JAYAKARTA NEWS – Kementerian Hukum (Kemenkum) meminta pemohon desain industri perlu memahami status hukum permohonannya dengan memeriksa informasi yang tersedia di akun aplikasi desain industri atau Pusat Data Kekayaan Intelektual (PDKI) serta memastikan apakah desain tersebut sedang menjadi objek sengketa di pengadilan.
Pemahaman ini penting karena status pendaftaran desain industri dan kebijakan penerimaan pengajuan pada platform lokapasar merupakan dua hal yang berbeda.
Seperti yang dialami Noval Ardiansyah. Pekerja di bidang pelindungan hak kekayaan intelektual pada toko daring itu mengadukan terkait desain industri produknya yang ditolak oleh Shopee melalui layanan Brand IP Portal.
Noval menjelaskan, pengajuan yang sama telah diterima melalui layanan IPVC TikTok Shop. Ia pun menanyakan apakah DJKI dapat menerbitkan surat rekomendasi untuk menindaklanjuti penolakan tersebut.
“Apakah pihak DJKI dapat menerbitkan surat rekomendasi untuk desain industri kami yang ditolak oleh pihak Shopee padahal pengajuan yang sama telah diterima oleh IPVC TikTok Shop,” ujar Noval dalam program Pasti Ada Solusi Bersama Menteri Hukum RI Episode 20 yang dilaksanakan secara daring dan luring, Jumat (9/10/2026).
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kemenkum, Hermansyah Siregar, mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, desain industri tersebut telah terdaftar dan memperoleh sertifikat.
DJKI juga belum menerima pemberitahuan dari pengadilan niaga maupun kepolisian mengenai sengketa atas desain industri tersebut.
Hermansyah menjelaskan, DJKI tidak menerbitkan surat rekomendasi untuk menanggapi penolakan pengajuan pada platform lokapasar.
Menurut Hermansyah, penolakan oleh platform perlu diklarifikasi kepada penyedia layanan terkait. Sementara itu, apabila terdapat sengketa kekayaan intelektual, DJKI dapat memfasilitasi mediasi sesuai dengan kewenangannya.
“Apabila terjadi sengketa, DJKI memiliki fasilitas untuk memediasi para pihak. Kami dapat memfasilitasi mediasi apabila ada pengaduan dan para pihak membutuhkan penyelesaian melalui mekanisme tersebut di Direktorat Penegakan Hukum DJKI,” tambah Hermansyah.
Dalam konteks tersebut, pemohon perlu membedakan informasi status pendaftaran yang tercantum di PDKI dengan informasi mengenai ada atau tidaknya perkara hukum atas desain industri.
PDKI dapat digunakan untuk menelusuri data kekayaan intelektual yang terdaftar, termasuk informasi yang tersedia mengenai desain industri.
“Apabila terdapat dugaan sengketa, pemilik hak perlu melakukan pengecekan lebih lanjut melalui pengadilan niaga atau kepolisian untuk memastikan status perkara yang berkaitan dengan haknya,” jelas Hermansyah.
Kasus ini juga memperlihatkan bahwa sertifikat desain industri tidak serta-merta menjamin pengajuan akan diterima oleh setiap platform digital. Masing-masing platform memiliki mekanisme pemeriksaan dan persyaratan pengajuan yang perlu dipenuhi.
Karena itu, kata Hermansyah, pemegang hak perlu memahami alasan penolakan, memeriksa kelengkapan dokumen, serta menggunakan kanal klarifikasi atau banding yang disediakan platform apabila pengajuan tidak diterima.
DJKI mengimbau pemohon dan pemegang hak untuk memeriksa data desain industri melalui Pusat Data Kekayaan Intelektual di pdki.dgip.go.id serta menelusuri informasi perkara melalui kanal resmi pengadilan niaga atau kepolisian apabila diperlukan.
Pemohon juga perlu menyimpan sertifikat dan dokumen pendukung serta memastikan informasi yang disampaikan dalam pengajuan sesuai dengan data pendaftaran.
Langkah tersebut membantu pemegang hak memahami status desain industrinya dan menentukan tindak lanjut yang tepat ketika menghadapi penolakan pada platform digital. (yog)
