Kabar

Kartu Identittas Anak di Jakarta Pusat

Published

on

TERNYATA tak hanya remaja 17 tahun ke atas, orang yang sudah menikah atau orang dewasa saja yang wajib memiliki kartu identitas seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), tapi anak di bawah 17 tahun di Jakarta Pusat pun kini wajib memiliki Kartu Identitas Anak (KIA).

Untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak, sebanyak ratusan Kartu Identitas Anak telah diterbitkan Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Pusat selama tahun 2017 ini.

KIA hampir sama dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan akan memberi manfaat banyak bagi anak. KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional anak.

Sementara itu, KIA akan terbagi atas dua jenis KIA untuk anak usia 0 sampai 5 tahun dan KIA untuk anak 5 sampai 17 tahun yang belum menikah. Dengan syarat melampirkan fotocopy kutipan akta lahir, kartu keluarga, dan KTP kedua orang tua. Dan pengurusannya dilakukan di Kantor Catatan kependudukan dan catatan sipil.

Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Pusat, Remon Masadian mengatakan, sejak 1 Januari hingga 11 April 2017 sudah 478 kartu identitas anak yang diterbitkan. Dokumen kependudukan ini diberikan agar setiap anak memiliki kartu identitas. “Tahap awal dimulai dari nol sampai lima tahun saat mereka membuat akta kelahiran,” ujarnya, Sabtu (15/4).

Manfaat lain dari kartu identitas anak nantinya digunakan saat akan mendaftar ke sekolah. Selain itu agar sejak dini pendataan usia anak sudah dilakukan sehingga terdaftar di sistem nasional. “Kartu ini digunakan sampai nantinya pencetakan KTP saat berumur 17 tahun,” tandasnya. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Exit mobile version