JAYAKARTA NEWS – Kementerian Koperasi (Kemenkop) mengalami efisiensi anggaran dari semula Rp473,31 miliar menjadi Rp317,48. Meski begitu efisiensi anggaran tersebut bukanlah penghambat pelaksanaan program-program ke depan.
“Program-program Kemenkop harus tepat sasaran,” ujar Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi saat Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi VI DPR RI, di Jakarta, Rabu (12/2/2025).
Bahkan, Budi menilai langkah efisiensi ini untuk melakukan perencanaan-perencanaan sehingga tidak over budget.
“Program tidak terganggu, termasuk dampak ke masyarakat. Tetapi, memang, pencapaiannya perlu kita evaluasi,” tukas Budi Arie.
Menurut Budi Arie, efisiensi itu cara, sedangkan untuk tujuan harus tetap efektif. “Jadi, antara efisiensi dan efektifitas itu dua hal yang berbeda. Kalau untuk rakyat harus efektif. Maka, usulannya adalah tepat sasaran,” jelasnya.
Budi Arie menyebutkan, ada beberapa isu yang ada di koperasi yang harus dihadapi. Pertama, regulasi perkoperasian yang sudah kurang relevan dengan kondisi saat ini.
“UU 25/1992 tentang Perkoperasian sudah harus direvisi. Selain itu, banyak aspek regulasi yang juga harus kita bereskan,” ujar Budi Arie.
Menkop mencatat ada sekitar 22 regulasi yang menghambat pengembangan koperasi di Indonesia. “Akan kita revisi dan advokasi,” imbuhnya.
Kedua, koperasi belum menjadi pilihan utama masyatakat Indonesia, di mana belum menjadi mainstream ekonomi.
Ketiga, kompetensi SDM koperasi yang masih perlu regenerasi dalam pengelola koperasi. Keempat, masih rendahnya kemampuan koperasi dalam adaptasi dan inovasi digital
Kelima, terbatasnya akses pendanaan dan nilai tambah produk. Dan keenam, rendahnya kumulatif aset koperasi dan kontribusi koperasi pada perekonomian nasional.
Meski begitu, Menkop Budi Arie melihat masih adanya peluang untuk pengembangan koperasi di Indonesia. Pertama, badan usaha berbentuk koperasi yang berorientasi pada kesejahteraan anggota. Kedua, peningkatan jumlah generasi muda yang berpotensi menjadi tenaga kerja terampil sebagai Bonus Demografi.
Peluang ketiga, pemanfaatan teknologi yang dapat meningkatkan produktivitas dan inovasi layanan. Keempat, potensi sumber daya alam Indonesia berlimpah, khususnya pada sektor agromaritim.
Kelima, kebijakan pemerintah yang afirmatif mendukung pengembangan koperasi, yakni PP 7 Tahun 2021, Perpres 6 Tahun 2025, dan lain-lain.
“Berikutnya, pembinaan koperasi yang diampu oleh satu organisasi Kemenkop,” ucap Menkop Budi Arie. (yr)
