Kenaikan UMP 6,5 persen Dikhawatirkan Picu Gelombang PHK

JAYAKARTA NEWS – Kenaikan Upah Minimun Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen yang diumumkan pemerintah dikhawatirkan dapat memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK). Hal ini karena berdampak pada biaya operasional perusahaan.

Demikian diungkapkan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W Kamdani dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (30/11/2024).

Menurut Shinta, dalam kondisi ekonomi nasional yang masih menghadapi tantangan global dan tekanan domestik, kenaikan UMP berisiko meningkatkan biaya produksi dan mengurangi daya saing produk Indonesia, baik di pasar domestik maupun internasional.

“Hal ini dikhawatirkan akan dapat memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) serta menghambat pertumbuhan lapangan kerja baru,” tukas Shinta.

Apindo berharap adanya penjelasan dasar perhitungan yang digunakan untuk menentukan kenaikan UMP sebesar 6,5 persen yang telah diumumkan Presiden Prabowo Subianto.

“Hngga saat ini, kata Shinta, pihaknya belum ada penjelasan komprehensif terkait metodologi perhitungan kenaikan UMP. “Terutama apakah telah memperhitungkan variabel produktivitas tenaga kerja, daya saing dunia usaha, dan kondisi ekonomi aktual,” ujarnya.

Menurut Shinta, penjelasan penetapan UMP 2025 diperlukan bagi dunia usaha untuk mengambil sikap ke depan terhadap ketidakpastian kebijakan pengupahan yang masih terus berlanjut. (yr)

Exit mobile version