Ekonomi & Bisnis

INALUM Bayar Lunas Saham Freeport USD3,85 Miliar

Published

on

Indonesia melalui PT INALUM (Persero) resmi menjadi pemegang saham mayoritas PT Freeport Indonesia. Presiden Joko Widodo dalam pernyataan pers menegaskan, kepemilikan ini akan digunakan sepenuhnya untuk kemakmuran rakyat Indonesia.

“Hari ini merupakan momen yang bersejarah setelah PT Freeport beroperasi di Indonesia sejak 1973. Kepemilikan mayoritas ini akan kita gunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” ujarnya di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (21/12).

Laporan ini juga memastikan, PT INALUM telah membayar lunas pembelian 51,23 persen saham PT Freeport Indonesia senilai USD3,85 miliar. “Disampaikan bahwa saham PT Freeport 51,2 persen sudah beralih ke PT INALUM dan sudah lunas dibayar,” kata Presiden.

Presiden Jokowi didampingi sejumlah menteri dan CEO Freeport mengumumkan tuntasnya divestasi PT Freeport Indonesia, di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (21/12) sore. (Foto: IST)

Selain itu, seluruh permasalahan yang berkaitan dengan lingkungan dan smelter yang sempat menjadi ganjalan telah diselesaikan dan disepakati. “Artinya semua sudah komplet dan tinggal bekerja saja,” tandasnya.

Kepala Negara menegaskan, pendapatan dari sisi pajak maupun royalti dipastikan akan meningkat. Tak kalah penting, rakyat Papua turut mendapatkan bagian dari berbagai keuntungan yang akan diperoleh. “Masyarakat di Papua juga akan mendapatkan 10 persen dari saham yang ada. Tentu saja di Papua juga akan mendapatkan pajak daerahnya,” paparnya.

Sebagaimana diketahui, setelah sekitar dua tahun proses negosiasi intensif yang melibatkan pemerintah, Holding Industri Pertambangan PT INALUM (Persero), Freeport McMoRan Inc. (FCX) dan Rio Tinto, akhirnya, mulai Jumat (21/12) telah resmi terjadi pengalihan saham mayoritas (divestasi) PT Freeport Indonesia (PTFI) kepada INALUM.

Resminya pengalihan saham ini ditandai dengan proses pembayaran dan terbitnya Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi (IUPK-OP) sebagai pengganti Kontrak Karya (KK) PTFI yang telah berjalan sejak tahun 1967 dan diperbaharui di tahun 1991 dengan masa berlaku hingga 2021.

Menurut informasi dari Kementerian ESDM, INALUM telah membayar 3,85 miliar dollar AS kepada Freeport McMoRan Inc. (FCX) dan Rio Tinto, untuk membeli sebagian saham FCX dan hak partisipasi Rio Tinto di PTFI sehingga kepemilikan INALUM meningkat dari 9,36% menjadi 51,23%.

Kepemilikan 51,23% ini, menurut pihak Kementerian ESDM, nantinya akan terdiri dari 41,23% untuk INALUM dan 10% untuk Pemerintah Daerah Papua. Saham Pemerintah Daerah Papua akan dikelola oleh perusahaan khusus PT Indonesia Papua Metal dan Mineral (IPPM) yang 60% sahamnya akan dimiliki oleh INALUM dan 40% oleh BUMD Papua.

Ditambahkan, INALUM akan memberikan pinjaman kepada BUMD sebesar 819 juta dollar AS yang dijaminkan dengan saham 40% di IPPM. Rinciannya, cicilan pinjaman akan dibayarkan dengan dividen PTFI yang akan didapatkan oleh BUMD tersebut. Namun dividen tersebut tidak akan digunakan sepenuhnya untuk membayar cicilan. Akan ada pembayaran tunai yang diterima oleh Pemerintah Daerah.

Struktur kepemilikan Pemerintah Daerah Papua tersebut, Kementerian ESDM, yakni struktur yang lazim dan sudah mempertimbangkan semua aspek, termasuk aspek perpajakan yang lebih efisien bagi semua pemegang saham serta aspek perlindungan dari masuknya penyertaan swasta didalam kepemilikan.

IUPK

Terkait IUPK, menurut keterangan dari Kementerian ESDM, telah diserahkan oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Bambang Gatot Ariyono kepada Direktur Utama PTFI Tony Wenas disaksikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Ego Syahrial, Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto, Inspektur Jenderal Kementerian LHK Ilyas Asaad, Deputi Kementerian BUMN Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Fajar Harry Sampurno, Direktur Utama INALUM Budi G. Sadikin dan CEO FCX Richard Adkerson. di kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Jumat (21/12)lalu.

Dengan terbitnya IUPK ini, maka PTFI akan mendapatkan kepastian hukum dan kepastian berusaha dengan mengantongi perpanjangan masa operasi 2 x 10 tahun hingga 2041, serta mendapatkan jaminan fiskal dan regulasi. PTFI juga akan membangun pabrik peleburan (smelter) dalam jangka waktu lima tahun.

Dijelaskan, tuntasnya proses divestasi telah membuktikan ke dunia internasional bahwa Indonesia tetap mematuhi konstitusi yang mengamanatkan pengelolaan sumber daya alam yang mandiri tanpa harus memaksakan kehendak dan menasionalisasi kepemilikan asing.(gun)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Exit mobile version