Connect with us

Kabar

Iskandar Sembiring: Bawaslu Kunci Pemilu Berintegritas

Published

on

Iskandar Sembiring, Calon Senator-DPD RI 2024-2029 Dapil Sumatera Utara/foto: istimewa

MEDAN, JAYAKARTA NEWS—  Pemilu merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan yang demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, sesuai Pasal 1 ayat (2) yang berbunyi, “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”.

Untuk itu diharapkan pemilih yang telah terdaftar sebagai peserta Pemilu menggunakan hak suaranya dengan datang ke TPS pada 14 Februari 2024. 

Hal tersebut dikatakan calon Senator-DPD RI 2024-2029 Dapil Sumatera Utara, Iskandar Sembiring yang akrab dipanggil Ise, di sela-sela kesibukannya sebagai aktivis CSR/Pemberdayan Masyarakat dalam wawancara dengan wartawan, Senin (6/11/2023). 

Lebih lanjut Ise memberikan pendapat bahwa pengawasan Pemilu merupakan kehendak yang didasari perhatian luhur demi terlaksananya Pemilu yang berkualitas. Itu merupakan kontribusi utama dalam pengawasan Pemilu, selain untuk mendorong terwujudnya pelaksanaan Pemilu yang berkualitas secara teknis, juga merupakan bagian yang penting bagi keberlanjutan Demokratisasi di Indonesia. 

“Pengawasan Pemilu merupakan proses sadar, sengaja, dan terencana untuk mewujudkan proses demokratisasi yang hakiki. Pemilu yang dijalankan tanpa mekanisme dan iklim pengawasan yang bebas dan mandiri, mengakibatkan penyelenggaraan Pemilu rentan kecurangan. Jika hal itu terjadi maka Pemilu akan kehilangan legitimasinya dan pemerintahan yang dihasilkan sesungguhnya tidak memiliki integritas sekaligus akuntabilitas,” ungkap Iskandar Sembiring yang sudah bergelut di CSR sekitar 25 tahun. 

Kemudian Iskandar Sembiring menegaskan, Bawaslu adalah pihak paling bertanggung jawab dalam melakukan pengawasan, pencegahan dan penindakan dalam pelaksanaan Pemilu Presiden/Wapres, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, tentunya . 

Bawaslu menjadi kunci atas berlangsungnya tahapan Pemilu yang berintegritas. Bawaslu melakukan inovasi untuk menguatkan prosedur dan kualitas demokrasi Indonesia dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya dalam merespon tantangan Pemilu serentak dguna mewujudkan pemilihan yang luber, jurdil.

“Kemudian KPU juga memiliki tugas agar berlangsungnya Pemilu yang adil dan jujur, supaya nantinya terpilih wakil rakyat yang sangat berkulitas dan juga bisa menyuarakan aspirasi dari rakyat khususnya aspirasi daerah sesuai kewenangan DPD RI yang telah diatur dalam pasal 22D UUD 1945 dan UU Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014,” ujar Ise yang juga calon DPD RI 2024-2029 dari dapil Sumatera Utara. 

Visi-misi Iskandar Sembiring  telah disampaikan kepada KPU pada saat pendaftaran bakal calon. (Mons)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *