JAYAKARTA NEWS – Industri makanan dan minuman (mamin) perlu terapkan standar mutu yang tinggi melalui penerapan ISO 9001:2015 dan Standar Nasional Indonesia (SNI) Wajib. Penerapan yang menjadi standar internasional untuk sistem manajemen mutu, diyakini akan membuat perusahaan dapat meningkatkan efisiensi proses, konsistensi produk, dan kepuasan pelanggan.
“SNI wajib bagi produk pangan bertujuan memastikan pemenuhan standar mutu nasional, yang dapat memberikan perlindungan kepada konsumen, serta memperkuat daya saing produk lokal,” ujar Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kementerian Perindustrian, Andi Rizaldi dalam keterangannya seperti dikutip Selasa (24/12/2024).
Selain itu, lanjut Andi, adanya penerapan SNI di sektor IKM, juga berpeluang meningkatkan kepercayaan konsumen, akses ke pasar yang lebih luas, serta efisiensi pada operasional
Andi menyebutkan, industri mamin menunjukkan kinerja yang positif dan memberikan kontribusi signifikan bagi perekonomian nasional. Pada triwulan III tahun 2024, industri mamin mampu bertumbuh sebesar 5,82 persen, di atas pertumbuhan PDB nasional sebesar 4,95 persen.
Pada periode yang sama, industri mamin memberikan andil sebesar 40,17 persen terhadap PDB industri pengolahan nonmigas, sehingga menjadikannya sebagai subsektor dengan kontribusi PDB terbesar.
Kementerian Perindustrian dan Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah mengadopsi ISO 9001:2015 menjadi SNI ISO 9001:2015. Standar ini mendukung pengembangan budaya kerja kondusif dan pencapaian tujuan bisnis yang optimal.
Namun, kata Andi, saat ini masih diperlukan upaya strategis untuk meningkatkan penerapan standar tersebut di sektor IKM pangan. Upaya itu antara lain mendukung pelaku usaha dengan pengurangan biaya sertifikasi, meningkatkan pemahaman pelaku usaha tentang manfaat dan proses sertifikasi, serta merancang prosedur sertifikasi yang lebih mudah diakses oleh pelaku IKM.
Sementara itu, Direktur Kebijakan Ekonomi Ketenagakerjaan dan Pengembangan Regional Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Yurike Patricia Marpaung mengatakan, sertifikasi menjamin bahwa produk aman dan berkualitas sehingga membuka peluang untuk masuk ke pasar modern dan ekspor. Bahkan, dengan standar yang terstruktur, proses produksi bisa menjadi lebih efektif.
Plt. Kepala BBSPJIA Bogor, Siti Rohmah Siregar menyampaikan, sejumlah kendala dalam penerapan ISO 9001:2015 dan SNI Wajib di sektor IKM, di antaranya, tingginya biaya sertifikasi, kurangnya pengetahuan, dan kompleksitas prosedur.
“Proses sertifikasi membutuhkan investasi yang signifikan, mulai dari pelatihan hingga audit yang dianggap rumit, yang menyebabkan banyak pelaku usaha kecil dan mikro belum memahami pentingnya sertifikasi,” ungkap Siti.
Oleh karena itu, BRIN bersama BBSPJIA Bogor melakukan kajian terhadap kebijakan terkait penerapan ISO 9001:2015 dan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib untuk IKM pangan. Hasil kajian menunjukkan bahwa masih sedikit pelaku IKM yang menerapkan standardisasi sertifikasi seperti SNI atau ISO, dan juga masih minimnya pelaku IKM yang menggunakan internet sebagai sarana pemasaran produk. (yr)
