Connect with us

Kolom

Kado Bagi PTIQ Setelah Menjadi Universitas

Published

on

Oleh Achmad Fachrudin, Ketua Program Studi Komunikasi dan Penyiaran Universitas PTIQ

SETELAH menunggu sekian lama, akhirnya Kementerian Agama Republik Indonesia menerbitkan Surat Keputusan (SK) No. 60 tahun 2023 tentang Perubahan Bentuk Tinggi Ilmu Al-Qur’an (PTIQ) Jakarta (PTIQ) Menjadi Universitas. SK tersebut  ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Selasa, 17 Januari 2023. Dengan transformasi PTIQ dari Institut ke Universitas  diharapkan akan memberikan kontribusi lebih besar dalam pengembangan pendidikan Islam di Indonesia, khususnya dalam bidang Ilmu Al-Qur’an.

Kehadiran Universitas ini sekaligus penjelmaan nyata dari cita-cita para pendiri PTIQ yang  didirikan pada 1 April 1971 oleh Yayasan Ihya Ulumudin yang dikelola KH. Mohammad Dahlan (Menteri Agama 1967-1971), Prof. KH. Ibrahim Hosen, LML, dan KH. Ahmad Zaini Miftach (Imam Besar Masjid Istiqlal). Selanjutnya, pada 12 Mei 1973 pengelola Institut ini diserahkan kepada Yayasan Pendidikan Al-Qur’an (YPA) yang didirikan Letjen Pur. Dr. H. Ibnu Sutowo. Kini, YPA diteruskan oleh salah seorang putera Ibnu Sutowo yaitu: H. Ponco Susilo Nugroho.

Pendirian PTIQ dilatarbelakangi kesadaran semakin langkanya ulama ahli Al-Qur’an (terutama para hafiz). Sementara kebutuhan masyarakat Indonesia akan ulama yang ahli di bidang Al-Qur’an sangat mendesak. Terlebih lagi sejak Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Nasional I di Makassar pada bulan Ramadhan tahun 1968 menjadi jadwal rutin. Dalam kondisi ini, sangat dibutuhkan Lembaga Pendidikan Tinggi yang secara aktif dan kontinyu memasok mereka yang memiliki kompetensi sebagai qari dan hafiz serta para anggota dewan juri.

Rektor Universitas PTIQ Jakarta, Prof. Dr. Nasaruddin Umar, MA memberikan alasan bahwa universalitas Islam tidak dapat diwadahi hanya dengan institut (PTIQ) melainkan harus dengan Universitas. Dengan Universitas,  PTIQ diharapkan mampu memberikan kontribusi dalam menghasilkan lulusan yang berkualitas dan berkompeten dalam menghadapi tantangan global. Perubahan status ini didasarkan pada hasil evaluasi yang telah dilakukan oleh Kementerian Agama terhadap kinerja dan pengelolaan PTIQ Jakarta selama ini.

Selain itu, transformasi dari Institut ke Universitas PTIQ, melalui kegiatan asesmen lapangan dari Kementerian Agama pada 25 November 2022. Hadir pada kegiatan tersebut Dirjen Pendidikan Islam sekaligus Ketua Tim Penilai Perubahan Bentuk yaitu Prof. Dr. Ali Ramdhani, anggota Tim Penilai Dr. H. Thobib Al Asyhar, M.Si dan Dr. A Rafiq Zainul Mun’im, M.Fil.I. Dari PTIQ hadir Ketua YPA  Ponco Sutowo, Rektor PTIQ Prof. Dr. Nasaruddin Umar, MA, serta para Wakil Rektor dan Pimpinan PTIQ lainnya. Dari proses asesmen tersebut, PTIQ dinyatakan memenuhi syarat sebagai Universitas.

Dari Visi Hingga Action Plan

Dengan diresmikannya Universitas PTIQ melalui SK Menteri Agama, tentu bukan berarti hal-hal yang berhubungan dengan PTIQ sebagai Universitas menjadi selesai. Tidak sama sekali. Justeru setelah itu semua civitas akademika PTIQ, khususnya di jajaran Rektorat, Dekanat serta karyawan PTIQ harus bekerja keras untuk melakukan langkah-langkah simultan mewujudkan secara konkrit dan empirik Universitas PTIQ. Diantaranya mendesaian visi Universitas PTIQ Jakarta secara ideal yang memiliki distingsi atau diferensiasi dengan Universitas Islam sejenis lainnya.

