Connect with us

Kabar

Gubernur Wahidin Soroti Proses Pengadaan Barang

Published

on

Gubernur Banten, Wahidin Halim memimpin rapat terbatas menyoroti keluhan masyarakat terait proses pengadaan barang dan jasa di Banten. (ist)

JAYAKARTA NEWS – Gubernur Banten Wahidin Halim dalam banyak kesempatan menyampaikan komitmennya untuk bersama-sama masyarakat membangun Banten. Alhasil, ketika terbetik kabar tak sedap terkait Pokja Pengadaan ULP Banten, ia pun turun tangan.

Belum lama ini, ia memimpin langung Rapat Terbatas yang membahas proses pengadaan barang dan jasa di Provinsi Banten. Dalam rapat terbatas yang berlangsung di Pendopo Gubernur Banten itu, Wahidin kembali menegaskan, bahwa jika ada masyarakat yang merasa diperlakukan tidak adil, dipersilakan melapor.

Gubernur juga mengatakan jika selama ini i a terus memantau berbagai fungsi pengelolaan pengadaan barang dan jasa pada Kelompok Kerja ULP, dari perusahaan yang sudah di-blacklist KPK hingga adanya intimidasi/tekanan dari rekanan atau kepentingan tertentu. Gubernur juga mengingatkan Pokja ULP agar tidak terlena dengan kondisi yang ada. “Pokja ULP Banten itu harus punya integritas dan meningkatkan profesionalismenya,” ujar gubernur.

Ditambahkan Gubernur Wahidin, Pokja ULP harus selalu melakukan sinkronisasi data rencana umum pengadaan barang dan jasa di Dinas teknis sehingga proses lelang dapat berjalan dengan baik. Proses yang dimaksud dimulai dari saat APBD disahkan, proses lelang langsung dapat berjalan, dan pekerjaan sudah dapat dilaksanakan sesuai rencana yang telah ditetapkan di tahun anggaran yang sedang berjalan.

“Jangan dikira saya tidak care urusan seperti ini, saya gubernur yang rinci dalam melihat setiap permasalahan yang ada. Apalagi ini untuk kepentingan umum dan penunjang proses pembangunan di Banten,” tegas gubernur.

Gubernur juga mengatakan jika seluruh rekanan harus diberikan kesempatan yang sama untuk proses pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Provinsi Banten, standar baku kriteria pemenang lelang harus menjadi perhatian bersama. Tidak hanya didasarkan pada aspek penawaran semata tapi juga dilihat rekam jejak (track record) kualitas pekerjaan rekanan yang bersangkutan. Selain itu, harus berpegang pada proses pengadaan barang/jasa, ada prinsip-prinsip dasar yang menjadi acuan dalam pelaksanaan proses tersebut. Prinsip-prinsip dasar pengadaan barang/jasa di antaranya adalah efisien, efektif, terbuka dan bersaing, transparan, adil atau tidak diskriminatif, dan akuntabel.

“Saya akan sikat habis, praktek-praktek yang salah di Prov Banten, agar tercipta clean governance,” tandas Gubernur Banten yang akhir-akhir ini giat terus melakukan pembenahan di jajarannya.

Sebelumnya diinformasikan bahwa gubernur telah me-nonjob-kan dua orang eselon II, serta para ASN yang indisipliner. Data tahun 2108 terdapat 12 orang ASN yang terkena sanksi. Sedangkan periode Januari – April 2019, terdapat 8 orang ASN di wilayah Provinsi Banten yang terkena sanksi indisipliner dengan hukuman beragam dari ringan, sedang, sampai berat. (*/rr)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *