JAYAKARTA NEWS – Pemerintah berkomitmen untuk terus merealisasikan program mandatori biodiesel hingga B50 dan seterusnya. Kebijakan ini tidak akan mengganggu pasokan minyak sawit untuk industri pangan dan oleokimia.
“Pemerintah akan meneruskan program biodisel sampai B50. Kami telah melakukan analisis terhadap besaran pembiayaan yang dibutuhkan untuk pelaksanaan kebijakan mandatori B40 tersebut,” ujar Deputi bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Dida Gardera, dalam seminar nasional yang diselenggarakan Rumah Sawit Indonesia (RSI) di Jakarta, Senin (18/11/2024).
Menurut Dida, dari hasil analisa yang dilakukan bersama dengan BPDPKS, dana yang tersedia dinilai masih cukup untuk mendukung implementasi kebijakan B40 di tahun 2025. Karena itu pemerintah terus mendorong peningkatan penggunaan kelapa sawit untuk biodiesel. Pelaksanaan program biodiesel ini tidak hanya terbatas untuk kedaulatan energi nasional.
Program tersebut, lanjut Dida, juga diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap stabilisasi harga minyak mentah kelapa sawit (crude palm oil/CPO), mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK), dan mengurangi defisit neraca perdagangan melalui pengurangan impor bahan bakar.
Dida juga mengatakan, dalam upaya mengoptimalkan manfaat komoditas kelapa sawit Indonesia untuk mendukung kedaulatan energi nasional, pemerintah mendorong peningkatan penggunaan kelapa sawit untuk biodiesel.
Pengembangan biodiesel berbasis kelapa sawit ini, kata Dida, mengalami peningkatan yang masif mulai tahun 2014. Kala itu pemerintah mendirikan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang memiliki salah satu fungsi untuk mendorong percepatan pelaksanaan kebijakan biodiesel dan kedaulatan pangan nasional melalui program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).
Tahun 2014, pemerintah menerapkan kebijakan mandatori B15 dengan volume penyaluran sebesar 915 ribu KL. Kebijakan mandatori biodiesel tersebut mengalami peningkatan yang signifikan.
Program biodisel mulai tahun 2023 pemerintah telah menerapkan kebijakan mandatori B35 dengan volume penyaluran di tahun 2024 mencapai 13,4 juta KL. Melalui kebijakan mandatori B35 tersebut, pemerintah dapat menghemat devisa sekitar Rp 139,9 triliun.
“Selain itu kebijakan mandatori B35 juga berkontribusi dalam penurunan emisi GRK sebesar 32,6 juta ton CO2,” kata Dida.
Dida optimistis program B40 dan B50 akan terwujud. Apalagi pemerintah bertekad untuk mencapai target Net Zero Emission Tahun 2060 dan mendorong akselerasi penggunaan energi terbarukan, Pemerintah akan menerapkan kebijakan mandatori B40 di tahun 2025. (yr)