Sebagai perguruan tinggi Islam yang sejak awal pendiriannya berkonsentrasi pada kajian ulumul Qur’an (ilmu-ilmu Al-Qur’an), dapat dipastikan visi PTIQ akan bertumpu pada studi terhadap ulumul Al-Qur’an sebagai basis, fokus dan sekaligus icon Universitas PTIQ serta menjadi ‘nilai jual’  dalam penetrasi pasar kepada calon-calon mahasiswa maupun dunia akademik pada umumnya. Begitupun dari sisi misi dan tujuannya, tidak akan terlepas dari visi PTIQ tersebut.

Memformulasikan visi dan misi Universitas PTIQ, selain membutuhkan kemampuan untuk menarasikannya secara tepat, juga sangat penting kemampuan untuk merumuskan Rencana Stratagis (Renstra) serta rencana rencana aksi (action plan). Beserta dengan time line dan target kerja yang terukur serta dapat dipantau oleh suatu tim yang dibentuk untuk tujuan tersebut, termasuk oleh alumni yang tergabung pada Ikatan Alumni PTIQ Jakarta (IKAPTIQ)

Dalam kontek akademik dan keilmuwan, visi dan misi tersebut harus diintegrasikan melalui kajian terhadap ulumul Qur’an dengan non ulumul Qur’an, baik pure science maupun social science dalam proses pembelajaran/perkuliahan. Agar produk keilmuwan selalu mutakhir dan sesuai kebutuhan masyarakat dan bangsa, harus  dikontekstualisasikan untuk menjawab tantangan era saat ini yang disebut dengan era digital, era disrupsi era society 5.0, dan sejenisnya.

Sebagai konsekwensi logis dari transformasi dari Institut ke Universitas, PTIQ  harus mengajukan memiliki paling sedikit 5 (lima) Fakultas dan 10 (sepuluh) Program Studi pada program sarjana yang mewakili 6 (enam) Program Studi dari rumpun ilmu agama dan 4 (empat) Program Studi dari rumpun ilmu non agama, melampirkan Surat Pernyataan bahwa jumlah mahasiswa lebih dari 1.000 (seribu) orang disertai bukti dan atau data, melampirkan Hasil Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi dan Akreditasi Program Studi dari BAN PT, dan lain-lain.

Tantangan lainnya adalah penyediaan sarana dan prasarana gedung perkuliahan. Termasuk di dalamnya adalah Gedung Laboratorium atau praktikum bagi mahasiswa. Kabarnya untuk dapat menjadi Universitas PTIQ diharuskan membuka Prodi Kedokteran. Selain membutuhkan sarana dan prasarana yang jelas tidak kecil dananya, juga menuntut ketersediaan dosen, baik tetap maupun tidak tetap. Ini semua menjadi tantangan berat yang harus disiapkan dan dijawab oleh Universitas PTIQ Jakarta.

Tata Kelola Kampus

Visi, misi, Renstra hingga action plan dan sebagainya, hanya akan berjalan manakala didukung oleh suatu tata kelola atau manajemen kampus yang berkualitas. Tata Kelola kampus secara umum terbagi menjadi dua. Pertama, perguruan tinggi sebagai lembaga, yang terdiri dari sumber daya manusia (SDM), sarana dan prasarana, dan perizinan. Kedua, manajemen pendidikan sebagai sistem, yang meliputi kurikulum, kebijakan akademik, tata kelola riset, tata kelola pengabdiannya, tata kelola mahasiswa dan dosennya, serta tata kelola penjamin mutunya.

Dalam hal tata kelola kampus yang profesional, transparan dan akunatebel, dibutuhkan bukan hanya seorang pimpinan yang memiliki visi besar dan kepemimpinan superior layaknya superman atau spiderman, melainkan juga suatu model kepemimpinan yang dapat mempersatukan semua potensi individu Rektorat, Dekanat dan lain-lain menjadi suatu team work yang kuat, solid, saling berkolaborasi dan kerjasama atau sama-sama kerja.

