Kabar

JAM Pidum: Penegakan Hukum Mengalami Pergeseran Paradigma dari Keadilan Retributif Jadi Keadilan Restoratif

Published

on

JAYAKARTA NEWS— Paradigma hukum saat ini telah berubah dari keadilan retributif yang berorientasi pembalasan dan disimbolkan dengan hukum pidana sanksi yang kejam serta identik dengan pemenjaraan, kini menjadi keadilan restoratif yang fokus pada adanya perdamaian antar pelaku dan korban, pemulihan keadaan semula dan hak-hak korban, perlindungan korban, serta mengedepankan nilai-nilai humanisme dalam proses penegakan hukumnya.

Demikian disampaikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Dr. Fadil Zumhana menjadi keynote speaker dalam Webinar Nasional dengan tema “Restorative Justice sebagai Implementasi Dominus Litis Kejaksaan Republik Indonesia”yang diselenggarakan oleh Pusat Kajian Kejaksaan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Rabu (20/7/2022).

JAM Pidum menyampaikan bahwa pergeseran paradigma dilaksanakan sejak kepemimpinan Jaksa Agung Burhanuddin dengan mengusung tema restorative justice, yang terinspirasi dari perubahan paradigma terdahulu bahwa hukum hanya dijadikan alat untuk mempidanakan orang, namun kini hukum dapat bermanfaat dan memberikan keadilan serta kasih sayang di tengah-tengah masyarakat.

Dalam ruang lingkup Kejaksaan RI, JAM Pidum mengatakan, keadilan restoratif atau restorative justice diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif yang tertuang di dalam Pasal 1 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan”.

“Restorative Justice berkembang di masyarakat dan menuntut para Jaksa hadir di tengah-tengah masyarakat untuk memberikan pengayoman, perlindungan, dan arahan saat terjadi pelanggaran hukum atau pencegahan sebelum terjadi pelanggaran hukum,” ujar JAM Pidum.

Oleh karenanya, JAM-Pidum menyampaikan bahwa sekitar 500 Rumah Restorative Justice dan 48 balai rehabilitasi di wilayah Kejaksaan Negeri sebagai pengembangan keadilan restoratif dan bentuk tindak lanjut agar masyarakat lebih mengenal tentang hukum serta implementasi Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 tahun 2021 tentang Rehabilitasi Narkotika.

“Pemikiran-pemikiran restoratif, rehabilitatif dan berbagai produk hukum di Kejaksaan saat ini bertujuan semata-mata agar dapat diterima di masyarakat dalam proses pelaksanaan kewenangan oleh para Jaksa,” tutup JAM-Pidum.

Webinar Nasional dengan tema “Restorative Justice sebagai Implementasi Dominus Litis Kejaksaan Republik Indonesia”juga dihadiri oleh narasumber yang terdiri dari Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Prof. Dr. Pudjiono, S.H., M.Hum., Guru Besar Fakultas Ilmu Budaya Universitas Diponegoro Prof. Dr. Mudjahirin Thohir, M.A., Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Bayu Adinugroho Arianto, S.H., M.H., serta Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia Dr. Luhut M. Pangaribuan, S.H., LL.M.***/din

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Exit mobile version