JAYAKARTA NEWS— Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan keringanan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 50% untuk tontonan film nasional yang diputar di bioskop Jakarta. Kebijakan ini menjadi salah satu upaya pemerintah daerah dalam mendukung pertumbuhan industri perfilman nasional dan meningkatkan daya saing film Indonesia.
Mengutip keterangan pers Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengatakan, kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan ruang lebih besar bagi rumah produksi untuk mengembangkan karya dan memperkuat ekosistem perfilman di Tanah Air.
“Kami berharap keringanan ini menjadi insentif bagi rumah produksi untuk kembali membuat film. Penerimaan pajak yang diperoleh Pemprov DKI Jakarta juga akan digunakan untuk mendukung pengembangan ekosistem perfilman,” ujar Pramono dalam keterangannya, Jumat (23/10).
Kebijakan keringanan PBJT tersebut diatur melalui Keputusan Gubernur Nomor 531 Tahun 2026 sebagaimana diubah dengan Keputusan Gubernur Nomor 591 Tahun 2026.
Menurut Pramono, dukungan terhadap industri perfilman merupakan bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta memperkuat posisi Ibu Kota sebagai pusat produksi film di Asia Tenggara. Selain insentif pajak, pemerintah juga mendorong kemudahan perizinan dan perluasan kerja sama dengan industri perfilman internasional.
Jakarta dinilai memiliki modal kuat untuk mengembangkan industri tersebut. Sekitar 80% rumah produksi dan pembuat film di Indonesia beroperasi di Jakarta.
Ibu Kota juga memiliki lebih dari 100 lokasi syuting dengan karakter beragam, mulai dari kawasan bersejarah hingga pusat bisnis modern.
Untuk mendukung kegiatan produksi, Pemprov DKI Jakarta telah membentuk Jakarta Film Commission (JFC) dan menghadirkan layanan Filming in Jakarta. Layanan ini membantu pelaku industri memperoleh informasi lokasi syuting, mengurus perizinan, serta mengoordinasikan berbagai kebutuhan produksi film dan audiovisual.
Pramono menegaskan, Jakarta tidak hanya ingin mempertahankan perannya sebagai pusat perfilman nasional, tetapi juga mendorong film Indonesia agar mampu bersaing di pasar internasional, khususnya kawasan ASEAN.
Pengembangan industri perfilman juga diharapkan memberikan dampak ekonomi yang lebih luas. Aktivitas produksi film berpotensi menggerakkan berbagai sektor pendukung, seperti pariwisata, kuliner, perhotelan, transportasi, serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Pemprov DKI Jakarta mencatat sektor ekonomi kreatif berkontribusi sebesar Rp 410,56 triliun atau 11,16% terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Jakarta.
Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, menyampaikan bahwa pengembangan industri kreatif perlu didukung pemetaan kontribusi ekonomi yang lebih akurat.
Pemprov DKI Jakarta berencana memperkuat kerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk mengukur dampak ekonomi dari 21 subsektor ekonomi kreatif, termasuk perfilman.
Rano juga menyebutkan jumlah penonton film di Indonesia pada 2025 mencapai hampir 122 juta orang, dengan sekitar 85 juta di antaranya menonton film nasional. Adapun hingga Oktober 2026, jumlah penonton film di Indonesia tercatat hampir 70 juta orang. (*/pik)
