Pabrik MinyaKita yang Curangi Takaran Sedang Diselidiki

Pabrik MinyaKita yang Curangi Takaran Sedang Diseilidiki

Pabrik MinyaKita yang Curangi Takaran Sedang Diseilidiki

JAYAKARTA NEWS – Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga (PKTN), Kementerian Pedagangan bersama Satgas Pangan Polri sedang menyelidiki pabrik pengemasan MinyaKita yang curangi takaran.

“Sekarang ketemu perusahaannya pindah di Karawang,” ujar Menteri Perdagangan  (Mendag) Budi Santoso di Jakarta, Senin (10/3/2025).

Sebelumnya, kata Budi, pabrik pengemasan minyak goreng PT Artha Eka Global Asia (Aega) yang melanggar aturan ketentuan takaran telah menutup pabriknya yang berada di Depok, Jawa Barat. Namun setelah diselidik sekarang pindah ke Karawang.

Budi mengaku, pada 7 Maret 2025 telah memeriksa perusahaan yang berada di Jl Tole Iskandar, Depok. “Tetapi perusahaan itu sudah tutup,” tukasnya.

Budi mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil penyeilidikan tim dan Satgas Pangan yang kini berada di pabrik Aega.

Budi memastikan, pihaknya akan semakin masif dalam melakukan pengawasan terhadap produsen-produsen maupun pabrik-pabrik Minyakita.

“Produk-produk Minyakita yang tidak sesuai takaran akan ditarik dari pasaran agar tidak merugikan konsumen,” tegas Budi.

Sebenarnya, lanjut Budi, pihaknya juga rutin melakukan pengawasan di lapangan, seperti langsung ke lokasi pabrik Aega di Jalan Tole Iskandar.

“Karena kami memang dari awal sudah dapat informasi dan sudah melakukan pengawasan ke lapangan,” ujar Mendag.

Sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman bersama Satgas Pangan dalam sidag di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, menemukan MinyaKita takarannya hanya 800 mililiter. Padahal pada kemasan tertulis berat 1 liter.

Mentan pun meminta tiga perusahaan yang memproduksi Minyakita diminta disegel dan ditutup. Karena takaran dalam kemasan tidak sesuai dari seharusnya.

Ada tiga perusahaan yang ditemukan mengedarkan minyak goreng tidak sesuai takaran, yakni PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari.

Selain itu, Mentan juga menemukan harga jualnya minyak goreng melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Meskipun di kemasan tertulis harga Rp 15.700 per liter, namun minyak ini dijual dengan harga Rp 18.000 per liter. (yer)

Exit mobile version