Metro

Pemprov DKI Jamin Layanan Pemakaman di TPU untuk Warga Jakarta Gratis

Published

on

Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta, M. Fajar Sauri (dok Pemprov)

JAYAKARTA NEWS – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta jamin pemakaman di lahan tempat pemakaman umum (TPU) milik Pemprov tidak dipungut biaya alias gratis. Oknum yang mengutip biaya akan ditindak.  

Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) Provinsi DKI Jakarta memberikan klarifikasi atas pemberitaan mengenai dugaan modus pungutan liar (pungli) dalam layanan pemakaman gratis yang menyeret nama pengurus RT/RW.

Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta, M. Fajar Sauri, menyampaikan apresiasi kepada ribuan pengurus RT/RW di seluruh Jakarta yang selama ini menjadi garda terdepan dalam membantu warga, termasuk saat menghadapi musibah dan proses pemakaman anggota keluarga.

“Kami menegaskan bahwa tidak ada maksud sedikit pun dari Distamhut DKI Jakarta untuk mendiskreditkan atau menuduh institusi RT/RW melakukan pungli,” ujar Fajar di Jakarta, dikutip Jumat (19/6/2026).

Fajar menegaskan, oknum atau pihak yang mengaku maupun mengatasnamakan pengurus RT/RW itulah yang mengambil keuntungan sepihak sehingga merusak nama baik para pengurus lingkungan.

Distamhut DKI Jakarta mengingatkan masyarakat bahwa layanan pemakaman di TPU milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diberikan secara 100 persen gratis atau Rp0 bagi warga ber-KTP DKI Jakarta.

Menurut Fajar, seluruh biaya, mulai dari retribusi, penggalian makam, hingga penyediaan tenda dan kursi di area pemakaman, ditanggung melalui APBD Provinsi DKI Jakarta.

Untuk mengantisipasi adanya pihak yang mengaku sebagai petugas resmi atau pengelola makam dan meminta sejumlah uang kepada warga.

Distamhut DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk memperhatikan jika mengurus pemakaman.

Jika mengurus secara mandiri, ahli waris disarankan mengurus administrasi pemakaman secara langsung melalui loket resmi di TPU setempat dan layanan perizinan di PTSP kelurahan.

Fajar mengatakan, petugas resmi Distamhut DKI Jakarta di lapangan dilengkapi seragam dan kartu identitas (ID card) resmi serta tidak diperbolehkan menerima uang tunai dalam bentuk apa pun.

Distamhut DKI Jakarta juga mengajak para pengurus RT/RW untuk turut aktif melaporkan apabila menemukan pihak yang bertindak sebagai perantara pengurusan pemakaman dengan meminta biaya di luar ketentuan yang berlaku.

Jika masyarakat yang menemukan, menyaksikan, atau menjadi korban praktik pungli dalam layanan pemakaman diharapkan segera melaporkan kejadian tersebut disertai bukti pendukung, seperti foto, video, atau identitas terlapor.

Pengaduan dapat dilakukan melalui kanal pengaduan : Aplikasi JAKI (Jakarta Kini) melalui fitur Laporan Warga, Posko Pengaduan Resmi di kantor TPU setempat, dan Hotline Pengaduan Distamhut DKI Jakarta di nomor 0816-878-889 atau 0858-9000-9132. (yog)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Exit mobile version