Beberapa riset menyebutkan, untuk mendukung tata kelola kampus yang berkualitas diperlukan sistem informasi umum, sistem informasi akademik, sistem pengaturan keuangan, sistem perpustakaan, dan sistem pengelolaan aset, dan lain-lain. Sistem informasi akademik misalnya, merupakan sistem yang dapat diakses oleh mahasiswa, dosen dan tata usaha. Sistem pengaturan keuangan dibutuhkan untuk mengelola pembayaran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP)  mahasiswa, baik SPP tetap maupun SPP variabel.

Sistem perpustakaan menjadi pendukung dari kampus berkualitas. Sebaiknya, kampus memiliki perpustakaan sendiri untuk mempermudah mahasiswa dalam menemukan buku, bahan ajar, diktat yang dipakai dalam perkuliahan. Dengan begitu, mahasiswa yang membutuhkan buku ataupun informasi akademik lainnya dapat mencari melalui sistem dan mencari nomor yang sesuai dengan buku yang dimaksud di rak penyimpanan. Perpustakaan yang baik dan banyak dikunjungi mahasiswa mensyaratkan dukungan tenaga pustakawan yang mencintai dunia ilmiah/dunia buku/kitab, diskusi, kajian dan sebagainya.

Sementara pada sistem pengelolaan aset sangat diperlukan untuk menjaga nilai aset yang dimiliki perusahaan tetap tinggi, dan memiliki usia yang lebih panjang. Serta menghindari terjadinya kerusakan pada aset agar tidak menyebabkan turunnya nilai jual. Manajemen aset juga diperlukan untuk mengawasi ada-tidaknya kehilangan aset-aset kampus. Seiring dengan kemajuan teknologi informasi, pengawasan terhadap  aset-aset kampus apalagi yang lokasinya jauh dari kampus utama menggunakan teknologi digital, seperti CCTV. Namun pengawasan melekat dan pemberian sanksi tegas terhadap perusak atau pencuri aset kampus, tidak kalah pentingnya untuk diterapkan.

Terobosan Lain

Di luar itu, masih banyak lagi tantangan yang harus dijawab oleh Universitas PTIQ Jakarta. Diantaranya penguatan tradisi intelektual dan akademik. Setelah menjadi Universitas,  kegiatan-kegiatan intelektual seperti kajian, diskusi, seminar, penulisa jurnal, buku, dan sebagainya, baik yang dilakukan mahasiswa maupun dosen; secara inidividu maupun kelompok; internal kampus maupun lintas kampus, lokal maupun nasional dan internasional harus makin semarak dan bergairah. Bahkan akhirnya menjadi budaya dan tradisi kampus.

Selanjutnya, kualitas penelitian atau riset harus ditingkatkan, baik yang dilakukan oleh dosen dan mahasiswa atau kolaborasi dosen dengan mahasiswa. Pasalnya, indikator kualitas penelitian untuk mencapai akreditasi nasional dan apalagi internasional berisikan penilaian kualitas dari dalam negeri, produktivitas penelitian perguruan tinggi berdasarkan jumlah jurnal nasional dan internasional, kutipan yang digunakan oleh akademisi lain dalam penelitan, serta penghargaan yang sering diterima oleh kampus.

Langkah lainnya melakukan terobosan agar lulusan PTIQ tidak hanya mengabdi atau bekerja pada profesi tradisional. Seperti guru (ustaz), imam, muazdin atau khotib Jum’at  dan sebagainya (menurut penelitian IKAPTIQ sebanyak 55,7 persen alumni PTIQ bekerja sebagai guru).  Melainkan juga lebih banyak lagi berkiprah di jalur non tradisional. Seperti wirausaha, pekerja profesional, politisi, dan sebagainya.  Ekpektasi tersebut hanya mungkin dapat diwujudkan manakala orientasi studi tidak hanya mengarahkan mahasiswa memiliki dan menguasai pengetahuan dan kompetensi di bidang ilmu pengetahuan agama, melainkan juga di bidang non agama, termsuk juga soft skill.***

Continue Reading
Advertisement
1 Comment

1 Comment

  1. Halim

    March 5, 2023 at 3:37 pm

    Mantabbb abah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *