Ekonomi & Bisnis

Peraturan Tumpang-tindih, Investor Frustrasi

Published

on

JAYAKARTA NEWS— Masih banyak persoalan-persoalan bagi para investor untuk berinvestasi di Indonesia karena tumpang tindihnya aturan. Kalau di negara lain disebut dengan ‘obesitas’ regulasi, baik regulasi tingkat pusat dalam bentuk perundang-undangan maupun dalam bentuk perda- perda yang jumlahnya cukup banyak.

Hal tersebut disampaikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat memberi arahan dalam  Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan Pembangunan (Rakortekrenbang) Regional I Tahun 2020, di Surabaya, (4/3/2020).

Menurutnya, penyederhanaan regulasi mendesak dilakukan, agar mempermudah iklim investasi di Indonesia. Jangan sampai, iklim investasi terhambat, hanya karena ada ‘obesitas’ regulasi. Pemerintah pusat dan daerah harus satu irama mengatasi obesitas regulasi tersebut.

Terlebih Indonesia dihadapkan pada bonus demografi. Tentu, bonus demografi ini bisa jadi modal penting untuk kemajuan bangsa jika bisa dikelola dengan baik. Tapi juga bisa jadi masalah, jika tak ada penyaluran untuk menampung angkatan kerja dari bonus demografi itu. “Jadi  sebenarnya ada hubunganya, antara penyederhanaan regulasi dan tingginya angkatan kerja sebagai bonus demografi,” katanya.

Mengandalkan APBN dan APBD saja dalam membuka lapangan kerja kata Tito, tidak cukup. Meski dana yang ditransfer ke daerah cukup besar, ditambah APBD yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetap saja tak akan mampu untuk mengakselerasi pembukaan lapangan kerja.

Artinya, perlu peran swasta. Perlu ada investasi yang masuk. Investasi akan masuk, jika regulasi perizinannya memang memudahkan investor. Tidak membebani. Apalagi sampai memicu biaya ekonomi siluman.

“Jadi tidak akan mampu lapangan kerja tertampung dan dibuka mengandalkan APBN dan APBD, tidak akan mampu. Ini tidak akan bisa mengakomodir angkatan kerja yang meningkat dengan pesat oleh karena itu perlu membuka pintu kepada swasta, baik swasta dalam negeri maupun swasta luar negeri agar mereka berinvestasi, ” ujarnya.

Dengan pihak swasta berinvestasi lanjut Tito maka ini akan terbuka lapangan kerja. Sehingga bonus demografi bisa tertampung. Tapi problemnya adalah iklim investasi di Indonesia masih tidak begitu menggembirakan.  Ada sekian ribu aturan yang bahkan sampai tingkat desa yang tumpang tindih. Ini yang membuat investor frustrasi untuk berinvestasi di Indonesia. Karena itu, Presiden Jokowi, menaruh perhatian serius pada program penyederhanaan regulasi. Tujuannya untuk mendatangkan investor ini.

Jadi Omnibus Law itu kata Tito, metode untuk menyederhanakan hukum dari sekian banyak peraturan. Leading sector-nya  Menko Perekonomian. Ada dua Omnibus Law, yakni untuk  cipta kerja dan  Omnibus Law bidang perpajakan. Tito minta, seluruh Pemda mendukung ini. 

Daerah juga harus berpikir secara nasional. Karena ketika regulasi bisa disederhanakan, diharapkan investor berbondong-bondong  masuk ke Indonesia. Tidak lari ke luar negeri. Sehingga lapangan kerja terbuka. Dan, angkatan kerja dari bonus demografi tidak menganggur. (puspenkemendagri/ebn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Exit mobile version