JAYAKARTA NEWS – Pemeritah diminta mendengarkan aspirasi masyarakat terlebih dahulu sebelum menerapkan rencana kebijakan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.
“Kami berharap pemerintah bisa mendengarkan dulu aspirasi dari seluruh masyarakat, dari pengusaha, dari guru dan seluruh elemen masyarakat, sebelum kemudian memutuskan hal yang sangat krusial ini,” ujar Ketua DPR RI Puan Maharani di Jakarta, Kamis (5/12/2024).
Menurut Puan, meski rencana penerapan kebijakan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Namun seyogianya pemerintah dapat terlebih dahulu melihat dinamika yang berkembang di masyarakat.
Puan juga tak menampik pemerintah juga berhak untuk mengevaluasi kebijakannya. DPR pun harus melihat aspirasi masyarakat yang berkembang dan situasi perekonomian saat ini. “Tapi saya yakin pemerintah pasti akan mendengarkan dulu aspirasi dari masyarakat,” tukasnya.
Sebelumnya dalam Rapat Paripurna DPR, menanggapi interupsi permintaan pemabtalan wacana kenaikan PPN 12 persen, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan ada usulan kenaikan PPN hanya berlaku untuk barang mewah. Sedangkan barang kebutuhan pokok masyarakat diturunkan. “Usulannya begitu, setuju enggak?” tandasnya.
Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka mengatakan, berdasarkan amanat Pasal 7 UU HPP, PPN dapat
diubah bukan hanya paling tinggi menjadi 15 persen. Namun perubahan bisa juga paling rendah menjadi 5 persen.
Menurut Rieke, keputusan naik tidaknya PPN menjadi 12 persen harus mempertimbangkan perkembangan ekonomi dan moneter serta perkembangan harga kebutuhan pokok setiap tahunnya. (yr)
