PPN 12 Persen Resmi Diberlakukan Pemerintah Awal Januari 2025

JAYAKARTA NEWS – Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen resmi diberlakukan pemerintah mulai 1 Januari 2025. Kebutuhan pokok dan barang penting tetap dibebaskan.

Demikian disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto kepada pers di Jakarta, Senin (16/12/2024).

“Sesuai dengan amanah Undang-Undang tentang Harmoni Peraturan Perpajakan, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen per 1 Januari (2025),” ujar Airlangga.

Meski begitu, lanjut Airlangga, untuk barang dan jasa yang bersifat strategis, pemerintah tetap melanjutkan pemberian fasilitas pembebasan dari pengenaan PPN.

Airlangga mengatakan, pemerintah bakal memberikan fasilitas dengan membebaskan PPN untuk sebagian barang kebutuhan pokok dan barang penting (bapokting).

Menurut Airlangga, stimulus yang diberikan pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama untuk kebutuhan pokok, khususnya gula industri.

“Kemudian juga akan ada bantuan pangan dan beras bagi desil 1 dan 2 ini sebesar 10 kg per bulan,” ujar Airlangga.

Lebih lanjut, Airlangga menyebutkan, beberapa jasa yang bersifat strategis juga mendapatkan fasilitas pembebasan PPN dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2024.

Jasa tersebut di antaranya jasa pendidikan, jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa angkutan umum, jasa keuangan, dan jasa persewaan rumah susun umum dan rumah umum.

Sejumlah fasilitas perpajakan itu diusulkan pemerintah bersama dengan paket kebijakan insentif fiskal lainnya untuk tahun 2025 mendatang.

Sedangkan beberapa barang kebutuhan pokok yang tidak dikenakan PPN yakni; beras, daging ayam ras, daging sapi, ikan bandeng/ikan bolu, ikan cakalang/ikan sisik, ikan kembung/ikan gembung/ikan banyar/ikan gembolo/ikan aso-aso, ikan tongkol/ikan ambu-ambu, ikan tuna, telur ayam ras, cabai hijau, cabai merah, cabai rawit, bawang merah, dan gula pasir.

Selain itu, tepung terigu, Minyakita, dan gula industri menjadi bahan pokok yang diberikan fasilitas berupa PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) 1 persen, yang artinya tarif PPN dikenakan tetap di 11 persen. (yr)

Exit mobile version