JAYAKARTA NEWS – Industri kayu nasional semakin menyusut akibat regulasi yang dinilai memberatkan. Pemerintah diminta mempermudah.
Demikian diungkapkan pakar kehutanan dari IPB.University Prof. Sudarsono Sudomo dalam diskusi publik bertajuk “Ketelusuran Industri Kayu Indonesia: Tantangan dan Solusi” yang diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) di Jakarta, Senin (8/9/2025).
“Regulasi di industri kayu karena cenderung menimbulkan beban biaya dibanding manfaat nyata,” tandas Sudarsono.
Salah satunya, kata Sudarsono, penerapan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) yang tidak memberikan dampak signifikan bagi petani.
“Rata-rata petani hanya mengurus SVLK kalau ada yang membantu, bahkan banyak yang tidak tahu di mana sertifikatnya,” ujar Sudarsono.
Sudarsono menyebutkan, data industri kayu menunjukkan tren penurunan tajam. Sejak 1990 hingga 2023, jumlah perusahaan, luas areal, dan produksi kayu terus merosot.
Dari sekitar 600 unit usaha di hutan alam, kini hanya tersisa 250-an perusahaan aktif. Investasi di sektor kehutanan pun sangat kecil, jauh di bawah sektor perkebunan maupun perikanan.
“Tanpa investasi, industri kehutanan akan berhenti. Saat ini investasi PMDN di sektor ini sangat rendah, hanya menghasilkan sekitar 1.500 tenaga kerja per Rp1 triliun. Padahal investasi penting untuk menjaga keberlanjutan kapital,” tegas Sudarsono.
Sudarsono menegaskan, pengusahaan hutan alam bukan penyebab utama deforestasi, yang lebih sering terkait alih fungsi lahan untuk tujuan lain.
“Hutan alam itu renewable secara biologis, tapi belum tentu secara finansial. Kalau dikelola, hutan bisa pulih. Masalahnya ada pada insentif ekonomi dan investasi yang sangat kecil dibanding sektor perkebunan atau perikanan,” jelas Sudarsono.
Pengamat kehutanan Petrus Gunarso, Ph.D. menyoroti persoalan ketelusuran kayu (traceability) yang kerap disorot LSM internasional.
Menurut Petrus, isu deforestasi sering kali dipahami berbeda. “Kalau dari hutan alam menjadi hutan tanaman, apakah itu deforestasi? Bagi WWF, iya,” jelasnya.
Padahal, lanjut Petrus, secara produksi, hutan tanaman justru bisa lebih cepat tumbuh, misalnya eukaliptus yang dalam enam tahun sudah bisa dipanen.
Petrus juga mengkritisi pemberitaan internasional yang dianggap membesar-besarkan persoalan kayu asal Indonesia.
“Yang diekspor ke Amerika kebanyakan justru kayu sisa (IPK) dari land clearing HTI. Itu legal, tapi dibingkai seolah-olah pembalakan liar besar-besaran,” tukas Petrus.
Pengamat Ekonomi Celios (Center of Economic and Law Studies) Nailul Huda menyampaikan bahwa sektor kehutanan dan kayu kini masuk kategori industri sunset. Kontribusinya terhadap PDB turun dari 0,7 persen menjadi hanya 0,36 persen.
Menurut Hudal, kontribusi investasi domestik di sektor kehutanan hanya sekitar 1 persen, sementara asing hanya 0,02 persen.
“Ini menunjukkan rendahnya minat investasi. Padahal kalau dikelola optimal, sektor kayu bisa jadi pengungkit ekonomi,” ungkap Huda.
Meskipun produksi kayu tumbuh, kata Huda, industri pengolahan seperti gergajian dan kayu lapis justru menurun. Kinerja ekspor pun melemah dalam empat tahun terakhir, meski sempat naik dalam satu dekade terakhir. (yog)
