Kenaikan PPN 12 Persen Dapat Mengganggu Pemulihan Ekonomi

Kenaikan PPN 12 Persen Dapat Mengganggu Pemulihan Ekonomi

Kenaikan PPN 12 Persen Dapat Mengganggu Pemulihan Ekonomi

JAYAKARTA NEWS – Pemberlakuan kenaikan pajak pendapat nilai (PPN) sebesar 12 persen pada 2025 berpotensi mengganggu pemulihan perekonomian nasional. Pemerintah diingatkan dampak negatifnya.

“Kenaikan tarif (pajak) dapat menghambat pemulihan ekonomi nasional yang sedang berusaha bangkit pasca-pandemi, mengingat ketidakpastian global yang sedang melanda, termasuk krisis energi dan pangan,” ujar Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, Selasa (19/11/2024).

Menurut Cucu, kenaikan pajak juga dapat berdampak pada naiknya biaya produksi sehingga mengurangi daya saing di pasar global. Pengusaha pun menjadi enggan berinvestasi di Indonesia.

“Kenaikan PPN akan berdampak buruk terhadap pendapatan perusahaan yang akhirnya bisa berujung ke pengurangan gaji karyawan,” ujar Cucun yang juga Pimpinan DPR Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra) itu.

Sementara, lanjut Cucun, di saat yang sama tidak ada penambahan gaji bagi pekerja. Padahal harga-harga kebutuhan ikut meningkat akibat PPN 12 persen.

Cucun khawatir sektor-sektor ritel, pariwisata, dan industri akan terkena dampak secara langsung. Bahkan diperkirakan sektor ritel akan mengalami penurunan penjualan akibat daya beli masyarakat yang menurun.

Cucun memprediksi, sektor ritel akan mengalami penurunan penjualan akibat turunnya daya beli masyarakat. “Padahal industri ritel kita sudah terpuruk beberapa waktu belakangan, lalu akan jatuh seberapa dalam lagi mereka?” tukas Politisi Fraksi PKB ini.

Sementara itu, lanjut Cucun, sektor pariwisata disebut akan mengalami penurunan kunjungan wisatawan, baik domestik maupun mancanegara karena kenaikan harga tiket pesawat, hotel, dan paket wisata. Demikian juga sektor industri yang turut menghadapi tantangan.

Di negara kawasan ASEAN tarif pajak bervariasi. Singapura menerapkan tarif PPN tujuh persen dan Thailand justru menurunkan pajaknya dari 10 persen menjadi tujuh persen sejak pandemi Covid-19 hingga kini tetap dipertahankan.

Meski kenaikan tarif PPN 12 persen karena amanat dari UU HPP. Namun, menurut Cucun, Pemerintah sebenarnya memiliki kewenangan untuk mengubah tarif PPN berdasarkan Pasal 7 ayat (3) UU HPP di mana aturan ini menyebut PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen. (yr)

Exit mobile version