JAYAKARTA NEWS— Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Mukhtarudin, dan Dewan Pengurus Pusat FOSPI-PMFU (Forum Silaturahmi Pelaut Indonesia–Pingtung Migrant Fishers Union) membahas penguatan pelindungan bagi Awak Kapal Perikanan (AKP) Migran Indonesia, khususnya dalam proses perundingan Memorandum of Understanding (MoU) Indonesia–Taiwan mengenai hak-hak AKP migran perikanan jarak jauh.
Hal ini terungkap dalam pertemuan di Kantor Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Jakarta, Kamis (27/8/2026). Hadir dalam pertemuan tersebut Dewan Pengurus Pusat FOSPI-PMFU Bustanul Arifin serta Sekretaris Jenderal FOSPI-PMFU Achmad Mudzakir.
Menurut Mukhtarudin, Awak Kapal Perikanan Migran merupakan bagian integral dari Pekerja Migran yang membutuhkan pelindungan optimal, termasuk melalui penguatan kerja sama dengan negara tujuan penempatan.
Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Ketentuan mengenai penempatan dan pelindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran juga diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2022.
Pemerintah, tegasnya, tidak boleh membiarkan terjadinya kekerasan, eksploitasi maupun kejahatan kemanusiaan terhadap Pekerja Migran, termasuk pelaut dan awak kapal migran.
“Pelindungan harus hadir secara nyata untuk memastikan keselamatan, martabat, hak-hak ketenagakerjaan, dan kesejahteraan pekerja migran Indonesia,” ucapnya.
Pelindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari sebelum penempatan, selama bekerja, hingga setelah kembali ke Tanah Air.
Kebijakan tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar penempatan Pekerja Migran bertransformasi dari orientasi pekerjaan berkeahlian rendah (low skill) menuju pekerjaan dengan keahlian menengah dan tinggi (medium-high skill).
“Transformasi ini penting agar pekerja migran Indonesia memperoleh pekerjaan yang lebih layak, terlindungi, dan pada akhirnya mampu meningkatkan kesejahteraan mereka serta keluarganya,” ujar Mukhtarudin, dilansir Humas KP2MI.
Pelindungan sebelum penempatan perlu diperkuat melalui informasi dan sosialisasi migrasi aman, peningkatan kompetensi, pemetaan peluang kerja, serta penguatan kerja sama dengan negara tujuan penempatan.
Sementara, lanjut Menteri, selama bekerja, pelindungan dilakukan melalui pendampingan, mediasi, advokasi, bantuan hukum, dan pemantauan terhadap kondisi kerja Pekerja Migran.
“Setelah penempatan, pemerintah memastikan adanya fasilitasi kepulangan, pemberdayaan Purna Pekerja Migran dan keluarga, serta reintegrasi sosial,” bebernya.
FOSPI-PMFU Sampaikan Sejumlah Aspirasi
Dalam audiensi tersebut, Bustanul Arifin menyampaikan sejumlah aspirasi FOSPI-PMFU terkait substansi pelindungan yang diharapkan dapat diperkuat dalam MoU Indonesia–Taiwan.
Pertama, FOSPI-PMFU mendorong penguatan penghormatan terhadap hak-hak ketenagakerjaan fundamental bagi AKP migran, termasuk kebebasan berserikat, penghapusan kerja paksa dan diskriminasi, serta peningkatan standar keselamatan dan kondisi kerja.
Kedua, FOSPI-PMFU mengusulkan adanya mekanisme portabilitas visa yang memungkinkan AKP migran berganti pemberi kerja tanpa kehilangan status tinggal. Mekanisme ini dinilai penting agar pekerja memiliki ruang untuk meninggalkan kondisi kerja yang eksploitatif.
Ketiga, FOSPI-PMFU mendorong penerapan prinsip employer pays, yakni biaya perekrutan menjadi tanggung jawab pemberi kerja sehingga pekerja migran tidak dibebani biaya yang berpotensi meningkatkan kerentanan terhadap eksploitasi.
Aspirasi lainnya mencakup penguatan kepastian struktur pembayaran upah dan pelindungan dari pemutusan hubungan kerja yang tidak adil, jaminan akses komunikasi selama bekerja di kapal, serta mekanisme pengaduan yang memungkinkan pekerja melaporkan permasalahan dan memperoleh bantuan ketika menghadapi pelanggaran hak.
FOSPI-PMFU juga mengusulkan pembentukan Kelompok Kerja Bersama Tripartit yang melibatkan pemerintah, pemberi kerja, dan pekerja untuk memantau, mengoordinasikan, serta mengevaluasi pelaksanaan komitmen pelindungan dalam MoU Indonesia–Taiwan.
Siap Jadi Mitra Pemerintah
Bustanul mengatakan, selama dua tahun terakhir FOSPI-PMFU bersama serikat pekerja Indonesia yang mewakili AKP migran telah terlibat dalam dialog dengan Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Taiwan dalam konteks perundingan MoU.
Karena itu, FOSPI-PMFU berharap pengalaman dan perspektif langsung para AKP migran dapat menjadi bagian penting dalam proses perundingan maupun pelaksanaan MoU tersebut.
FOSPI-PMFU juga menyatakan kesiapan untuk terus bekerja sama dengan pemerintah dalam mendukung penguatan pelindungan AKP Migran Indonesia.
Menanggapi aspirasi tersebut, Menteri Mukhtarudin mengatakan KP2MI berharap MoU Indonesia–Taiwan dapat menjadi instrumen yang semakin kuat dalam memastikan pelindungan ketenagakerjaan bagi AKP Migran Indonesia.
“Berbagai aspirasi dan masukan dari FOSPI-PMFU akan menjadi bagian penting dari dialog dan upaya bersama untuk memperkuat pelindungan AKP Migran Indonesia,” tutur Menteri Mukhtarudin.
Menteri Mukhtarudin mengatakan sinergi antara pemerintah, pekerja migran, dan organisasi pekerja menjadi kunci dalam membangun sistem pelindungan yang efektif. (*/di)
