Oleh: Muhamad Husni, HMI Cabang Malang
Pendapatan daerah di Kota Malang dari pajak melalui Bea Perolehan atas hak tanah dan bangunan (BPHTB) menuai sorotan publik, saat ini pendapatan dari pajak melalui BPHTB baru sekitar 48 % dari target Rp 226 miliar. Jumlah pendapatan tersebut tentu dibilang masih jauh dari yang diharapkan apalagi sekarang sudah akhir bulan Agustus 2026, padahal diketahui bahwa tren pembangunan perumahan di Kota Malang terus meningkat begitupun orang yang memperoleh hak baik asli Kota Malang dan luar Malang.
Berkurangnya pendapatan dari pajak melalui BPHTB di Kota Malang dinilai karena adanya kejanggalan-kejanggalan dalam proses penetapan nilai pajak terhadap objek pajak diduga dilakukan oleh pejabat terkait yang berada di Bapenda Kota Malang. Perbuatan tersebut diduga sengaja dilakukan oleh pejabat terkait. Ada celah hukum yang sengaja digunakan seperti nilai NJOP dikurangi sehingga nilai pajak BPHTB juga rendah.
Tidak hanya itu dalam penetapan/keputusan MBR ditemukan kejanggalan, sekilas penjelasan tentang MBR ialah subjek pajak yang dibebaskan dari BPHTB (Perwal kota Malang No 21 tahun 2024), beberapa subjek pajak yang ditetapkan sebagai masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tidak benar, sebab luas lantai bangunan melebihi indikator luas rumah layak huni MBR yang diatur pada Peraturan Walikota Malang No 21 tahun 2024 pasal 9 ayat 2 “Luas lantai paling luas 36m² (tiga puluh enam meter persegi) untuk pemilikan rumah umum dan satuan rumah susun, dan luas lantai paling luas 48m² (empat puluh delapan meter persegi) untuk pembangunan rumah swadaya.
Kejadian tersebut ditemukan perolehan hak/jual beli luas lantai 60 M² pada perumahan Royal Diamond di Kecamatan Kedungkandang dan diduga nilai jual bangunan/tanah di daerah tersebut seharusnya tidak senilai Rp 166.000.000 ketika disesuaikan dengan nilai tanah 1 M² (SPPT PBB) sehingga NJOP kembali menjadi celah hukum yang dilakukan oleh oknum pejabat terkait.
Lalu keanehan ditemukan lagi saat pengurus HMI Cabang Malang melakukan kegiatan audiensi dengan Bapenda Kota Malang, awalnya ketika kami coba komunikasi dengan Plt Bapenda yang didisposisi untuk temui peserta audiensi yaitu Kepala Bidang Pajak Daerah tetapi saat audiensi malah ditemui oleh bidang lain tanpa alasan yang jelas kepala bidang pajak daerah tidak bisa hadir.
Tindakan yang dilakukan oleh oknum-oknum terkait pada Bapenda Kota Malang oleh tidak boleh diabaikan dan dibiarkan karena perbuatan tersebut masuk unsur perbuatan melawan hukum juga berakibat akan adanya kerugian negara dari tindakan dan perbuatan tersebut, serta meminta APH, BPK dan atau Kejaksaan yang berdasarkan UU memiliki wewenang untuk ambil langkah hukum. juga meminta kepada Plt Bapenda Kota Malang untuk mengklarifikasi dugaan tersebut dan melakukan konferensi pers untuk memulihkan kepercayaan publik. (*)
