Kenaikan PPN 12 Persen Berdampak Penurunan Utilitas Industri Manufaktur

Kemenperin Sebut Kenaikan PPN 12 Persen Berdampak Penurunan Utilitas Industri Manufaktur

Kemenperin Sebut Kenaikan PPN 12 Persen Berdampak Penurunan Utilitas Industri Manufaktur

JAYAKARTA NEWS – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memprediksi kenaikan PPN 12 persen kemungkinan berdampak terhadap penurunan utilisasi industri manufaktur sekitar 2-3 persen.

“Tapi penurunan utilisasi tersebut sudah diantisipasi dengan dikeluarkannya paket kebijakan ekonomi oleh pemerintah,” ujar Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif dalam Rilis IKI Desember 2024 di Jakarta, Senin (30/12).

Di sektor manufaktur, kata Febri, beberapa insentif disiapkan untuk mendukung para pelaku sektor manufaktur dalam mempertahankan dan meningkatkan produktivitas dan daya saingnya, serta untuk menjaga daya beli masyarakat.

“Seperti yang disampaikan Bapak Menteri Perindustrian, insentif diberikan baik untuk supply side maupun demand side,” jelas Febri.

Insentif yang diberikan antara lain, pertama, PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) dan Pembebasan Bea Masuk untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB). Kedua, Pembebasan Bea Masuk 0 persen dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 15 persen Ditanggung Pemerintah atas impor CBU/CKD mobil listrik tertentu.

Ketiga, Insentif PPnBM sebesar 3 persen ditanggung pemerintah untuk kendaraan bermotor bermesin hybrid yang mengikuti program Low Carbon Emission Vehicle (LCEV)

Keempat, Insentif Pembiayaan Industri Padat Karya sebesar 3 persen yang bertujuan membantu para pelaku industri dalam memenuhi kebutuhan pembiayaan dalam revitalisasi mesin.

Sebagi ilustrasi, kenaikan PPN 12 persen akan menaikkan harga bahan baku dan bahan penolong, tapi industri bisa menyesuaikan dengan menurunkan utilisasi sedikit dan menaikkan harga jual produk manufakturnya.

“Namun, industri sulit menurunkan harga jual bila bersaing dengan produk impor yang sangat murah,” jelas Febri. (yr)

Exit mobile version