JAYAKARTA NEWS – Gudang pengoplosan gas elpiji subsidi tabung 3 kg ke elpiji non-subsidi tabung 12 kg di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, digrebek Satreskrim Polres Sukabumi Kota. Penyalahgunaan bahan bakar gas subsidi itu ditaksir beromzet miliaran rupiah.
“Pengungkapan penyalahgunaan elpiji subsidi ini setelah personel Satreskrim Polres Sukabumi Kota menggerebek gudang di Kampung Cikujang, RT 15/03, Desa/Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi pada hari Selasa (10/12),” ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi di Sukabumi, Senin (16/12/2024).
AKBP Rita mengatakan, dari hasil penyidikan modus yang dilakukan para pelaku dengan cara memindahkan elpiji subsidi dari tabung 3 kg ke tabung elpiji 12 kg non-subsidi menggunakan regulator khusus.
Elpiji non-subsidi suntikan tersebut kemudian dijual pelaku kepada konsumen seharga Rp235 ribu/tabung. Praktik pengoplosan elpiji telah berlangsung kurang lebih 6 bulan.
Dari aksi tersebut, kata AKP Rita, pelaku bisa meraup keuntungan sebesar Rp11,7 juta/hari, sehingga selama menjalankan aksinya pelaku telah mendapat keuntungan miliaran rupiah.
“Apabila dihitung selama 6 bulan, ulah pelaku telah merugikan negara sekitar Rp2,1 miliar,” ungkap AKBP Rita.
Kapolres sudah mengidentifikasi pengoplos elpiji subsidi ini. Ada lima pelaku yang terlibat kasus tersebut, yakni satu pelaku merupakan pemilik gudang atau otak pengoplosan elpiji subsidi, seorang pelaku lainnya merupakan pengelola, dan tiga pelaku lainnya merupakan karyawan pemilik gudang.
Namun, kata AKP Rita, untuk pemilik gudang yang juga otak dari kasus ini sudah menyerahkan diri didampingi kuasa hukumnya pada Senin siang. Saat ini pelaku masih dimintai keterangan.
Sedangkan empat terduga pelaku lainnya tengah dalam pengejaran. Karena saat penggerebekan gudang mereka melarikan diri.
Polres berhasil menyita barang bukti berupa 354 tabung elpiji kosong ukuran 3 kg, 131 tabung elpiji kosong ukuran 12 kg, 2 tabung elpiji 50 kg dalam kondisi kosong, dan 5 tabung elpiji kosong ukuran 5,5 kg.
Selain itu, ratusan tutup segel tabung gas kuning, putih, dan biru, serta karet tabung gas, timbangan, regulator, kulkas, pendingin, dan 2 unit mobil bak terbuka juga disita.
Kasatreskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun menuturkan, kasus ini berawal dari informasi warga yang curiga dengan aktivitas di gudang tersebut. Mobil bak terbuka yang awalnya masuk dengan muatan tabung elpiji 3 kg (isi), namun saat keluar dari gudang tabung-tabung itu isinya telah kosong.
Penyidik menjerat terduga dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang ancaman kurungan penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar. (yr/ant)
