, harus menjadi doa dan harapan  agar lulusan SMK benar-benar menjadi tenaga kerja siap pakai yang berdaya saing. ***

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *