JAYAKARTA NEWS – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memberi sanksi administratif kepada 32 perusahaan terkait kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang mencapai 12.926,74 hektare. Sedangkan 125 subyek diproses pidana.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa penanganan kebakaran hutan harus berjalan sampai pada penelusuran pertanggungjawaban hukum terhadap pihak yang diduga melakukan tindak kejahatan.
“Penanganan kebakaran hutan harus menyentuh sampai pada pihak yang bertanggung jawab. Beriringan dengan giat pemadaman karhutla yang terus dilakukan saat ini, telah ditemukan dugaan pelanggaran perizinan,” tukas Januanto dikutip Selasa (20/10/2026).
Lebih lanjut Januanto mengungkapkan, temuan dan alat bukti pun terus dikembangkan guna mengejar penerima manfaat (beneficial owner) atas peristiwa kebakaran hutan di areal konsesi.
Menurut Januanto, tidak menutup kemungkinan, selain penerapan sanksi administratif maupun proses pidana yang diterapkan, ditempuh pula upaya penuntutan ganti kerugian atas kerusakan hutan apabila dalam hasil pemeriksaan terdapat dasar pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Januanto juga menambahkan bahwa isu karhutla menjadi perhatian banyak negara, terutama terkait asap lintas batas (transboundary haze).
Kemenhut secara intens terus melakukan pengawasan atas pemenuhan kewajiban kepada para pemegang izin dalam pengendalian kebakaran hutan di areal konsesi. Pengawasan dilakukan untuk memastikan pemenuhan kewajiban terkait perlindungan hutan termasuk pencegahan kebakaran hutan di areal konsesi.
“Sampai dengan saat ini, perusahaan yang telah dikenai sanksi administratif pembekuan maupun paksaan pemulihan ekosistem hutan terus bertambah,” ujar Januanto.
Saat ini perusahaan yang telah dikenakan sanksi administratif bertambah menjadi 32 perusahaan dari total areal yang terbakar terbakar mencapai 12.926,74 hektare.
Terhadap 19 perusahaan dikenakan sanksi administratif pembekuan disertai paksaan pemulihan ekosistem hutan dengan areal terbakar seluas 9.546,42 hektare.
Sedangkan 8 subjek hukum dikenakan paksaan pemulihan ekosistem hutan dengan areal terbakar seluas 2.211,19 hektare. Adapun 5 subjek hukum telah dilakukan pencabutan izin.
Kemenhut menyebut sebaran 32 perusahaan tersebut berada di tujuh provinsi meliputi Provinsi Jambi 2 perusahaan (PT REI, PT ALN), Sumatera Selatan 5 perusahaan (PT BMH, PT BPP, PT SAN, PT RHM dan PT BA).
Sedangkan di Kalimantan Barat 9 perusahaan (PT MRU, PT WE, PT HKI, PT MPM, PT MPK, PT DAS, PT WSP, PT FI, PT WLJ), Kalimantan Selatan 5 perusahaan (PT IIP, PT HRB, PT DI, PT PM, PT KT), Kalimantan Tengah 7 perusahaan (PT PW, PT GPP, PT BHP, PT BWL, PT NES, PT DI, PT TI), Kalimantan Timur 3 perusahaan (PT IITG, PT PSR, PT DPP), Kalimantan Utara 1 perusahaan (PT RKR).
Selain melalui instrumen administratif, proses pidana dilakukan terhadap 125 subjek hukum (baik korporasi maupun perorangan) terkait dugaan tindak pidana kebakaran hutan.
Berdasarkan perkembangan penanganan perkara, 44 subjek hukum berada dalam proses penyelidikan, 79 subjek hukum dalam proses penyidikan (12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka perorangan, dan 1 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka).
Adapun 2 subjek hukum korporasi telah mencapai tahap P-22 (Penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa). Setiap perkara ditangani berdasarkan fakta, alat bukti, dan perkembangan proses hukum masing-masing. Giat penegakan hukum ditujukan untuk menyentuh pertanggungjawaban pihak yang diduga melakukan tidak kejahatan karhutla. (yog)
