JAYAKARTA NEWS – Pengadilan Tingkat Banding diharapkan menjadi role model karena merupakan kawal depan (voorpost) Mahkamah Agung dalam fungsi pengawasan dan pembinaan. Kewenangan ini berbanding lurus dengan harapan pimpinan pengadilan tingkat banding dapat menjadi role model.
Demikian diungkapkan Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto saat melantik tiga Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) di gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (4/11/2024).
Ketiga hakim yang dilantik masing-masing Mohamad Husein Rozarius sebagai Ketua PTTUN Banjarmasin, yang sebelumnya adalah Wakil Ketua PTTUN Banjarmasin, Nurman Sutrisno sebagai Ketua PTTUN Surabaya, jabatan sebelumnya Wakil Ketua PTTUN Medan, dan Disiplin F. Manao sebagai Ketua PTTUN Mataram, sebelumnya Wakil PTTUN Surabaya.
Sunarto berpesan agar agar fungsi kawal depan itu dapat terus dioptimalkan dengan membina para hakim dan aparatur peradilan tingkat pertama dan tingkat banding, sehingga permasalahan yang muncul di pengadilan tingkat pertama maupun tingkat banding cukup diselesaikan Pengadilan Tingkat Banding.
“Dalam keadaan tertentu, Pengadilan Tingkat Banding dapat bersurat ke Mahkamah Agung untuk menyelesaikan suatu permasalahan,” tambah Sunarto.
Ketua MA mengajak semua insan peradilan untuk meneguhkan kembali komitmen dalam menjaga integritas. Baginya, integritas adalah sikap dan kepribadian yang utuh, berwibawa, jujur dan tidak tergoyahkan.
Selain itu, kata Sunarto, perilaku hakim harus dapat menjadi teladan bagi masyarakat. Perilaku hakim yang jujur dan adil dalam menjalankan tugasnya, akan menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap putusan yang dibuatnya.
Menurut Sunarto, ada tiga pendekatan yang bisa dilakukan dalam menjaga integritas, yaitu pendekatan spiritual melalui pembinaan, pendekatan normatif melalui penegakan disiplin, dan pendekatan kultural melalui role model.
Ketua MA juga menyoroti perlunya memanfaatkan teknologi informasi di era Revolusi Industri 5.0. Integrasi antara teknologi dan keahlian manusia diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan responsivitas badan peradilan.
Meskipun ada tantangan seperti keterbatasan anggaran dan sumber daya manusia, semangat untuk memberikan pelayanan terbaik kepada pencari keadilan harus terus dijaga, agar visi dan misi Mahkamah Agung dalam meningkatkan kualitas peradilan dapat tercapai.
Hakim Agung yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua MA Bidang Yudisial itu meminta para pemimpin pengadilan untuk membalikkan piramida pelayanan dari semula dikenal dengan prinsip “pimpinan dilayani” menjadi “pimpinan melayani”. (YR)
