Connect with us

Ekonomi & Bisnis

Ini Dia Produk-Produk Wajib Sertifikasi Halal

Published

on

Ilustrasi/foto: mirror.mui.or.id/berita

JAYAKARTA NEWS— Tiga produk yang wajib bersertifikasi halal, yaitu produk makanan dan minuman; bahan baku dan bahan tambahan pangan; serta produk hasil dan jasa penyembelihan. Semua produk itu wajib memiliki sertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2024.

Dilansir laman indonesia.go.id, bagi masyarakat muslim, jaminan kehalalan produk baik makanan, kosmetika, maupun obat-obatan yang dikonsumsi, sifatnya mutlak. Itulah sebabnya, bila produsen ingin mendapat kepercayaan dan loyalitas ketika produknya digunakan oleh masyarakat, mereka pun harus memberikan jaminan kehalalan produknya. Sertifikat halal kini sudah menjadi keharusan yang dimiliki produsen.

Sertifikat halal adalah sertifikat yang menyatakan bahwa suatu produk (makanan, minuman, dan sebagainya) tidak mengandung unsur yang diharamkan, atau bahan baku dan pengolahan dilakukan dengan metode produksi yang sudah memenuhi kriteria syariat Islam.

Ketentuan itu diatur dalam Undang-Undang nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Di UU itu disebutkan, setiap produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal, kecuali produk haram.

Lembaga yang mendapatkan kewenangan untuk mengeluarkan sertifikasi halal adalah Kementerian Agama, melalui lembaga yang bernama Badan Penyelenggara Produk Halal (BPJPH). Nah, apa saja produk yang masuk kategori sesuai dengan UU 33/2014?

Dalam aturan itu disebutkan, produk yang dimaksud adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat. Jadi jika Anda pelaku Usaha kecil dan menengah (UKM) terkait produk kuliner atau pangan, sebaiknya mengantungi sertifikat halal, selain izin edar dari lembaga BPOM RI atau Dinas Kesehatan setempat (SPP-IRT).

Jaminan Produk Halal yang tertuang di UU 33/2014 selanjutnya telah diubah menjadi UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Selain melalui UU, soal jaminan produk halal juga diatur melalui Peraturan Pemerintah nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Sesuai ketentuan di atas berkaitan dengan jaminan produk halal, pelaku skala usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), terutama yang bergerak di bidang kuliner sudah wajib memiliki sertifikasi halal per Oktober 2024. Ketentuan itu juga berlaku bagi rumah potong hewan besar maupun kecil.

Ketentuan itu kembali ditegaskan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dalam keterangan pers yang dikutip Indonesia.go.id dari kemendag.go.id, Senin (5/5/2024). Mendag mengajak para pelaku usaha rumah potong hewan (RPH) untuk melakukan proses potong hewan, khususnya unggas, sesuai standar yang ditetapkan. Hal itu penting dilakukan agar konsumen mendapatkan produk unggas yang higienis, sehat, dan halal.

Menurut dia, wajib sertifikasi halal ini tidak hanya berlaku bagi hewan potong yang diproduksi industri besar, tetapi juga rumah potong hewan skala kecil maupun rumahan. “Kalau RPH yang kecil-kecil ini bisa bergabung (dengan yang besar). Prinsipnya, jangan menyusahkan, tetapi sertifikat (halal) ada dan higienis,” ujarnya.

Tiga produk yang wajib bersertifikasi halal, yaitu produk makanan dan minuman; bahan baku dan bahan tambahan pangan; serta produk hasil dan jasa penyembelihan. Semua produk itu wajib memiliki sertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2024.

Harapannya, pelaku usaha seperti disebutkan di atas bisa memenuhi ketentuan tersebut. Tujuan sejumlah regulasi soal jaminan produk halal tentu sangat menguntungkan bagi produsen. Pasalnya, mereka jelas akan memperoleh kepercayaan konsumen, terutama muslim, dan daya saing produk di pasar global pun meningkat seiring dengan semakin besarnya pasar halal dunia.***/din

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *