JAYAKARTA NEWS – Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia (BAIS TNI) berhasil mengamankan produk tekstil impor yang diduga ilegal berupa 19.391 bal pakaian bekas dalam karung, atau balpres, senilai Rp112,35 miliar.
“Hari ini, kami melakukan ekspose hasil pengawasan bersama BIN dan BAIS TNI terhadap produk tekstil impor yang diduga ilegal senilai Rp112,35 miliar,” ungkap Menteri Perdagangan Budi Santoso, dikutip Rabu (20/8/2025).
Menurut Budi, impor pakaian bekas dilarang pemerintah karena berpotensi mengganggu industri dalam negeri, khususnya tekstil dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta berpotensi membahayakan kesehatan konsumen.
Temuan ini, kata Budi, merupakan hasil pengawasan gabungan yang dilakukan di sebelas lokasi berbeda pada 14—15 Agustus 2025 lalu. Pakaian bekas yang diduga diimpor secara ilegal ini berasal dari Korea, Jepang, dan Tiongkok.
“Sebagai tindak lanjut, 19.391 bal pakaian bekas tersebut telah diamankan. Saat ini, barang bukti sedang dalam proses pengumpulan bahan keterangan bersama BIN dan BAIS TNI,” urai Mendag.
Mendag merinci, balpres-balpres tersebut ditemukan di sejumlah gudang yang tersebar di tiga wilayah di Jawa Barat. Di Kota Bandung, ditemukan 5.130 bal dari tiga gudang senilai encapai Rp24,75 miliar.
Kemudian, di Kabupaten Bandung, ditemukan 8.061 bal dari lima gudang senilai sebesar Rp44,2miliar. Selanjutnya, di Kota Cimahi, ditemukan 6.200 baldari tiga gudang dengan nilai Rp43,4 miliar.
Menurut Budi, hasil pengawasan ini merupakan temuan terbesar Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kemendag yang berkolaborasi dengan BIN dan BAIS TNI.
Temuan ini akan ditindaklanjuti melalui proses hukum untuk membuktikan pelanggaran yang dilakukan dan memberikan efek jera kepada para pelaku.
“Pengawasan ini merupakan bentuk komitmen dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk memberantas praktik-praktik impor ilegal, sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku usaha lainnya agar tidak melakukan praktik serupa,” jelas Budi.
Mendag mengimbau masyarakat untuk proaktif menyampaikan informasi apabila menemukan dugaan peredaran barang impor ilegal. Hal ini menjadi penting sebagai upaya saling melindungi masyarakat.
“Jadi, kalau ada informasi seperti ini tolong segera sampaikan ke kami untuk bersama-sama kita melakukan pengawasan. Bersama-sama kita jaga industri kita agar tumbuh dengan baik,” ujar Mendag.
Ekspose temuan pakaian bekas tersebut dilakukan di gudang yang berlokasi di Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Selasa, (19/8).
Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan, sinergi ini merupakan upaya pemerintah melindungi masyarakat dan menjaga keberlangsungan industri tekstil nasional.
Direktur Jenderal PKTN Kemendag Moga Simatupang menambahkan, pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan impor dapat dikenakan berbagai sanksi, baik administratif maupun pidana. Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga pencabutan perizinan berusaha.
Saat ini, lanjut Moga, pihaknya bersama BIN dan BAIS TNI masih mendalami dan memeriksa lebih lanjut agar dapat menelusuri importir balpres tersebut sebagai pihak yang bertanggung jawab atas masuknya balpres ilegal ini ke Indonesia.
“Kami akan memastikan proses penelusuran ini berjalan tuntas agar pihak yang bertanggung jawab dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan,” tambah Moga. (yog)
